Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
GEMA BERSINAR MALARIA (Gerakan Masuk Hutan Berantas dan Atasi Penularan Malaria) Menuju Kabupaten Tabalong Bebas Malaria Tahun 2021
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Tabalong
UPP: Dinas Kesehatan
Wilayah: Tabalong
Penghargaan: TOP 99/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Tag: kesehatan, malaria, angka kesakitan, pengendalian malaria
Tingginya mobilisasi pekerja keluar-masuk hutan ke daerah sulit terjangkau dengan lokasi kerja berpindah-pindah atau tidak menetap pada waktu yang lama dan kondisi pemukiman sangat tidak layak huni serta rendahnya kesadaran pekerja menyebabkan tingginya angka kesakitan malaria di Kabupaten Tabalong.
Momentum Peringatan Hari Malaria Sedunia 25 April 2016 menjadi pencetus inovasi intervensi spesifik lokal yang menekankan upaya promotif dan preventif secara pro-aktif menumbuhkan kepedulian dan kesadaran pekerja hutan untuk mencegah penularan malaria melalui program kelambunisasi masuk hutan secara tepat guna dan tepat sasaran.
Inovasi ini memiliki tata nilai “HUTAN” sebagai sisi kebaruan/keunikan, yaitu:
H = Hindari penularan di daerah potensial/berisiko
U = Upaya intervensi spesifik lokal
T = Tepat guna/sasaran terkonsentrasi pada kelompok pekerja
A = Ajakan kelambunisasi
N = Norma PHBS
Pelaksanaan meliputi kegiatan ekspedisi, penjangkauan, dan pengawasan/pemantauan kelompok pekerja. Daerah hutan perbatasan dibuat Portal Pembebasan Malaria (PPM) dan ditunjuk 2 orang kader yang bertugas memeriksa darah malaria serta membagi kelambu berinsektisida dan obat oles anti nyamuk. Wadah PPM berada di salah satu rumah warga di titik kumpul kelompok pekerja yang akan masuk beraktivitas ataupun kembali ke daerah masing-masing. Sedangkan kelompok pekerja yang berada di daerah hutan Kalimantan Timur, dipilih seorang anggota menjadi kader surveilans migrasi yang bertugas memantau kondisi kesehatan serta mengawasi perbekalan kelambu berinsektisida dan obat oles anti nyamuk pada kelompoknya.
Pada masa pandemi COVID-19, layanan inovasi memaksimalkan pengawasan/ pemantauan logistik pada PPM serta dilakukan permak kelambu berinsektisida dari ukuran standar untuk pemakaian satu keluarga diperkecil ukurannya untuk pemakaian satu orang pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk efektivitas pemakaian kelambu dan penerapan protokol penanganan COVID-1
Meningkatnya kepedulian dan kesadaran pekerja hutan dalam pengendalian malaria telah mampu menurunkan angka kesakitan malaria di Kabupaten Tabalong secara signifikan. Annual Parasite Incidence Kabupaten Tabalong sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 telah berada di bawah 1 per 1.000 penduduk dan menjadi pilar untuk meraih Sertifikasi Eliminasi Malaria tahun 202
Peran pemerintah daerah sangat besar terutama penggerakan sumber daya manusia, sarana-prasarana serta dukungan lainnya. Perjanjian Kerja Sama Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Paser Nomor: 443.41/3699/P2PM/XII/2018-332 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Di Daerah Perbatasan merupakan wujud nyata regulasi strategi keberlanjutan.
Inovasi ini sangat potensi untuk diadopsi dalam pengendalian malaria di daerah yang memiliki kesamaan karakteristik dengan faktor utama kejadian malaria pada pekerja hutan. Inovasi ini menjadi acuan kerjasama Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Paser dalam penurunan kasus malaria di kedua daerah tersebut.
LANGSAT MANIS (Layanan Angkutan Masyarakat Tabalong Nyaman dan Gratis)
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Tabalong
UPP: Dinas Perhubungan
Wilayah: Tabalong
Penghargaan: TOP 45/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Tag: perhubungan, angkutan umum, transportasi publik, angka kecelakaan, pelanggaran lalu lintas
Tingginya penggunaan kendaraan pribadi terutama pelajar berdampak pada tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran di Kabupaten Tabalong. Pada tahun 2014 ada sebanyak 117 kecelakaan dan 9.394 pelanggaran. Hal ini disebabkan tidak tersedianya layanan transportasi umum yang representatif.
Pada tanggal 1 Desember 2014, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Perhubungan meluncurkan inovasi “Langsat Manis” (Layanan Angkutan Masyarakat Tabalong Nyaman dan Gratis) dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2015 hingga sekarang.
Inovasi ini mempunyai kebaruan yakni memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, gratis, dan terintegrasi, serta didukung 2 aplikasi yaitu aplikasi LANGSAT MANIS untuk masyarakat sebagai pengguna, dan aplikasi PUB-G (Pengawasan Unit Berbasis Global Positioning System) sebagai alat pengawasan oleh operator. Inovasi ini didukung komitmen dan kerja sama yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan swasta melalui dana CSR berupa bantuan unit/armada angkutan.
Inovasi “Langsat Manis” saat ini memiliki 37 armada yang terdiri dari mini bus dan middle bus serta melayani 14 trayek di wilayah Kabupaten Tabalong. Waktu operasional setiap hari Senin sampai Sabtu pukul 06.00 sampai 18.00 WITa.
Inovasi ini telah menyesuaikan dengan kondisi saat pandemi seperti penerapan protokol kesehatan bagi petugas dan penumpang, sekat akrilik, stiker jaga jarak, penyediaan hand sanitizer, penyediaan tempat cuci di halte, vaksinasi petugas angkutan, serta penyemprotan disinfektan armada dan halte.
Inovasi “Langsat Manis” telah berhasil menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tabalong. Sejak operasionalnya inovasi ini pada tahun 2015 hingga sekarang, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan yang signifikan, di mana pada tahun 2020 ada sebanyak 21 kecelakaan dan 1.211 pelanggaran. Hal ini dipengaruhi menurunnya penggunaan kendaraan pribadi terutama pelajar di bawah umur, yang beralih menggunakan “Langsat Manis”. Selain itu inovasi ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tabalong.
Keberlanjutan Inovasi “Langsat Manis” melalui strategi berupa regulasi, dukungan APBD, dukungan APBN, dokumen Perencanaan Induk Angkutan, dukungan perusahaan dan perbankan melalui CSR, sosialisasi “Langsat Manis” kepada masyarakat dan pelajar, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM, dan perawatan berkala armada angkutan.
“Langsat Manis” bisa diterapkan di daerah lain dengan menyesuaikan karakteristik daerah tersebut, dan sudah diadopsi oleh beberapa daerah lain yakni:
Provinsi Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimatan Timur: Kabupaten Penajam Paser Utara
