Lomba Belanja, tapi Juga Kinerja
8 mins read

Lomba Belanja, tapi Juga Kinerja

Membunuh Kuman Penyelewengan dengan Transparansi dan Open Budget

Transparansi bisa jadi alat kampanye dan peredam demo. Tetapi, apakah semuanya harus telanjang? Nur Hidayat dan Rosdiansyah melaporkan dari Lokakarya Akuntabilitas JPIP-USAID seri 4.

SINAR matahari adalah pembunuh kuman terbaik. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Makmun alias Aman gemar mengutip ungkapan Louis Brandeis (hakim Amerika) tersebut. Itu memang klop dengan tugas KIP. Dengan transparansi, ”kuman” yang berupa hasrat menyeleweng bisa dicegah.

”Transparansi adalah kata kunci. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) menjamin masyarakat harus tahu informasi,” kata alumnus UGM itu dalam acara bertema Audit untuk Rakyat di Pontianak (20/2). Acara tersebut dihadiri sekitar 100 tokoh dan aktivis Kalbar.

Salah satu tempat ”kegelapan” adalah dana parpol. Mereka seakan lupa, dalam UU Parpol ditegaskan dana parpol harus terbuka dan diketahui masyarakat. Misalnya laporan neraca, realisasi anggaran parpol, dan arus kas. ”Transparansi itu bisa jadi alat kampanye. Sebab, sekarang ini kepercayaan kepada parpol terjun bebas,” tegas Aman.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meng ajukan ke KIP untuk minta transparansi dana parpol. Hasilnya, 11 Februari lalu majelis ajudikasi KIP memerintahkan Partai Demokrat untuk membuka laporan keuangannya. Tenggangnya hingga 4 Maret hari ini atau 14 hari setelah putusan.

Bukan hanya Demokrat yang diminta buka dompet. Dalam proses mediasi di KIP, beberapa parpol (PKS, PKB, dan Gerindra) mau membuka laporan keuangan masing-masing. Sedangkan tiga parpol lain (PPP, Partai Demokrat, dan PAN) memilih menghadapi ICW di sidang KIP. Putusannya, laporan keuangan tiga parpol itu termasuk kategori informasi publik, bukan kategori rahasia karena menggunakan anggaran negara dan menghimpun dana masyarakat.

Tapi, transparansi beda dengan telanjang. Tetap ada ”aurat” atau informasi yang boleh dirahasiakan. Misalnya info yang bila dikeluarkan akan mengganggu keamanan negara, rahasia nasabah, surat pemberitahuan pajak atau SPT, dan rekam medis. Bila ada keraguan, bisa diuji di KIP.

Bila keterbukaan informasi itu lancar, akan ada audit dari masyarakat atau audit sosial. ”Dengan banyaknya saluran pengaduan, sebenarnya akan turunkan tingkat demonstrasi. Demo yang terjadi kalau tidak pilkada ya buruh. Selebihnya, hal-hal yang terkait dengan masyarakat mulai menurun,” ujar pejabat yang berlatar wartawan itu.

Pembicara lain, Tara Hidayat, deputi IV UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), melihat bahwa transparansi pemerintah pusat makin baik. Open budget index naik dari 51 ke 62 (maksimum 100). Skor yang meningkat itu buah dari komitmen, upaya keras, transparansi, dan partisipasi. Yang dinilai laporan keuangan yang sudah diaudit. Indonesia sudah melaporkan hal itu lewat website. ”Citizen budgeting merupakan hal yang penting,” terang ekonom itu.

Skor 62 tersebut cukup lumayan karena berkategori substansial. Di dunia ini tak ada yang 100 persen open budget. Skor tertinggi 2012 diraih Afrika Selatan, yakni 90.

Transparansi itu diiringi dengan langkah konkret serta memanfaatkan interaksi via dunia maya yang efisien. ”Misal lewat beta. http://satupemerintah.net. Portal itu berisi kinerja serta anggaran pemerintah dan daerah,” tambah ekonom yang bekerja di bawah pimpinan Kuntoro Mangkusubroto itu.

Perhatian juga difokuskan pada lomba belanja anggaran dengan efektif. Bila penyerapan anggaran rendah, bergeraklah tim evaluasi penyerapan anggaran. Benahi aturan, percepat anggaran, wajibkan laporan berkala tiap triwulan. ”Kabar buruknya, di tahun 2012 penyerapan anggaran justru terendah dalam lima tahun terakhir, 86 persen,” kata Tara. Dia memuji Pemprov Kalbar, yang realisasi anggarannya masuk lima besar.

Tara menyebutkan kendalanya, yakni kurangnya disiplin perencanaan dan disiplin pelaksanaan. Sebagai contoh, mestinya pengesahan APBD paling lambat Januari agar keterlambatannya tak berefek domino ke bulan berikutnya.

UKP4 sekarang lebih berfokus pada evaluasi kinerja pemerintah agar efektivitas pembangunan bisa didorong. Bila ada kendala, UKP4 melakukan debottlenecking (melepaskan hambatan).

Menyambung Tara, Lensus Kanri, asisten III Pemprov Kalbar, menyebutkan bahwa Kalbar telah memfasilitasi pembentukan tim kerja reformasi birokrasi, penyusunan road map reformasi birokrasi dan dokumen usulan reformasi birokrasi, termasuk perubahan mindset dan culture set aparatur.

Lensus juga curhat, dengan kelemahlembutan Kalbar dalam bernegosiasi, pusat malah kurang memperhatikan provinsi berpenduduk 5,1 juta jiwa itu. Dia menyebutkan bahwa Bandara Supadio tak kunjung dibenahi. Kelapa sawit Kalbar keempat terbesar. Namun, tak ada kontribusi ke Kalbar. Wilayah itu tak punya pelabuhan ekspor.

”Harapan kami seperti bagi hasil hutan tambang 50:50. Jalan hancur buat angkutan sawit, kami tak dapat apa-apa,” kata pejabat senior itu. Dia juga menyebutkan bahwa cara-cara elegan dalam berjuang malah tak diperhatikan. Dengan nada gurau, dia mengatakan, Aceh dan Papua yang agak nakal langsung diperhatikan.

Zulfadli, anggota DPR dari Kalbar, melihat bahwa sekarang semua berlomba dapat WTP (wajar tanpa pengecualian) dalam audit BPK. ”Dari aturan akuntansi benar, tapi benar nggak uangnya sampai ke rakyat?” kata politikus Golkar itu.

Dia menegaskan, yang penting ialah audit kinerja. Diperlukan sanksi atas pelanggaran yang berakibat kerugian negara. Dia mencontohkan investigasi kasus pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang yang dimintakan audit di DPR. ”Saya yang ikut melahirkan audit kasus itu.”

Zulfadli berharap BPK jadi lembaga yang bebas dan mandiri. ”Bukan bekerja dengan kewenangan. Karena itu akan menakutkan. Tapi, bekerja dengan sistem sehingga dibutuhkan,” kata dia. DPR sendiri juga membentuk alat kelengkapan dewan tetap BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara).

Pembicara terakhir Erma Suryani Ranik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kalbar, menyorot keluhan soal SDM audit. Di provinsi akuntan mudah diperoleh, di kabupaten langka. Juga, aset daerah jadi masalah kalau ada pemekaran. Misalnya antara Kabupaten Sambas sebagai induk de ngan Kabupaten Bengkayang dan Pemkot Singkawang. ”WTP tak tercapai karena pendataan aset yang belum tertata jadi acuan,” kata satu di antara tiga anggota DPD perempuan dari Kalbar itu. Pemikiran Erma selengkapnya dimuat di Jawa Pos (22/2) halaman 4. (www.jpipnetwork.id)

Mengadu Itu Audit Juga

HAK untuk mengaudit ini jarang disadari. Masyarakat sebenarnya sudah terlibat dalam proses audit kinerja pelayanan publik dengan mengadukan persoalan. ”Masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam proses yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam lokakarya Audit untuk Rakyat yang diselenggarakan JPIP-USAID di Pontianak (20/2) di depan sekitar seratus tokoh dan stakeholder Kalbar.

Hak masyarakat tersebut, papar Danang, dijamin dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dua aturan itu memberi ruang kepada masyarakat untuk tahu dan berpartisipasi dalam pelayanan publik.

Proses audit yang dilakukan Ombudsman berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun pengawas internal atau inspektorat. Ombudsman justru berinteraksi dengan masyarakat dalam mengaudit layanan publik. Caranya, membuka ruang partisipasi masyarakat lewat pengaduan.

Aduan ke Ombudsman harus melampirkan identitas pelapor dan kronologi masalah yang diadukan. Hal itu mungkin terasa lebih ribet jika dibandingkan dengan aduan ke lembaga lain yang cukup dengan mengirimkan pesan pendek (SMS). Misalnya Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), cukup SMS ke nomor 1708.

Tapi, semua kanal aspirasi masyarakat tersebut tetap bermuara pada tujuan yang sama. Yakni, terwujudnya layanan publik yang responsif dan bermutu. Hal itu tidak akan tercapai tanpa transparansi dan partisipasi masyarakat. Sejak perencanaan dan pembangunan, masyarakat dilibatkan. Siapa pun punya hak mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satunya melalui pelaporan terhadap tindakan mala-administrasi.

Merujuk data Ombudsman RI, keluhan publik tentang mala-administrasi yang berupa penundaan berlarut mencapai 33 persen atau sepertiga dari total aduan sepanjang 2012. Disusul dengan penyalahgunaan wewenang 16,90 persen; penyimpangan prosedur 15,17 persen; tidak memberikan pelayanan 10,52 persen; permintaan uang, barang, dan jasa 7,51 persen; dan tidak kompeten 6,27 persen.

Dilihat dari data itu, yang paling menjengkelkan publik ternyata ketidakpastian layanan (penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, petugas tidak memberikan pelayanan, serta tak kompetennya petugas). Keluhan atas ketidakpastian itu sangat santer, mengalahkan keluhan pungli.

Danang berpesan, sudah saatnya masyarakat berperan serta dalam pembangunan dengan cara melaporkan ketidakberesan pelayanan publik kepada Ombudsman atau instansi lain. Bukan saatnya masyarakat diam dan pasrah. ”Kalau masyarakat diam, dari sudut pandang hukum dapat diartikan pelayanan publik sudah bagus,” kata tokoh dari Jogjakarta itu.

Terkait dengan kinerja Ombudsman, Danang bercerita bahwa lembaganya pernah menerima laporan tentang sekitar 1.800 ruang kelas SD yang rusak di Bogor. Laporan itu diinvestigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik melalui media. Laporan tersebut akhirnya disikapi Mendikbud, UKP4, dan pejabat terkait lain. Termasuk Wapres Boediono yang akhirnya juga mengunjungi daerah tersebut. (www.jpipnetwork.id)

Arsip PDF :