Rindu Negara Hukum, Pelit Ongkos
Menagih Pelayanan Publik Lembaga Hukum dan Peradilan
Ombudsman RI turun juga menyelidiki dugaan malaadministrasi dalam kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelum kasus itu meledak, JPIP-USAID membahas akuntabilitas peradilan dan layanan publik dengan ORI dan lembaga negara lain. Berikut catatan Dadan S. Suharmawijaya dari JPIP.
MENGURUS Indonesia raya termasuk mengurus perkaranya yang ”raya” juga. Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, volume perkara yang diurusi peradilan luar biasa banyak. Itu pun tidak selesai sekali jalan. Apa saja bisa masuk pengadilan, bisa dibanding, bisa dikasasi, bisa di-PK (peninjauan kembali). ”Apa perlu perkara perceraian sampai kasasi? Orang sudah nggak cocok kok,” katanya, memberikan contoh.
Suparman berbicara dalam seminar Akuntabilitas JPIP-USAID Peradilan dan Layanan Publik di Jogjakarta (6/7). Berbicara pula Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana, anggota DPR Agus Sulistiyono, anggota DPD Hafidh Asrom, dan Kabiro Hukum Pemprov DIJ Noviar Rahman yang mewakili Sri Sultan. Sekitar 120 wartawan, aktivis, dan wakil pemerintahan juga hadir.
Suparman menduga, biaya penegakan hukum di negeri ini sangat besar. Di sisi lain, dana untuk membangun negara hukum selalu dibatasi. ”Dana KY, MK, MA dipotong untuk biaya pemilu,” kata mantan caleg PDIP ini sembari mengkritik dana untuk politik yang terkesan tidak terbatas.
Pelayanan peradilan ini juga terkendala disiplin yang rendah. Suparman blak-blakan menyebut masih saja terjadi, misalnya, undangan pukul 9, sidangnya baru dimulai pukul 15. Bahkan, ada pengadilan tipikor yang memulai sidang pukul 10 malam dan selesai pukul 3 subuh. ”Pengadilan apa ini? Negeri ini seperti tidak ada tuannya,” kata pejabat berlatar dosen UII itu.
Suparman juga menyorot fasilitas pengadilan yang kerap tidak memadai. Tidak masuk akal membangun peradilan yang fair tanpa fasilitas memadai. Dia cerita baru saja memeriksa perkara pembunuhan berencana di Manado. Kasus itu dilaporkan ke KY karena hanya disidangkan oleh satu hakim. Ada pelanggaran hukum acara karena mestinya pemeriksaan oleh majelis.
Tetapi, tokoh asal Lampung ini kaget ketika mendengar keterangan hakim yang diperiksa, bahwa persidangan hampir semua perkara ya begitu. Tidak bisa ditangani majelis karena ruang sidang cuma dua. ”Hakim tanya jaksa penuntut umum: setujukah sidang dengan hakim tunggal. Jaksa bilang setuju. Terdakwa pun setuju. Tapi, mereka sadar bahwa melanggar hukum acara,” kata Suparman mencontohkan ekses minimnya fasilitas itu.
Minimnya fasilitas ini juga mengganggu hak tahanan saat menunggu sidang di pengadilan. Dalam prinsip yang fair, kata Suparman, tempat tahanan harus ekslusif. Tidak boleh dilihat orang. Terdakwa harus punya privasi bicara dengan lawyer. Tidak boleh didengar orang lain. ”Penjahat setengik apa pun harus dihargai sebagai manusia,” tandas sosok kelahiran 1961 ini.
Masih banyaknya problem layanan lembaga yudisial ini diiyakan oleh Danang Girindrawardana, ketua ORI. Banyak pelayanan lembaga yang terkait dengan sistem yudisial yang diadukan ke ORI. Menurut catatan JPIP, dari 2.024 pengaduan ke ORI tahun 2012, polisi menempati urutan kedua (setelah pemda) dengan 356 laporan (17,59 persen).
Tempat ketiga dalam laporan ke ORI adalah kementerian; 12,94 persen atau 262 pengaduan. Kemenkumham, yang termasuk menangani napi, di urutan keempat, 20,6 persen. Urutan kelima ditempati lembaga peradilan dengan 147 laporan dugaan malaadministrasi atau sekitar 7,26 persen. Ini meliputi pengadilan negeri (70,5 persen), Mahkamah Agung (18 persen), dan pengadilan agama (4,3 persen).
Lebih dalam, Danang menilai ada problem mendasar layanan publik di peradilan. Ketika hakim membacakan putusan, hak pertama terdakwa atau narapidana harus menerima ekstrak vonis. Tetapi, setelah lama mendekam di lembaga pemsyarakatan (lapas), banyak narapidana yang tidak mendapatkan salinan vonis.
Masalah itu dilaporkan ke ombudsman oleh keluarga narapidana. ”Jumlahnya 30 persen napi tak terima ekstrak vonis. Padahal, ini hak asasi. Sebab, dengan ekstrak vonis itu, narapidana bisa mengurus remisi. Ini dokumen administrasi paling pertama,” tandas Danang.
Masalah kedua, kata Danang, akuntabilitas di lembaga peradilan diragukan ketika salinan putusan lengkap tidak diterima tepat waktu. Akibatnya, tahanan tidak bisa bicara dengan kuasa hukumnya untuk mengurus banding atau kasasi. Ini banyak dialami pesakitan menengah ke bawah.
Ketiga, kata Danang, napi juga manusia yang mestinya diperlakukan manusiawi. Dari keseluruhan sistem akuntabilitas peradilan, penjara tidak layak huni. Semua overkapasitas. Repotnya, DPR membiarkan itu. Akhirnya, lapas dianggap sebagai neraka. ”Luput dari filosofi nya sebagai lembaga pemasyarakatan,” kata pejabat muda usia ini.
Sorotan keempat adalah standar prosedur operasi di lapas menjadi bagian yang menyesakkan dada. Betul mereka divonis bersalah, tetapi esensinya mereka juga manusia. Mereka tetap jadi objekan di sana. ”Pertama yang harus disiapkan narapidana adalah dompet dulu. Beli odol, sampo yang kalau di lapas harganya mahal,” kata Danang.
Setelah geger Lapas Tanjung Gusta, ORI juga turun lapangan. Kemarin (17/8) anggota ombudsman Hendra Nurtjahjo mengatakan, Kalapas Mudji Rahardjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Medan Helvetia diduga melakukan malaadministrasi. Kalapas melakukan pembiaran dan tidak segera lapor pemadaman listrik serta genset lapas tidak berfungsi. PLN tidak bertindak optimal mengatasi pemadaman listrik karena kebakaran trafo dan kerusakan kabel sekunder. ORI mempertimbangkan rekomendasi pemecatan dua pejabat itu. (www.jpipnetwork.id)
Curhat Mantan Narapidana
Di antara peserta seminar, ada yang mengacungkan tangan. Meski tak menceritakan kasus yang menjeratnya, dia bercerita pengalamannya akan ”layanan” lembaga hukum.
SAYA Dede Iskandar, rakyat biasa\dari Bantul, Jogjakarta. Tentang akuntabilitas peradilan, menarik paparan Pak Suparman Marzuki (ketua KY) dan Danang Girindrawardana dari ombudsman. Saya mantan narapidana. Jadi, saya pernah mengalami betapa sakitnya proses itu berjalan. Mulai proses penangkapan, kemudian di polisi dan sebagai nya itu, apa yang Bapak ceritakan memang betul.
Dari hulu sampai hilir saya merasakan betul, mulai kekerasan fisik, kemudian pemaksaan untuk penyeragaman saksi. Kemudian, transaksional agar vonis nya diperingan, bagaimana keluarga diteror agar mau bla…bla… dan sebagainya. Mulai di polisi sudah ada seperti itu.
Begitu proses pelimpahan ke kejaksaan, jaksa mulai ikut bermain. Jaksa bermain dengan polisi bagaimana kemudian pasal yang dikenakan itu menjadi ringan ataukah berat. Kemudian, saksinya dibuat seragam ataukah tidak. Sudah mulai lagi ada transaksinya di sana. Tapi, saya menemukan ada jaksa yang betul-betul baik, tidak mau menerima suap.
Proses peradilan di pengadilan sama juga. Saya menemukan satu hakim yang betul-betul baik. (Namun) di sana hakimnya ternyata ”gelem kabeh” (mau). Sampai ada terdakwa yang sudah tak punya uang, dari rumah bawa uang receh yang krincing-krincing. Itu saking mangkelnya, uangnya dibawa pakai tas (bunyi krocok-krocok) itu, eh tetap diterima. Dihitung sama hakimnya, sama jaksanya.
Saya ngerti betul karena pada waktu itu saya di ruang transit. (Di ruang tahanan pengadilan) kita seperti tontonan. Di situ juga terjadi ya rembuk-rembuklah biar nanti vonis-vonisnya ringan, bisa bayar berapa. Sehingga, orang yang masuk ke situ sudah tahu akan keluar kapan. Sudah tahu.
Di rutan pun sama. Meski katanya ada hukum dan HAM, perlakuan terhadap manusia-manusia yang menjadi narapidana di sana tidak manusiawi. Kecuali mereka yang punya uang dan koneksi. Kata-kata kasar, perlakuan kasar, bahkan kalau kita melanggar, kekerasan fisik ditendangi, digebuki kayu pentungan, itu hal yang lumrah, biasa. Dan, tidak ada yang berani melaporkan. Tidak ada yang berani menggugat.
Polisi masih mending karena mikir HAM masuk di sana. Tapi, begitu di rutan, kekerasan-kekerasan malah terjadi luar biasa dan tidak pernah terekspos. Saya pernah melihat ada 2–3 orang teman saya meloncat lewat atap. Sudah loncatnya tidak jadi, dia jatuh ambruk. Pinggangnya akan patah karena dihajar, digebuki setengah modar, Pak. Di sana pun, siapa yang punya uang, punya konsensi akan nyaman. Punya uang lapor petugas, malam mabuk dengan petugas, itu biasa.
Saya punya harapan besar kepada ombudsman saya sering berhubungan dengan teman-teman ombudsman Jogja dan Jawa Tengah dan saya juga berharap Komisi Yudisial bisa mengawasi agar tidak cuma dengar cerita. Saya mengalami dihajar petugas rutan, bocor telinga saya, ditekan, dipaksa, diajak transaksi uang, dan sebagainya. Betul-betul mengalami, tidak cuma cerita, tidak cuma kebohongan. Saya mengalami betul di rutan berdesak-desakan, bagaimana saya dimaki, dihina, tidak dianggap seperti manusia. Saya tidak cuma dengar dari orang, tapi alhamdulillah, saya pernah di penjara. (www.jpipnetwork.id)

Arsip PDF :
