Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
GETAR DILAN
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
UPP: Dinas Ketahanan Pangan
Wilayah: Luwu Utara
Penghargaan: TOP 45/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Tanpa Kemiskinan
Tag: pemanfaatan lahan, pertanian, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan
Gerakan tanam sayur di lahan pekarangan atau disingkat Getar Dilan sebagai sebuah inovasi kategori ketahanan pangan terinspirasi dari kondisi faktual dan problem lapangan dimana rata-rata warga Kabupaten Luwu Utara memenuhi kebutuhan konsumsi sayuran dengan membeli di pedagang sayur keliling. Adapun lahan pekarangan rumah warga belum dimanfaatkan secara maksimal untuk memproduksi sendiri beragam pangan khususnya komoditas sayuran dan horti buah-buahan.
Penyuluhan pemanfaatan pekarangan selama ini sesungguhnya telah dilakukan oleh para penyuluh pertanian secara sendiri sendiri. Melalui Getar Dilan, upaya edukasi dan fasilitasi warga untuk memanfaatkan pekarangan rumahnya dengan bercocok tanam beragam jenis pangan khususnya sayuran dilakukan dengan pendekatan gerakan dengan pola kerja teamwork dan kolaborasi multipihak. Tujuannya ganda: selain untuk pemenuhan konsumsi rumah tangga (aspek ketahanan pangan), juga ditargetkan berorientasi komersil, yaitu menambah pendapatan rumah tangga (upaya penurunan persentase rumah tangga miskin/RTM).
Implementasi inovasi Getar Dilan dimulai pada Mei 2019 di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tanalili. Inovator & Kepala BPP Tanaili berkomitmen mensukseskan Getar Dilan. Benih sayuran disiapkan oleh inovator sedangkan proses pembibitannya hinggga cukup umur untuk dibagi/didistribusikan kepada rumah tangga sasaran dilakukan oleh pegawai BPP Tanailii. Rumah tangga penerima manfaat diidentifikasi dengan fokus pada RTM. Hasilnya, 275 RTM menjadi kelompok sasaran yang tersebar di 8 desa dengan memanfaatkan 13,75 ha lahan pekarangan rumah.
Tahun 2020 Getar Dilan dilaksanakan lebih masif dengan manajemen gerakan yang lebih terstruktur. Inovator membentuk tim implementasi dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Hasilnya, Getar Dilan menyasar 9.469 KK yang tersebar di 10 Kecamatan. Implementasi Getar Dilan di tengah pandemi bisa eksis karena justru sangat relevan dan berkontribusi terhadap penyediaan pangan sehat dan penghematan pengeluaran rumah tangga, bahkan juga menambah pendapatan keluarga RTM penerima manfaat. Tim implementasi berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dalam berinteraksi dengan warga selama masa pandemi.
Inovasi Getar Dilan sejauh ini mudah direplikasi dan sangat direspons dengan antusiasme warga. Kondisi pandemi justru menyadarkan warga untuk lebih produktif dan banyak beraktivitas di rumah termasuk berkebun sayur di pekarangan rumah. Tren mengkonsumsi sayur sehat bebas residu pestisida kimia, biaya murah, tersedia toko tani yang menjual benih sayuran, dan waktu panen yang cepat menjadi alasan inovasi Getar Dilan memiliki daya transferabilitas tinggi. Per Juni 2021, Getar Dilan telah diikuti 10.000 KK dengan memanfaatkan 200 ha lahan pekarangan rumah warga. RTM penerima manfaat telah merasakan tambahan pendapatan dari penjualan produksi sayuran di kisaran Rp 150-300 ribu per rumah tangga per bulan.
JEK-MIL (Ojek Ibu Hamil)
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Magetan
UPP: UPTD Puskesmas Bendo, Dinas Kesehatan
Wilayah: Magetan
Penghargaan: TOP 45/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Tag: angka kematian, puskesmas, jemput bola, persalinan
Penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh tidak terlaksananya continuity of care dan timbulnya penyulit persalinan yang tidak dapat segera ditangani. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara teratur merupakan tindakan yang paling tepat dalam mengidentifikasi secara dini sesuai dengan risiko yang dialami oleh ibu hamil (Saifuddin, 2011:20). Setiap ibu hamil mempunyai risiko terjadinya komplikasi yang berlanjut pada kematian ibu dan/atau janin. Pemerintah telah mewajibkan setiap ibu hamil untuk melakukan ANCT (Ante Natal Care Terpadu) yaitu pemeriksaan lengkap pada ibu hamil yang bertujuan untuk mendeteksi dini adanya risiko/kelainan pada ibu dan/atau janinnya.
Di Puskesmas Bendo, pada tahun 2017 capaian ANCT hanya 59,7% dari target 95%. Diduga, hal ini berdampak pada kematian bayi yang banyak yaitu 8 bayi. Penyebab utama ibu hamil tidak melakukan ANCT adalah tidak adanya transportasi umum ke Puskesmas, suami/keluarga tidak bisa mengantar karena kerja di luar kota. Oleh karena itu, UPTD Puskesmas Bendo pada tahun 2018 membuat inovasi ojek ibu hamil (JEKMIL).
JEKMIL adalah layanan transportasi dan pendampingan khusus ibu hamil. JEKMIL melayani ibu hamil yang benar-benar tidak mampu periksa ANCT ke Puskesmas karena suami/keluarganya tidak bisa mengantar. Driver JEKMIL akan menjemput ibu hamil ke rumahnya. Ibu hamil akan didampingi selama proses pemeriksaan dan diantar kembali ke rumahnya. Driver jekmil melapor kepada bidan desa setempat. JEKMIL harus menjadi akomodasi yang aman sehingga ada syarat untuk menjadi driver JEKMIL yaitu:
Mengikuti sekolah Kader Kesehatan dalam HCC (Health Cadres Center) di UPTD Puskesmas Bendo;
Dapat mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar;
Memiliki kendaraan dan SIM;
Telah mendapat izin dari Bidan Desa dan keluarga; dan
Sukarela.
Sumber daya yang diperlukan untuk terlaksananya JEKMIL meliputi SDM bidan dan kader posyandu dan sepeda motor/mobil untuk antar-jemput. Bagi desa/ kelurahan yang mampu dapat menganggarkan ongkos BBM atau honor driver JEKMIL melalui APBDesa. Sumber daya yang diperlukan JEKMIL ini telah tersedia secara alami di masyarakat, sehingga tinggal mengoptimalkan saja agar inovasi ini berlanjut. Inovasi JEKMIL bersifat gratis, sehingga bisa diterapkan di semua tempat. Strategi yang telah dilakukan agar inovasi tetap berlanjut antara lain:
• JEKMIL disepakati sebagai inovasi Puskesmas Bendo yang digarap oleh Tim KBK (Kelompok Budaya Kinerja) dilanjutkan oleh Tim Pelaksana Inovasi UPTD Puskesmas Bendo;
• Driver Jekmil ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa;
• Pemerintah Desa dapat menganggarkan honor/ BBM pendampingan ibu hamil oleh kader JEKMIL ini dalam usulan APBDes;
• Peningkatan kapasitas SDM dengan: pembinaan driver JEKMIL oleh Polsek tentang cara berkendara yang baik; pembinaan driver JEKMIL oleh tenaga kesehatan melalui sekolah kader HCC;
• Dukungan pendanaan pembinaan dari BOK (Bantuan Operasinal Keshatan) UPTD Puskesmas Bendo;
• Dibentuk grup WA driver JEKMIL untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi;
• Publikasi JEKMIL melalui media online baik website, Facebook, televisi, radio, maupun Youtube (ketik keyword Ojek Ibu Hamil/JEKMIL);
• Langkah-langkah pelaksanaan JEKMIL ditetapkan dalam SOP UPTD Puskesmas Bendo.
Selama pandemi Covid-19 JEKMIL menjadi transpotasi ideal ibu hamil karena pengguna layanan dan driver diambil dari wilayah yang sama (1 wilayah Posyandu) dan berada di zona hijau, memenuhi protokol kesehatan saat datang ke Puskesmas, dan menyesuaikan perubahan jadwal ANCT Puskesmas. Hal ini untuk meminimalisir ibu hamil terpapar Covid-19.
Inovasi JEKMIL membantu suksesnya tujuan SDGs ke-3 yaitu “Kehidupan Sehat dan Sejahtera” dan tujuan SDGs ke-17 yaitu “Kemitraan untuk mencapai tujuan bersama dimana salah satu targetnya adalah mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama”.
Saat ini JEKMIL telah direplikasi di 13 desa dengan 43 driver di wilayah Kecamatan Bendo dan berhasil meningkatkan capaian ANCT dari 59,42% (2017) menjadi 107% (2020), berhasil menekan jumlah kematian bayi dari 8 bayi (2017) menjadi 5 bayi (2020), dan menekan kematian ibu bersalin di angka 0.
