Jalan Syariah Perkuat Usaha Rakyat
Kota Mojokerto, Pemenang Piala Emas (Grand Category) Otonomi Awards Kategori Inovasi Ekonomi
Beban biaya bank kerap memberatkan usaha kecil. Pemkot Mojokerto punya solusi berbasis syariah. Berikut laporan Moh. Aqib Ma’rufin dan Joko Purnomo dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
PADA malam Otonomi Awards, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus tersenyum lebar. Inovasinya unggul di kategori pemerataan ekonomi melalui Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar). Penghargaan yang diserahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut mengungguli empat nomine, Kabupaten Pacitan, Jember, Lamongan, dan Tuban.
Senyum Mas’ud semakin lebar ketika kemenangan piala perak itu mengantarkannya menang di Kategori Utama Daerah dengan Terobosan Menonjol Bidang Pembangunan Ekonomi. Dia menerima piala emas dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Kota tersebut melampaui nilai Bojonegoro (juara perak pertumbuhan ekonomi) dan Sumenep (juara perak pemberdayaan ekonomi).
Raihan itu merupakan ikhtiar kesinambungan. Mulai 2002, pemkot berkomitmen menyokong permodalan UMKM. Konsistensi inovasi tersebut diganjar OA 2010 untuk program UMKM alas kaki dan berlanjut melalui Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar) pada 2012. Ada perluasan penerima manfaat.
Awalnya, inovasi itu berangkat dari keprihatinan umum, Yakni, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selalu dirundung kesulitan modal dan diogahi perbankan (unbankable). Makin melas karena mereka ditunggangi ’’bank clurut’’, mengutangi sembari mencekik. Yang lebih parah, kata Kepala Bappeko Mojokerto Harlistyati, ada ’’bank clurut’’ yang berbendera koperasi simpan pinjam (KSP).
Pada 2011, Kiai Mas’ud masih menjadi wakil wali kota yang merangkap ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto. Dia pun risau karena BAZ lebih banyak bergerak di usaha perlindungan sosial (derma), belum ke arah pemberdayaan masyarakat.
Bermusyawarah dengan para alim ulama, Mas’ud mendapat strategi pemanfaatan BAZ. ’’Formulasinya, meman faatkan dana infak karena lebih bersifat fleksibel daripada dana zakat (yang penerimanya sudah ditentukan),’’ jelas Mas’ud. Ketika akan dijalankan, dana infak ternyata hanya Rp 150 juta. Cukup kecil untuk menyentuh banyak usaha kecil.
Sang wali kota pun lantas mengajak bicara kepala PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Lahirlah inovasi Pusyar. Itu merupakan program integratif beberapa pihak dengan memanfaatkan infak BAZ untuk membayar jasa bank. Selain pemkot, dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan (diskoperindag); Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto; dan tentu saja BAZ digandeng.
Sesuai dengan perjanjian kerja sama, PT BPRS wajib meminjami UMKM dan IKM Rp 750 ribu sampai Rp 10 juta. ’’Diskoperindag wajib mengeluarkan surat rekomendasi bagi UMKM,’’ ujar Sekretaris Diskoperindag Indah.
BAZ wajib membayar ujrah/bagi hasil (semacam bunga di bank konvensional), biaya administrasi, dan biaya asuransi. Sementara itu, MES wajib membina UMKM dan IKM dalam hal manajemen usaha, pengawasan, serta pemasaran yang berbasis syariah.
Untuk memperoleh Pusyar, UMKM mengajukan pinjaman kepada PT BPRS. Bank lalu mengklarifikasi kepada diskoperindag guna memastikan UMKM tersebut tidak masuk daftar hitam serta tidak sedang menerima bantuan dari diskoperindag. Setelah dinyatakan sehat, baru mereka bisa mendapat pinjaman.
Warga Kota Mojokerto yang bisa memperoleh Pusyar disyaratkan memiliki usaha dengan aset kurang dari Rp 250 juta serta direkomendasi diskoperindag dan BAZ. Untuk plafon Rp 750 ribu–Rp 5 juta, jangka waktu pengembaliannya maksimal 12 bulan dan Rp 5 juta–Rp 10 juta dijangka 18 bulan.
Menurut diskoperindag, rata-rata penerima manfaat Pusyar sebanyak 120 nasabah per tahun, jumlah pinjamannya mencapai Rp 1 miliar–Rp 2. ’’Kepatuhan angsurannya luar biasa,’’ kata Mas’ud.
Selain Pusyar, ada inovasi pemerataan ekonomi. PT BPRS menjadi mitra penyalur dana bergulir kepada UMKM, mengambil alih peran diskoperindag. Pada 2013, penerima dana bergulir bagi koperasi dan prakoperasi sebanyak 106 unit mencapai Rp 810 juta. Untuk UMKM, terdapat 126 penerima manfaat Rp 810 juta pula.
Penyaluran kredit dana bergulir berusaha dialihkan melalui bank, yaitu PT BPRS. Wali kota ingin mengubah anggapan bahwa pinjaman dari pemerintah itu adalah hibah yang tidak perlu dikembalikan. ’’Ini merupakan bagian dari revolusi mental masyarakat Kota Mojokerto,’’ tegas Mas’ud.
Skema inovatif tersebut menyentuh langsung ke usaha kecil. Alwi, pengusaha konveksi dengan bendera Zakaria Usaha, misalnya. Pada 2012, dia meminjam Rp 6 juta. ’’Saya gunakan untuk membeli mesin dan bahan,’’ ungkapnya.
Pinjaman itu memperkuat kemampuan Alwi dalam menggarap pesanan. Dia merasa lebih ringan karena tidak perlu membayar jasa bank lantaran dibayar dana infak. Semacam pinjaman bebas bunga.
Semangat UMKM pun terpacu. Setelah akses permodalan dipermudah, aspek pendampingan diperkuat. Misalnya, yang dialami Sudarsih, UMKM batik. ’’Akses permodalan memang sudah mudah. Namun, aspek pemasaran juga harus diperhatikan,’’ katanya.
Pemkot menyiapkan Pusyar jilid II. Plafon pinjamannya lebih besar, Rp 10 juta–Rp 50 juta. Sumbernya adalah optimalisasi Perda No 3/2010 tentang Zakat, Infak, dan Shodaqoh. ’’Bayangkan, jumlah proyek fisik di Kota Mojokerto mencapai Rp 200 miliar (per tahun). Kalau 1 persennya saja diinfakkan, berarti infak BAZ bertambah Rp 2 miliar,’’ tegas Mas’ud. (www.jpipnetwork.id)
Ikhtiar Hadapi MEA
Pak Masud Yunus, bagaimana munculnya inovasi Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar)?
Pada saat saya diamanahi tugas menjadi ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto, kondisinya masih amburadul. Dana BAZ hanya Rp 75 juta. Langkah awal saya melakukan restrukturisasi BAZ, baik dari segi manajerial maupun lokasi kantor BAZ. Restrukturisasi tersebut ternyata dapat meningkatkan dana BAZ rata-rata Rp 1 miliar per tahun. Saya berpikir bagaimana dana itu dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Ternyata, dana infaklah yang dapat digunakan untuk itu. Pada tahun pertama ada Rp 150 juta. Lha kalau dibagikan langsung, hanya mencakup 15 UMKM. Akhir 2011 kepala PT BPRS dipanggil sehingga muncul program Pusyar dengan jasa bank ditanggung BAZ.
Untuk menjaga keberlanjutan program ini, apa terobosan yang akan dilakukan Pemkot Mojokerto?
Pusyar bagian dari program besar penguatan modal untuk UMKM, IKM, koperasi,
dan prakoperasi. Pada 2010 Kota Mojokerto pernah mendapatkan Otonomi Awards dengan kategori yang sama, yaitu pemerataan ekonomi melalui program UMKM Alas Kaki. Tahun ini kami juga mendapatkan Otonomi Awards dengan program Pusyar. Ke depannya, insya Allah akan dilanjutkan dengan Pusyar jilid II yang jumlah pinjaman semakin besar dengan persyaratan serta aksesibilitas dipermudah. Utamanya penguatan koperasi dan prakoperasi. Apalagi, tahun depan sudah ada Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang artinya menuntut masyarakat mempunyai kemandirian serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
Berapa anggaran yang dikeluarkan untuk program Pusyar ini serta hambatannya apa saja?
Per tahunnya kira-kira Rp 2 miliar, disalurkan melalui PT BPRS. Selama ini tidak ada hambatan yang terlalu berarti. Bahkan, dengan jumlah penerima sekitar 120 per tahun, jumlah kredit macet dapat ditekan sampai angka 0,9 persen. Sudah banyak yang dari mustahik (berhak menerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat). (*)
Arsip PDF :
