07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Edu Sampah Cipta Kerja (TPST3R Mulyoagung Bersatu)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Malang

UPP: Dinas Lingkungan Hidup

Wilayah: Malang

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

Tag: pengelolaan sampah, lingkungan hidup, tata kelola, pemberdayaan masyarakat

Kabupaten Malang memiliki jumlah penduduk sebesar 2.654.448 jiwa dengan luas wilayah 3.530,65 km2 yang terdiri dari 33 kecamatan dan 390 desa/kelurahan. Data SIPSN Tahun 2020 menunjukan bahwa timbulan sampah di Kabupaten Malang sebesar 387.549 ton/tahun. Dari jumlah tersebut yang terlayani sebesar 41,17%, meliputi 35,84% penanganan dan 5,33% pengurangan.

Edu Sampah Cipta Kerja diawali sepuluh tahun lalu dari sebuah rasa keprihatinan terhadap kondisi Sungai Brantas yang menjadi tempat penumpukan sampah bagi masyarakat desa Mulyoagung dan sekitarnya yang berdampak pada pencemaran sungai, meningkatnya sedimentasi sungai, sehingga memperburuk kualitas air permukaan dan menganggu ekosistem sungai.

Berawal dari kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang bersama-sama dengan Pemerintah Desa Mulyoagung, tokoh masyarakat, relawan peduli lingkungan dan pemuda karang taruna bekerja sama mendorong terbentuknya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pengelolaan Sampah TPS3R Mulyoagung Bersatu yang melahirkan sebuah inovasi Edu Sampah Cipta Kerja. Melalui inovasi ini, kami membuktikan bahwa pengelolaan sampah yang baik menjadi berkah bagi masyarakat, mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi banyak orang, mendorong peningkatan ekonomi desa sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan untuk generasi berikutnya.

Keberadaannya kini menjadi sumber inspirasi, edukasi, media penelitian, pelatihan, dan berkembangnya inovasi-inovasi baru di bidang pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dibuktikan dengan jumlah kunjungan sebanyak 25.170 orang yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota lain, pemerintah desa, akademisi, sekolah, peneliti, LSM, dan masyarakat umum.

Kapasitas pengelolaan sampah TPST3R Mulyoagung Bersatu sebesar 120 m3/hari dengan jumlah layanan sebanyak 12.000 KK , dapat mereduksi sampah sebesar 60-80%. Tata kelolanya dimulai dari pengambilan sampah yang dilakukan setiap hari dengan sistem door-to-door rumah warga dan dibawa ke lokasi pengumpulan TPS3R untuk kemudian dilakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya. Sampah anorganik dipilah ke dalam 361 jenis sampah daur ulang, kemudian dijual kepada mitra pabrik daur ulang di wilayah Provinsi Jawa Timur, sedangkan sampah organik dilakukan pengolahan dengan dua cara, yaitu:
Untuk sampah dedaunan dilakukan proses pengomposan dengan metode wind row, saat ini produksi pupuk organik mencapai 30-60 ton per bulan dengan nilai jual Rp 1.000 per kg;
Untuk sampah sisa makanan, dalam sehari terkumpul ±2,5 ton yang dimanfaatkan sebagai pakan hewan ternak dan dikembangkan untuk budidaya magot.

Ditetapkannya Inovasi Edu Sampah Cipta Kerja sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Indonesia Tahun 2021 memberikan semangat tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan kinerja TPST3R Mulyoagung Bersatu dengan pembinaan yang dilakukan secara selaras dan sinergi antar pemangku kepentingan serta mengembangkannya di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Inovasi ini sangat mudah untuk direplikasi oleh masyarakat/pemerintah desa lainnya.

Kerjasama Pemerintah, Bank dan Bisnis (PBB)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

UPP: Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah

Wilayah: Maluku Tengah

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: umkm, pemulihan ekonomi, lintas sektor

Permasalahan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM yang paling utama adalah terbatasnya modal usaha. Untuk itu, pemerintah dan perbankan telah menyediakan fasilitas kredit dengan bunga bersubsidi untuk peningkatan permodalan UMKM. Namun demikian, sebagian besar UMKM di Maluku Tengah belum memanfaatkan fasilitas kredit bersubsidi, karena berbagai kendala yang dihadapi UMKM seperti ketatnya persyaratan kredit Bank, kurangnya informasi kredit bersubsidi, dan kelayakan UMKM.

UMKM di Maluku Tengah yang berjumlah 23.855 unit usaha membutuhkan anggaran yang besar untuk pengembangannya. Di satu sisi, anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah terbatas untuk pengembangan UMKM dan di sisi lain fasilitas kredit bersubsidi di perbankan belum diakses secara optimal oleh UMKM. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah membangun sinergi pengembangan UMKM melalui program Inovasi Kerja sama PBB.

Program inovasi kerja sama PBB, kerja sama Pemerintah Daerah, Bank dan Bisnis atau dunia usaha merupakan satu terobosan baru untuk mempermudah dan memperlancar akses UMKM terhadap fasilitas kredit di perbankan. Melalui inovasi Kerja sama PBB, Pemerintah Daerah membebaskan UMKM dari bunga pinjaman di Bank Maluku-Maluku Utara.

Sejak persiapan dan pengenalan program inovasi tahun 2018 dan 2019 serta pengucuran fasilitas kredit tanpa bunga tahun 2020, sebanyak 245 UMKM sudah mengajukan kredit kepada Bank Maluku- Maluku Utara. Sementara itu, jumlah UMKM yang sudah mendapatkaan kucuran kredit tanpa bunga sebanyak 67 UMKM sebesar Rp.1.300.000.000.

Sektor UMKM sangat penting sebagai daya pengungkit pemulihan ekonomi daerah yang terimbas dampak pandemi COVID-1Untuk itu, pemerintah daerah telah mengadaptasi implementasi inovasi Kerja sama PBB melalui layanan komunikasi, konsultasi, dan fasilitasi UMKM secara online.

Inovasi Kerja sama PBB melibatkan instansi lintas sektor, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bank Maluku-Maluku Utara dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan implementasi program Inovasi ini, telah dibangun komunikasi dan kerja sama serta penetapan berbagai aturan pendukung. Kerja sama antar instansi juga ditujukan untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas ASN, Tenaga Pendamping dan UMKM.

Program inovasi Kerja sama PBB memiliki peluang replikasi yang tinggi, karena pemerintah daerah tidak membutuhkan anggaran yang besar untuk mempercepat pengembangan UMKM. Dalam jangka panjang, akan didorong replikasi atau perluasan pinjaman pada bank lainnya serta Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Pegadaian. Adapun sumber pembiayaan bunga pinjaman berpotensi untuk direplikasi atau diperluas pada Dana Desa dan BAZIS.