Bangun Jembatan Kesetaraan via Pergurag
6 mins read

Bangun Jembatan Kesetaraan via Pergurag

Kabupaten Pasuruan, Pemenang Otonomi Award Kategori Pelayanan Pendidikan

Otonomi daerah memberi pemda keleluasaan menata pendidikan di daerahnya sesuai dengan lokalitasnya. Kabupaten Pasuruan mengoptimalkan peluang itu untuk membuat pendidikan umum dan agama berangkulan. Berikut laporan Adi Khisbul Wathon dari JPIP.

KABUPATEN Pasuruan dikenal basis santri. Inisiatif warga membangun pendidikan agama sangat semarak. Baik berbentuk pondok pesantren, raudatul atfal, atau bustanul atfal, atau tarbiatul atfal (RABATA/TK), madrasah regular, madrasah diniyah, juga taman pendidikan Quran (TPQ). Pemkab di bawah pimpinan Bupati Irsyad Yusuf memperkuat pengembangan pendidikan agama itu dengan memberikan dukungan resmi, baik finansial maupun kelembagaan. Mereka juga menggandeng Kementerian Agama dan Pemprov Jatim.

Kerja saling menguatkan di bidang pendidikan itu membawa Bupati Irsyad Yusuf naik panggung Otonomi Awards 2014 dan menerima Piala Th e Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) yang diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo di Empire, Surabaya, 26 November lalu.

Dukungan kelembagaan pada perguruan agama itu diwujudkan lewat Peraturan Bupati Nomor 12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Di dalamnya diatur keikutsertaan pemkab dalam bidang tersendiri, yaitu bidang perguruan agama (pergurag). Subdinas pergurag ini pengembangan dari subdinas perguruan agama Islam (pergurais) mulai 2002. Kebijakan mengintegrasikan urusan perguruan agama dalam struktur dinas pendidikan pemda tersebut merupakan kali pertama di Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur juga mendukung langkah itu dengan memberikan alokasi di APBD provinsi. Kalau semester pertama 2013 Pemkab Pasuruan mengalokasikan Rp 16,4 miliar untuk pergurag, jumlah yang sama diberikan oleh pemprov lewat pos bantuan operasional sekolah madrasah diniyah (BOS madin).

Kepala Bidang Pergurag Dinas Pendidikan Ali Fatchurrozi menyatakan, awal implementasi program dan kegiatannya belum optimal. Ada tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan Seksi Madrasah dan Pendidikan Islam (Mapenda) dan Seksi Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren (Peka Pontren) Kemenag.

Pada gilirannya, melalui koordinasi dan komunikasi yang intens antara bidang pergurag dengan seksi Mapenda dan Peka Pontren Kemenag, penyelenggaraan pendidikan sejak perencanaan mulai terpadu. ’’Prinsipnya, kami tidak mengambil peran Kemenag. Kami justru menjadi pendukung instansi vertikal itu,’’ ujar Ali Fatchurrozi.

Pelembagaan pergurag itu memang didasari kuatnya eksistensi sekolah agama yang kebanyakan inisiatif masyarakat. Angka 2013 menyebutkan, RABATA berjumlah 380 lembaga, 1.441 guru, dan 14.668 siswa, madrasah ibtidaiyah (288, 3294, 29.529), madrasah tsanawiyah (145, 3.055, 22.272), madrasah aliyah (63, 1500, 10.122), madrasah diniyah/pondok pesantren (1.239, 11.134, 118.336), dan TPQ (1.269, 6.913, 88.142). Total unsur pendidikan yang bernaung di bawah pergurag di Kabupaten Pasuruan itu 3.384 lembaga, 27.334 guru, dan 283.069 siswa. Cukup besar jumlah mereka di kabupaten berpenduduk sekitar 1,6 juta jiwa itu.

Sebelum ada subdinas pergurag, mereka ’’dekat di mata jauh di hati’’. Perguruan agama itu ditangani Kemenag yang merupakan institusi pusat. Pemkab, rupanya, ikut gemas karena kualitasnya di bawah SD, SMP, SMA/SMK di bawah naungan dinas pendidikan pemkab. Sinergi antara subdinas pergurag dan Kemenag, plus pemprov, diyakini bisa mempercepat peningkatan kualitas tersebut.

Pergurag mendorong peningkatan kualitas pendidikan umum di perguruan agama. Bantuan konkretnya, misalnya, membantu pendanaan ulangan akhir semester, ujian akhir madrasah, serta lomba enam mata pelajaran (matematika, biologi, fisika, kimia, geografi , dan bahasa Arab) di madrasah. Selain itu, sekolah agama menularkan pelajarannya ke sekolah umum. Yakni, menjalankan muatan lokal (mulok) baca tulis Quran (BTQ) untuk siswa umum, yakni SD, SMP, SMA/SMK. ’’Dengan begitu, ada kesetaraan kemampuan baca tulis Alqur’an siswa sekolah umum dengan siswa madrasah,’’ kata Fatchurrozi.

Peningkatan mutu pendidik ditempuh melalui peningkatan proporsi pendidik dan tenaga ke pendidikan raudatul atfal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memiliki kualifikasi pendidikan minimum D-IV/S1.

Tidak kalah pentingnya, peningkatan mutu manajemen layanan pendidikan. Pengelolaan perguruan agama diperkuat dengan pelatihan peningkatan kualitas manajemen layanan pendidikan di lingkungan dinas pendidikan. Diupayakan bagaimana manajemen ini bisa efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah bimtek manajemen madrasah, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Saifudin Adnan, kepala SMPN 1 Bangil, menilai, adanya mulok pelajaran BTQ di sekolah umum sangat membantu sekolah memasukkan pendidikan karakter, ahlak, dan budi pekerti bagi siswanya. ’’Hasilnya memang tidak bisa dilihat langsung saat ini. Tapi, kami yakin adanya kemampuan baca tulis Alquran bagi siswa ikut juga membentuk karakter akhlakul karimah,’’ kata sosok yang baru digantikan Akhmad Ponali itu.

Sinergi harmonis di Kabupaten Pasuruan itu bisa menjadi contoh bagaimana meruntuhkan ego sektoral. Instansi lokal (Subdinas Pergurag Dinas Pendidikan Pemkab Pasuruan), instansi regional (Pemprov Jatim), dan instansi pusat (Seksi Mapenda-Peka Pontren Kemenag) bekerja sama untuk memperkuat pemerataan dan mutu pendidikan. Sekolah agama menularkan mulok agama ke sekolah umum. Sekolah umum menjadi contoh kualitas dan manajemen pendidikan. (www.jpipnetwork.id)

Sesuai Local Wisdom

Pak Bupati Irsyad Yusuf, apa pemikiran yang mendasari pembentukan subdinas perguruan agama (pergurag) di Kabupaten Pasuruan?
Berdasar Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, mencerdaskankehidupan bangsa, dan pasal 31 UU 32/2004 tentang Pemda, memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola daerah masing-masing sesuai dengan potensi yang dimiliki (local wisdom).

Semangat UU itu ditangkap oleh eksekutif dan legislatif yang telah bersinergi serta menghadirkan Perda No 17/2005 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Pasal 19 ayat 3 berbunyi, ”Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan di jalur formal, nonformal, dan informal.” Pada ayat 4, dijelaskan pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pondok pesantren, TPQ, dan bentuk lainnya yang sejenis berdasar Perda No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Pasuruan.

Untuk itulah, saya mengeluarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 12/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan yang mengatur keikutsertaan pemkab dalam perguruan agama (pergurag).

Hambatan dan tantangan apa saja yang dialami Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam ikut serta mengelola pendidikan agama?
Karena banyaknya lembaga nonformal yang tumbuh di masyarakat, baik TPQ maupun madrasah diniyah, maka SDM di sebagian lembaga-lembaga itu belum memadai. Implementasi bantuan Pemkab Pasuruan yang diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut perlu informasi dan bimbingan secara optimal, misalnya soal pembuatan proposal dan penyusunan SPj (surat pertanggungjawaban).

Apa yang akan dikembangkan dalam implementasi kebijakan pendidikan di Kabupaten Pasuruan?
Mengembangkan SDM tenaga pendidikan dan kependidikan, baik formal maupun nonformal, sekolah dan madrasah, serta pondok pesantren yang berorientasi pada visi dan misi bupati Pasuruan. Kami memberlakukan regulasi yang disesuaikan dengan peraturan. Selain itu, kami memperhatikan peningkatan mutu pendidikan.

Sampai kapan kebijakan pendidikan agama itu akan dijalankan?
Bertolak dari konsep long life education dan education for all, maka kebijakan pendidikan agama di Kabupaten Pasuruan, siapa pun kepala daerahnya, akan dilaksanakan selamanya dan selalu ditingkatkan. (adi/jpip)

Arsip PDF :