07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Smart Cloud

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Bima

UPP: Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Wilayah: Bima

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: sistem elektronik, digital, web, jaringan internet

Smartcity di Kota Bima membutuhkan internet dedicated, public IP dan jaringan infrastruktur TIK yang memadai agar dapat menyediakan pelayanan secara online kepada masyarakat. Namun, permasalahan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kota Bima adalah: mahalnya biaya Internet Dedicated dan public IP yang diperlukan, sulitnya monitoring dan pengamanan server secara rutin, terbatasnya jumlah SDM bidang TIK, ancaman banjir setiap musim hujan, seringnya terjadi pemadaman listrik, serta meningkatnya jumlah pengunjung website.

Keunikan Smart Cloud adalah menggunakan jaringan VPN untuk menghubungkan perangkat daerah yang tersebar di berbagai lokasi, sehingga dapat menekan biaya instalasi dan operasional, tidak membutuhkan jaringan khusus dan dapat dilakukan oleh SDM yang terbatas, serta akses ke server dengan kecepatan 1 Gbps.

Implementasi Smart Cloud adalah layanan online berupa: (a) Webhosting untuk semua Perangkat Daerah dengan fasilitas yang nyaman, mudah dan gratis. Beberapa aplikasi berbasis web yang telah digunakan untuk pelayanan publik dapat berjalan dengan adanya layanan webhosting dan domain gratis yang disediakan oleh Smart Cloud; (b) Drive resmi pemerintah daerah; (c) Mail resmi pemerintah daerah; (d) Monitoring jaringan infrastruktur; (e) monitoring website dan aplikasi, dan (f) Konsultasi teknis online.

Setelah menggunakan Smart Cloud, dengan menempatkan server di data center yang berstandar internasional, server selalu online tanpa terkendala oleh gangguan listrik dan bencana alam. Kondisi jaringan dan aplikasi online Pemerintah Kota Bima dapat dimonitor secara real-time sehingga apabila terdapat gangguan sistem dapat segera dilakukan perbaikan. Pelayanan pembuatan domain dan hosting menjadi lebih cepat dari 3 hari menjadi 30 menit. Kecepatan akses ke server juga meningkat dari 30 Mpbs menjadi 1 Gbps, untuk mendukung layanan web hosting, mail resmi, drive resmi, serta jaringan intra pemerintah daerah melalui VPN. Penggunaan Smart Cloud telah mampu menghasilkan efisiensi anggaran infrastruktur TIK mencapai 66,67%.

Untuk menjaga keberlanjutan inovasi Smart Cloud, telah ditetapkan Peraturan Walikota Bima Nomor 46 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik. Strategi lainnya adalah peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan bidang TIK, serta pengembangan aplikasi yang mendukung pelayanan publik. Pada tahun 2020 telah dilakukan pembangunan Command Center dalam rangka memenuhi kebutuhan publik melalui teknologi informasi.

Smart Cloud merupakan inovasi yang berpotensi tinggi untuk direplikasi di daerah lain terutama Wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, yang memiliki permasalahan mahalnya biaya berlangganan internet dedicated dan kelistrikan yang tidak stabil (sering terjadi pemadaman) serta daerah rawan bencana alam. Untuk mengimplementasikan Smart Cloud di daerah lain cukup mudah dengan syarat memiliki internet standar yang biaya langganannya cukup terjangkau.

MAHIRA (Rumah Ibadah Ramah Anak)

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Bontang

UPP: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Wilayah: Bontang

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas

Tag: pendidikan, hak anak, perlindungan anak

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinas PPKB) memiliki komitmen mewujudkan Bontang Kota Layak Anak (KLA). Komitmen ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak anak, kluster 4 hak anak yaitu kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dengan mengembangkan Pusat Kreativitas Anak (PKA) melalui MAHIRA (Rumah Ibadah Ramah Anak).

Inovasi ini didasari pada keadaan di masyarakat yaitu: 1) Terjadinya peningkatan kasus perlindungan anak di Bontang periode 2018-2020; 2) Masih terdapat anak yang belum tepat memilih dan memanfaatkan waktu luangnya, sehingga menjadi pecandu gawai; 3) Belum banyak rumah ibadah yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak yang menghargai serta melindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi; dan 4) Banyak ruangan dan fasilitas di rumah ibadah yang masih bisa dimanfaatkan anak untuk mengisi waktu luang secara kreatif.

Rumah Ibadah Ramah Anak (Mahira) adalah satuan rumah ibadah (dalam hal ini Bontang memulai lewat masjid) sebagai ruang publik untuk beribadah yang dapat menjadi alternatif untuk dikembangkan menjadi tempat anak berkumpul, melakukan kegiatan positif, kreatif dan rekreatif yang aman dan nyaman, dengan dukungan orangtua dan lingkungannya. Komponen Mahira terdiri dari: kebijakan pengelola; SDM/ Pengelola masjid ramah anak terlatih Konvensi Hak Anak (KHA); sarana dan prasarana ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak tidak cedera/ celaka); partisipasi anak; dan partisipasi orangtua, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media massa.

Pelaksanaan inovasi didukung oleh berbagai stakeholder, diawali dengan dukungan kepala Kantor Kementerian Agama Bontang yang mengkoordinir Kepala KUA di semua kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Bontang, dan beberapa lembaga keagamaan lainnya untuk memilih lokus masjid. Selanjutnya, dilakukan sosialiasi masjid ramah anak oleh Dewan Masjid Pusat dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) RI bagi 40 orang pengelola masjid, penetapan 21 masjid ramah anak, verifikasi lapangan oleh tim Mahira, pelatihan KHA bagi pengelola masjid, hingga pemilihan lokus 4 masjid yang menjadi piloting untuk mendapatkan pendampingan kebijakan CSR PT. Kaltim Nitrate Indonesia (PT. KNI) yang bersinergi dengan Dinas PPKB. Keempat masjid tersebut adalah Masjid As Syuhada di kelurahan Berbas Tengah, Masjid Al Hijrah, Masjid Al Muhajirin di kelurahan Tanjung Laut dan Masjid An Namira di kelurahan Bontang Baru. Pendampingan meliputi kelengkapan sarana prasarana, edukasi untuk pengelola masjid, edukasi untuk pengurus majelis taklim masjid, edukasi untuk orangtua/jamaah yang tinggal di sekitar masjid dan pengunjung anak terkait perlindungan anak. Kegiatan ini diharapkan dapat bertambah ke jenis rumah ibadah lainnya di tahun berikutnya. Sinergi harmonis antar stakeholder menjadi simpul energi menciptakan lingkungan yang ramah anak.