07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

SEGARA SAMAWA (Sekolah Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Jombang

UPP: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Wilayah: Jombang

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas

Tag: pendidikan, pembelajaran, pencegahan stunting,

Dasar sebuah pendidikan yang pertama dan utama adalah berasal dari keluarga. Keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk generasi berkualitas di masa yang akan datang. Desa Plabuhan yang terletak di wilayah Kecamatan Plandaan merupakan salah satu desa yang jauh dari pusat perkotaan, yang memiliki beberapa permasalahan antara lain: masih tingginya angka stunting; masih tingginya angka pernikahan pertama wanita di bawah usia 20 tahun; rendahnya capaian KB metode MKJP; belum optimalnya kelompok Tribina dan Kelompok PIK-R; dan masih tingginya angka KDRT.

Dengan melihat permasalah tersebut, Dinas PPKB PPPA bersama Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Kabupaten Jombang berinovasi membentuk Sekolah Keluarga Sakinah Mawadah Warohmah atau SEGARA SAMAWA. Segara Samawa berupaya memberikan pemahaman dalam pola pengasuhan maupun keterampilan ekonomi produktif bagi keluarga yang tinggal di daerah pedesaan. Desa Plabuhan di Kecamatan Plandaan merupakan pilot project Sekolah Keluarga di Kabupaten Jombang, dengan sasaran kegiatan meliputi Pasangan Usia Subur/ PUS, ayah, ibu, remaja, kakek, nenek, serta anggota keluarga lain yang terlibat dalam interaksi keluarga dan pengasuhan.

Sekolah keluarga mengintegrasikan kurikulum berdasarkan 8 (delapan) Fungsi Keluarga, dengan menggandeng lintas sektor meliputi: Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, KUA, PKK, Dinas Pertanian, organisasi keagamaan, psikolog, Women Crisis Center, serta Motivator Keluarga. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dalam 16 (enam belas) kali pertemuan dengan metode pembelajaran partisipatif melalui permainan atau games, diskusi dan pemaparan, bermain peran, testimoni, serta praktik dan penugasan.

Materi utama pembelajaran antara lain: penguatan dasar agama dalam keluarga, perencanaan hidup berkeluarga dan harapan orang tua terhadap masa depan anak, keluarga sebagai fungsi kasih sayang, keluarga sebagai fungsi perlindungan, peran orang tua dan keterlibatan ayah dalam pola asuh, keluarga sebagai fungsi reproduksi, komunikasi efektif dalam keluarga, pemenuhan hak anak, kelas ketrampilan, kelas keluarga IT, pemenuhan gizi anak dan pencegahan stunting, pengenalan kepada keluarga tentang TRIAD KRR, peran keluarga dalam berkehidupan sosial, peran dan fungsi seorang ibu sebagai perempuan, keluarga sebagai fungsi lingkungan, dan Kelas Inspiring/Kelas Inspirasi. Wujud apresiasi kepada seluruh peserta dilakukan melalui Wisuda Sekolah Keluarga.

Adapun beberapa keberhasilan dengan adanya inovasi ini antara lain: meningkatnya pemahaman masyarakat tentang partisipasi dan keaktifan mengikuti kelompok TRIBINA dan PIK-R; menurunnya angka stunting dari 20,4% di tahun 2019 menjadi 3,5% di tahun 2020; dan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya ber-KB khususnya KB MKJP dibuktikan dengan angka 11 akseptor di tahun 2019 menjadi 15 akseptor di tahun 2020.

Rencana tindak lanjut inovasi yang telah sukses dilaksanakan di Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan ini adalah adanya komitmen Kepala Daerah untuk mengembangkan Sekolah Keluarga di semua desa di Kabupaten Jombang dengan mengalokasikan anggaran mulai tahun 2021 di 10 desa di Kabupaten Jombang.

Pelayanan Akta Perkawinan Pitu Dadi Siji (PAK TUJI)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Karanganyar

UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Wilayah: Karanganyar

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: dokumen kependudukan, akta perkawinan, pelayanan kependudukan, digital, elektronik

Inovasi “Pak Tuji” dilatarbelakangi masalah kurang sederhananya prosedur, belum terintegrasinya layanan dokumen, dan kecepatan waktu layanan. Inovasi ini mengintegrasikan pelayanan Akta Perkawinan Non Muslim dengan pelayanan dokumen lainnya. Inovasi ini bertujuan memecahkan masalah (1) menyelesaikan efisiensi pelayanan Akta Perkawinan; dan (2) mengintegrasikan updating data dan dokumen. Inovasi ini mengubah waktu pelayanan dari sehari menjadi satu jam dan mengubah output dokumen. Semula, pemohon menerima 2 Akta Perkawinan, namun setelah inovasi menerima 2 Akta Perkawinan, 3 KK, dan 2 KTP.

Inovasi ini unik karena langsung menjawab permasalahan masyarakat dan inovatif dengan cara baru mempercepat dan mempermudah penyelesaian dokumen, khususnya untuk penduduk Non Muslim. Nilai tambahnya adalah efisiensi waktu dan efektifitas pelayanan. Inovasi ini memberikan solusi dimana sebelumnya pelayanan berlangsung sehari, sekarang satu jam. Output dokumen sebelumnya dua sekarang menjadi tujuh. Pelayanan online era tatanan baru untuk mencegah Covid-1Dokumen dikirim melalui pos.

Sebelum Pandemi Covid 19, inovasi dilakukan dengan tahap proses perkawinan pasangan nikah Non Muslim dengan SOP dan pendaftaran offline, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen manual, dan pengambilan dokumen ke Disdukcapil. Saat pandemi Covid-19, dilakukan pneyesuaian, sehingga setelah prosesi perkawinan pasangan nikah Non Muslim, SOP dan pendaftarannya dilakukan secara online melalui aplikasi Paklay Komplit atau Whatsapp, penandatanganan dokumen secara elektronik, dan dokumen akhir dikirim melalui pos.

Berdasarkan evaluasi, dampak inovasinya meliputi terintegrasinya pelayanan Akta Perkawinan, meningkatnya respons positif masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil, berkurangnya calo dan pungli sehingga masyarakat mengurus dokumennya sendiri, dan semakin dinamis dan kreatifnya pelayanan.

Keberlanjutan inovasi ini dilakukan melalui strategi regulasi, yaitu Perda Nomor 12/2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perbup Nomor 23/2020 tentang Paket Layanan Komplit (Paklay Online Adminduk). Strategi sosial dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder. Adapun strategi manajerial melalui penyediaan anggaran, peningkatan kapasitas SDM, dan koordinasi dengan Tokoh Agama Non Muslim.

Inovasi ini sudah direplikasi baik sebagian atau seluruhnya di beberapa daerah. Yang dapat direplikasi antara lain (1) Mengintegrasikan pelayanan dengan waktu singkat, sekali daftar 7 dokumen terlayani; (2) Mereplikasi aplikasi Paklay Komplit yang didalamnya ada layanan paketan “Pak Tuji”; dan/atau (3) direplikasi ke dalam bentuk lain untuk layanan Akta Nikah+KK+KTP bagi penduduk Muslim. Sudah terjalin kerja sama antara Disdukcapil dengan Kementerian Agama.