Sikap Profesional Atasi Kasihan
Menghilangkan Hambatan Difabel dari Keluarga ke Dunia Kerja
Hambatan kemandirian kaum penyandang disabilitas kebanyakan berasal dari luar. Bagaimana cara mengembangkan sikap profesional untuk mengatasi hambatan tersebut?
PENYANDANG disabilitas di dunia kerja masih minoritas. Di Jawa Timur, tercatat hanya 718 yang terserap dalam dunia kerja formal dari total 127.692 penyandang disabilitas. Artinya, hanya 0,56 persen yang tersebar di 32 perusahaan. Padahal, angka yang dipatok Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebesar 1 persen.
Memang banyak hambatan yang dihadapi para penyandang disabilitas (difabel) saat memasuki dunia kerja. Bukan saja aksesibilitas yang memang masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri di negeri ini, bahkan keluarga pun bisa menjadi kendala.
”Adanya hambatan internal pribadi dari tenaga kerja penyandang disabilitas, baik dari diri sendiri maupun dari keluarganya,” jelas Kepala Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Jatim Budi Raharjo dalam diskusi tentang dunia kerja kaum difabel di Surabaya (5/12) bersamaan dengan peluncuran program Ayo Inklusif!
Banyak penyandang disabilitas yang sebenarnya mau bekerja layaknya non-disabilitas. Tapi, menurut Budi, terkadang keluarga bersangkutan justru tidak tega untuk melepaskannya dengan alasan kasihan.
Uraian serupa dikemukakan Adrian Brahma Aditya, inclusive development officer Christoffel Blindenmission (CBM) Indonesia. Menurut dia, hambatan yang dialami penyandang disabilitas tidak terletak pada diri yang bersangkutan, tapi hambatan pasti dari luar. ”Saya percaya bahwa hambatan itu dari luar. Yang membuat teman-teman penyandang disabilitas tidak berperan aktif itu bukan karena mereka sendiri, tapi merupakan hambatan dari luar,” katanya.
Untuk memperjelas argumentasi tersebut, Adrian menampilkan ilustrasi gambar sebuah rumah besar yang di dalamnya terdapat semua fasilitas. Mulai pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar lain yang seharusnya bisa diakses siapa saja tanpa pandang bulu. Sementara itu, di depan rumah tersebut terdapat gambar penyandang tunadaksa yang sedang duduk.
Bagi penyandang tunadaksa, upaya memasuki rumah itu ternyata tidak mudah. Kendala pertama yang harus dilewati adalah harus bisa menaklukkan tangga bertingkat yang tentu saja sulit bagi penyandang disabilitas. ”Ini hambatan lingkungan atau fisik bagi penyandang disabilitas untuk masuk,” jelas Adrian.
Tak hanya lingkungan atau fisik, hambatan yang juga harus ditaklukkan penyandang disabilitas adalah hambatan institusional, termasuk keluarga sendiri. Hambatan itu diilustrasikan Adrian dalam bentuk gambar seorang ibu yang memegang plakat bertulisan ”no entry”. ’’Yang paling berat adalah hambatan sikap yang menyatakan penyandang disabilitas tidak mampu bekerja,” ujarnya.
Hambatan dari institusi keluarga juga dikemukakan Suryanto dari PT Wangta Agung. Berangkat dari pengalamannya di perusahaan produsen sepatu itu, Suryanto menjelaskan, meyakinkan keluarga penyandang disabilitas memang tidak mudah. Harus ada trik-trik yang memang terlihat agak ’’kaku” untuk menghadapi dilema keluarga, terutama bapak dan atau ibu dari penyandang disabilitas.
Meski agak kaku, imbuh Suryanto, semua itu dilakukan agar pihak keluarga ikut mendukung sang penyandang disabilitas untuk bisa mandiri. Jika seorang bapak atau ibu telah mengantarkan anaknya untuk bekerja di PT Wangta Agung, pihak perusahaan tegas meminta agar sang anak diserahkan sepenuhnya.
”Kalau bapak-ibu sudah mengantar anaknya (disabilitas) ke sini untuk bekerja di tempat kami, itu harus ditinggal. Silakan bapak-ibu pulang ke rumah,” beber Suryanto tentang pengalamannya saat ada orang tua dari Banyuwa ngi dan Mojokerto yang datang ke perusahaannya.
Apakah tidak kasihan? ”Saya tidak ada kasihan kepada mereka. Dalam arti kita harus profesional,” jelas Suryanto tentang pentingnya mengunggulkan profesionalisme dalam dunia kerja. Meski, tambah Suryanto, sikap ”tidak ada kasihan” itu tidak berlaku dalam hubungan keseharian di luar kerja.
Berbagai kebijakan edukatif untuk menunjang kemandirian penyandang disabilitas itu terbukti efektif. Para pekerja penyandang disabilitas di perusahaan yang beralamat di Jalan Tanjungsari Surabaya tersebut bisa mandiri. ”Alhamdulillah pekerja penyandang disabilitas itu bisa hidup mandiri di atas kaki sendiri,” ucap Suryanto. Bahkan, dalam beberapa kasus, tidak sedikit di antara mereka yang telah mampu mengirim uang kepada orang tuanya.
Wangta Agung termasuk salah satu perusahaan yang menjadi pelopor dalam mempekerjakan penyandang disabilitas. Perusahaan alas kaki tersebut melakukannya sejak 2010, dan kini punya pekerja disabilitas sebanyak 82 orang. Terdiri atas 69 orang tunarungu dan 13 orang tunadaksa. Semua kompeten.
Keberadaan perusahaan swasta ternyata juga sangat membantu pemerintah dalam mengakselerasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini. Menurut Budi Raharjo, ketika pihak disnaker melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, berbagai respons diperlihatkan perusahaan.
Jika ada perusahaan yang ingin melakukan tindak lanjut dalam merekrut pekerja penyandang disabilitas, salah satu usaha yang dilakukan disnaker adalah menunjukkan perusahaan yang lebih dulu melakukannya. ”Kami akan membantu menunjukkan beberapa perusahaan sebagai contoh,” jelas Budi.
Upaya membekali aksesibilitas para difabel ke tempat kerja tersebut digarap konsorsium Ayo Inklusif! Program yang didanai United States Agency for International Development (USAID) itu digarap Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), Saujana, United Tractors, CBM, serta Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD) Universitas Brawijaya. Salah satu langkah program tersebut adalah meyakinkan keluarga difabel agar mendorong difabel untuk mandiri. (mka/www.jpipnetwork.id/c17/fat)
Atasi Kebuntuan setelah Pelatihan
KELAHIRAN UU 8/2016 merupakan momentum penting bagi kehidupan yang tidak diskriminatif dalam dunia kerja bagi difabel. Sama halnya dengan nondifabel, para difabel juga butuh pekerjaan untuk keberlangsungan hidup dan menghidupi keluarga.
’’Dunia kerja adalah hal yang sangat penting bagi penyandang disabilitas,’’ tutur Tutus Setiawan, pegiat tunanetra dari Yayasan Pendidikan Anak Buta (YPAB) Surabaya. Ayah dua anak tersebut berbicara dalam acara Cangkruk’an JTV yang bertema Difabel Lebih Produktif di Tempat Kerja. Acara tersebut tayang Sabtu (23/12) mulai pukul 20.00.
Di lingkungan tunanetra, lanjut Tutus, sebenarnya sudah sering dilakukan pelatihan keterampilan seperti operator telepon, presenter, dan lainnya. Namun, ketika pelatihan sudah selesai, mereka mengalami kebuntuan. ’’Setelah dilaksanakan pelatihan, follow up-nya tidak ada. Kami mau magang, kami bingung mau di mana?’’ ucap Tutus, aparatur sipil negara (ASN) yang tunanetra, itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jatim Setiajit menyatakan bahwa salah satu tugas lembaganya adalah mempersiapkan tenaga kerja dan menyambungkannya ke dunia usaha. ’’Kami mempersiapkan tenaga kerja, baik penyandang disabilitas maupun nondifabel. Jadi, ini memang tidak boleh diskriminasi,’’ katanya dalam momen serupa.
Karena itu, kata Setiajit, para difabel diharapkan tidak enggan datang ke disnaker atau balai latihan kerja (BLK). ’’Harapan kami, anak-anak kita bisa memasuki dunia kerja. Mereka harus berlatih sebagai bekal kompetensi. Kompetensi itu bisa teknis, bisa juga soft skill. Misalnya, bahasa, attitude, dan lainnya,’’ kata salah satu sosok inovator Pemprov Jatim itu.
Setelah itu, disnaker pun berusaha menyambungkan tenaga kerja difabel dengan perusahaan. ’’Kami mengimbau dan mengajak semua perusahaan, mari berbondong-bondong ke kami. Kemudian, kami kaitkan dengan panti-panti tempat para difabel yang sudah kita latih,’’ paparnya. Disnakertrans sudah menyertakan ketentuan jika perusahaan butuh pekerja difabel di http://infokerja-jatim.com.
Setiajit mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah inklusif dalam hal rekrutmen pekerja difabel. Setidaknya terdata ada 32 perusahaan. Di antaranya, PT Wangta Agung, Maspion, Hotel Sanghri-La, Omega, dan Miwon. (mka/jpipnetwork.id/c15/fat)
Arsip DPF :
