Pakai Sistem Paket, Pangkas Proses Perizinan
6 mins read

Pakai Sistem Paket, Pangkas Proses Perizinan

Kabupaten Sidoarjo, Champion untuk Special Category Pelayanan Administrasi

Sewindu lalu Kabupaten Sidoarjo memboyong trofi Otonomi Awards kategori pelayanan administrasi. Tahun ini Kota Udang tersebut kembali meraih penghargaan kategori yang sama. Seperti apa terobosan yang dilakukan? Berikut ulasan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

DALAM konteks desentralisasi, Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang mengawali penerapan pelayanan perizinan secara terpadu. Pada 2001, daerah itu membentuk dinas perizinan dan penanaman modal (DPPM). Satuan kerja tersebut merupakan penyempurnaan unit pelayanan terpadu (UPT) yang dirintis sejak 1997.

Mengutip iklan salah satu produk, daerah tersebut terus berinovasi tiada henti. Pada 2003, DPPM menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000. Keberanian itulah yang menjadi salah satu pertimbangan JPIP menganugerahkan Otonomi Awards kategori pelayanan administrasi pada 2005.

Pada 2008, terjadi perubahan nomenklatur DPPM menjadi badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT). Hal itu merupakan implementasi PP No 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sistem manajemen mutu yang diterapkan pun di-upgrade menjadi ISO 9001:2008 pada 2010.

Setahun berikutnya, badan yang berkantor di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, tersebut merintis inovasi pelayanan perizinan satu paket. Program itu diluncurkan pada akhir 2011 dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No 39/2011 tentang Penerbitan Perizinan Satu Paket. Dalam tataran implementasi, peraturan tersebut baru efektif berlaku pada Januari 2012.

Inovasi atas inisiatif staf BPPT itu diperkenalkan kepada publik dalam Pameran Pelayanan Publik di Madiun. Program tersebut merupakan upaya BPPT untuk menggabungkan prosedur dan tahap pengurusan beberapa izin menjadi satu proses terpadu sehingga waktu yang dibutuhkan lebih singkat.

Ada dua jenis paket perizinan yang ditawarkan. Paket I terdiri atas enam jenis perizinan dan paket II terdiri atas tiga jenis perizinan (lihat grafis). Dalam pengurusan secara reguler (satu per satu), enam izin dalam paket I tersebut baru akan selesai dalam 24 hari kerja setelah semua syarat dinyatakan lengkap. Sementara itu, tiga jenis izin dalam paket II baru bisa selesai dalam 21 hari kerja.

Dengan adanya sistem paket, waktu yang dibutuhkan dapat dipangkas menjadi 14 hari kerja (paket I) dan 10 hari kerja (paket II). Program tersebut dianggap menguntungkan masyarakat yang ingin membuka usaha baru seperti retail serta usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Waktu pelayanan dapat dipangkas karena pemohon izin tidak perlu menyerahkan dokumen persyaratan satu per satu mulai awal. Sebab, beberapa izin yang digabung sebenarnya mensyaratkan dokumen yang sama. Dengan demikian, pemohon cukup sekali mengirimkan berkas untuk memenuhi persyaratan beberapa jenis izin.

Terobosan tersebut didukung Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. ’’Saya sangat mendukung inovasi yang muncul dari bawah (BPPT, Red). Apalagi kalau hal itu bisa mempercepat pelayanan. Bagi kita, semakin cepat semakin bagus,’’ tegas Saiful ketika ditemui JPIP dua pekan lalu.

Meski didukung bupati, penggabungan izin dalam satu paket itu tidak lahir secara serta-merta. Ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, analisis terhadap 37 jenis perizinan di Sidoarjo. Berikutnya diperoleh kesepakatan tentang perizinan mana saja yang bisa digabung. ’’Butuh waktu dua bulan untuk melahirkan program perizinan satu paket ini,’’ ungkap Sekretaris BPPT Reddy Kusuma.

Manfaat dan kemudahan yang diperoleh masyarakat dengan adanya sistem paket itu diakui Masbukin, staf divisi legal sebuah perusahaan retail. Dalam dua tahun terakhir, dia mengaku telah mengurus 40 izin baru di Sidoarjo dengan sistem paket.

Pria yang bertanggung jawab atas pengurusan izin di wilayah Jawa Timur tersebut mengakui bahwa pelayanan BPPT Sidoarjo paling bagus jika dibanding kabupaten/kota lainnya. Karena itu, dia berharap model yang diterapkan Sidoarjo bisa ditiru daerah lain. ’’Waktunya lebih cepat, surveinya juga cukup sekali,’’ ungkapnya.

Selain memangkas waktu perizinan, BPPT memberikan kemudahan dengan pengajuan izin secara daring (online). Melalui situs BPPT, masyarakat bisa mengunggah soft copy dokumen yang dipersyaratkan dan baru menyerahkan dokumen asli saat verifikasi atau survei. Selain itu, pemohon dapat melacak status izin yang telah diajukan melalui situs web yang sama.

Hanya, fasilitas pelacakan status perizinan lewat situs web itu khusus diberikan kepada pemohon perizinan satu paket. Untuk perizinan reguler, fasilitas tersebut belum bisa dinikmati. ’’Meski ada sistem paket, kami tetap melayani perizinan secara reguler,’’ ujar Reddy.

’’Untuk menjaga kualitas layanan, kami terus mempertahankan ISO dan konsisten melakukan audit internal dan eksternal serta survei indeks kepuasan masyarakat (IKM),’’ lanjutnya. (hnovitasari)

Dukung Inovasi dari Bawah

Saiful Ilah

KEBERHASILAN Kabupaten Sidoarjo mengembangkan pelayanan perizinan satu paket tidak bisa dilepaskan dari komitmen bupati. Seperti apa dukungannya dan bagaimana pelayanan publik secara umum dikembangkan di daerah ini? Berikut kutipan wawancara JPIP dengan Bupati Sidoarjo SAIFUL ILAH.

Ide apa yang mendasari inovasi ini? Siapa saja yang terlibat dalam inovasi ini?
Idenya berasal dari penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 yang mensyaratkan inovasi berkelanjutan dan keinginan kuat untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan. Yang terlibat, antara lain, tim manajemen ISO di BPPT, bagian organisasi, dan bagian hukum sekretariat daerah. Kami juga berkeinginan untuk terus meningkatkan pelayanan perizinan mengingat Kabupaten Sidoarjo merupakan lokasi yang strategis untuk sektor industri, perdagangan, dan jasa. Karena itu, pelayanan perizinan menjadi salah satu prioritas kebijakan daerah.

Bagaimana bentuk dukungan Bapak terhadap inovasi ini?
Saya berkomitmenuntukmendukunginovasiyanglahirdari bawah. Saya mewujudkan dukungan itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 39/2011 tentang Penerbitan Perizinan Satu Paket.

Apa hambatan dan tantangan yang dialami? Bagaimana cara mengatasinya?
Tidak semua pemohon mempunyai kemampuan mengunggah dokumen persyaratan paket izin. Selain itu, ada keterbatasan sarana pendukung akses internet dari pemohon ketika akan mengunggah data. Solusi yang diberikan, BPPT menyediakan sarana perangkat komputer dan scanner serta tenaga operator yang berada di kantor.

Manfaat apa yang dirasakan dengan inovasi ini?
Pertama, mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan. Kedua, efisiensi biaya yang dikeluarkan pemohon karena mereka tidak harus bolak-balik ke kantor BPPT. Ketiga, efisiensi waktu pengurusan. Prinsipnya: Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat pelayanan, semakin bagus.

Upaya apa saja yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan pelayanan publik ke depan?
Ke depan, kami meningkatkan sarana dan prasarana perizinan sampai tingkat kecamatan. Termasuk, layanan pesan singkat (SMS) pengaduan dan pelayanan informasi perizinan dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online. Untuk pelayanan publik secara umum, kita ingin meningkatkan sarana prasarana pada unit-unit layanan secara bertahap. Juga, menyederhanakan proses dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Termasuk, meningkatkan kesejahteraan. (novi/jpip/c7/agm)

Arsip PDF :