07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

UYAH KUSAMBA (Pelestarian Kearifan Lokal Garam Kusamba)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Klungkung

UPP: Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Wilayah: Klungkung

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Tanpa Kelaparan

Tag: pertanian, garam, kearifan lokal, kelompok petani

Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali merupakan salah satu desa yang memiliki pesisir dan sebagian warganya melakukan pekerjaan sebagai produsen uyah (Garam) secara tradisional yang dikenal dengan sebutan Uyah Kusamba.

Menurut cerita beberapa Tokoh masyarakat Desa Kusamba, Uyah Kusamba sudah ada sejak zaman Kerajaan Klungkung sekitar tahun 1578 M. Uyah Kusamba yang dibuat secara tradisional dan memiliki cita rasa asin yang gurih tanpa rasa pahit mulai mengalami kelesuan sekitar tahun 1993–2017 semenjak distribusi garam “modern” dengan label garam beriodium semakin membanjiri pasar di Bali. Tidak adanya pembeli yang pasti (pemasaran) adalah salah satu kendala yang di hadapi petani garam yang mengakibatkan semakin sedikitnya jumlah petani garam (17 orang pada tahun 2017).

Menyikapi permasalahan tersebut, dicetuskanlah program inovasi yang diberi nama Uyah Kusamba (Pelestarian kearifan lokal garam Kusamba). Inovasi Uyah Kusamba merupakan inovasi dengan mengolah Uyah Kusamba menjadi garam beriodium yang dilaksanakan oleh Koperasi LEPP Mina Segara Dana, berdasarkan kerja sama antara Koperasi dengan kelompok petani garam. Umumnya inovasi dilakukan oleh pabrik industri berskala besar. Proses iodisasi oleh Koperasi merupakan hal baru untuk pemberdayaan masyarakat pesisir yakni para petani garam. Alat/sarana yang di gunakan dalam melakukan iodiumisasi adalah mixer, larutan iodium (KI03), alat tetes Martorius dan mesin pemanas (oven).

Untuk mengembangkan pemasaran Uyah Kusamba agar dapat menjangkau pasar modern, dilakukan proses perizinan, usulan IG, Sertifikat SNI, Izin Edar ke BPOM, serta Sertifikat Halal. Selanjutnya dilakukan launching pada 22 Juli 2020. Setelah di-launching itulah Uyah Kusamba mulai dijual ke pasar modern seperti swalayan/mini market dan kepada PNS Pemkab Klungkung, selain juga ke pasar tradisional.

Dampak dari inovasi Uyah Kusamba adalah adanya pembeli yang pasti (pemasaran), harga yang pasti (stabil), kelompok petani garam berkembang, munculnya petani milenial, koperasi lebih bergeliat (berkembang), dan mencegah gondok dan stunting.

Untuk menjamin keberlanjutannya, dilakukan strategi yakni melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, perlindungan terhadap petani, penataan area, perluasan pangsa pasar, penyediaan tempat iodisasi yang lebih representatif, akses sarana-prasarana, perluasan gudang koperasi, serta monitoring dan evaluasi.

Inovasi Uyah Kusamba merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bisa diterapkan di manapun, karena tidak mensyaratkan proses yang rumit, sehingga berpotensi untuk di eplikasi pada daerah penghasil garam dengan cara tradisional selain di Kabupaten Klungkung.

BATIK (Batako Plastik)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

UPP: Dinas Lingkungan Hidup

Wilayah: Kotawaringin Barat

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

Tag: pengelolaan sampah, lingkungan hidup, limbah

Setiap aktivitas manusia secara pribadi maupun kelompok, di rumah, kantor, pasar, sekolah, maupun di mana saja akan menghasilkan sampah, baik sampah organik maupun sampah anorganik. Salah satu contoh sampah anorganik adalah sampah plastik. Pengolahan sampah plastik menjadi plastik daur ulang masih cukup rendah sehingga limbah plastik terus menumpuk di tempat pembuangan akhir dan biasanya langsung dibakar begitu saja. Melihat kondisi tersebut, pemanfaatan sampah harus diprioritaskan sebelum terjadinya pencemaran lingkungan yang mengganggu kesehatan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah dalam upaya mengurangi sampah plastik, menciptakan lapangan kerja baru, dan menjadikan sampah plastik sebagai sumber ekonomi baru. Pengelolaan sampah ini dalam pelaksanaannya menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat atau peran serta masyarakat yang dikemas dalam sebuah inovasi yang diberi nama Batik (batako plastik).

Tujuan inovasi ini sesuai dengan tujuan global yaitu menjamin pola produksi sesuai konsumsi yang berkelanjutan. Sedangkan sasarannya adalah secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali. Hal ini sesuai dengan salah satu sasaran nasional RPJMN yaitu meningkatnya pengelolaan sampah terpadu (reduce, reuse, dan recycle atau 3R).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat bersama pihak Bank Sampah Induk Berkah Jaya Plastindo terus melaksanakan pendampingan di tingkat masyarakat dalam upaya pengurangan sampah plastik sekaligus masyarakat mendapat manfaat dari pengelolaan sampah tersebut. Bank Sampah Berkah Jaya Plastindo merupakan salah satu binaan Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola sampah plastik dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah residu yang tidak bernilai ekonomi. Ini memunculkan gagasan untuk berinovasi membuat sampah plastik menjadi salah satu bahan dalam pembuatan batik (batako plastik).

Inovasi Batik (batako plastik) sesuai dengan salah satu kategori Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yakni bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Kegiatan ini selaras dengan prinsip 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Recycle berarti mendaur ulang barang-barang yang sudah tidak bisa digunakan. Salah satu penerapan yang dapat kita lakukan yaitu melakukan pengolahan residu sampah plastik menjadi salah satu bahan pembuat batako (batako plastik).

Bank sampah memberikan manfaat ekonomi yaitu masyarakat memperoleh penghasilan dari sampah yang ditabungkan pada bank sampah. Uang hasil tabungan tersebut dapat diambil dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Sampah. Selain itu, melalui kegiatan daur ulang sampah menjadi batako plastik, akan membuka peluang usaha dan mendapatkan nilai tambah yang cukup berarti bagi masyarakat sebagai tenaga kerja.