PEER TO PEER LEARNING – USAID ERAT
Program USAID ERAT adalah program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah. Tujuan tersebut akan dicapai melalui tiga hasil antara, yaitu: 1) keselarasan kebijakan nasional dan daerah yang lebih baik; 2) peningkatan kinerja pelayanan publik; dan 3) alokasi dan penggunaan anggaran yang lebih baik.
Salah satu strategi USAID ERAT untuk mencapai tujuan dan hasil tersebut adalah dengan mendukung proses pembelajaran antar daerah (peer learning) dan replikasi inovasi layanan publik yang sudah diakui dan terbukti efektif dalam meningkatkan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan karena USAID ERAT melihat banyak inovasi dan praktik baik yang telah dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui beberapa kompetisi seperti Innovative Government Awards (IGA) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun masih terdapat permasalahan dan tantangan tentang keberadaan praktik baik inovasi tersebut yang tidak sepenuhnya tersedia bagi pemerintah daerah lain untuk dipelajari, diadaptasi, serta diadopsi. Oleh sebab itu, USAID ERAT dalam upaya untuk berkontribusi atas pemecahan permasalahan dan tantangan tersebut akan memfasilitasi kegiatan peer-to-peer learning untuk berbagi pengetahuan, ide, dan pengalaman serta mempercepat proses perluasan praktik dan transformasi pelayanan publik di daerah.
Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan dalam upaya untuk mendorong terjadinya proses pembelajaran peer-to-peer learning yang diantaranya adalah melalui kegiatan identifikasi dan verifikasi inovasi dan praktik baik yang akan dijadikan calon materi pembelajaran peer-to-peer learning, penentuan isu prioritas beserta inovasi dan praktik baik yang akan dilakukan peer-to-peer learning, lokakarya peer-to-peer learning yang telah mempertemukan antara inovator pemilik inovasi dan praktik baik dengan 5 kabupaten/kota yang nantinya akan melaksanakan replikasi terhadap inovasi dan praktik baik yang telah dilakukan peer-to-peer learning, hingga kegiatan coaching clinic dalam bentuk pemberian pelatihan tentang bagaimana cara penggunaan modul peer-to-peer learning dan replikasi, memfasilitasi terbentuknya desain proposal replikasi inovasi dan prkatik baik yang nantinya akan diterapkan di masing-masing 5 kabupaten/kota yang menjadi wilayah program, dan memfasilitasi terbentuknya rencana teknis pelaksanaan replikasi.