07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Sahabat LAPOR

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Gowa

UPP: Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

Wilayah: Gowa

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: digital, aplikasi, web, lapor, pengaduan, partisipasi masyarakat

Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional bagi Pemerintah Daerah ke dalam Aplikasi SP4N-LAPOR masih belum optimal digunakan. Ini terlihat dari rendahnya partisipasi masyarakat menyampaikan pengaduan melalui media Aplikasi SP4N-LAPOR! dan rendahnya cakupan wilayah kerja penyampaian pengaduan melalui media Aplikasi SP4N-LAPOR!. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan ini disebabkan karena rendahnya penyebaran informasi, rendahnya penggunaan perangkat teknologi informasi dan internet, rendahnya kepedulian masyarakat, dan masyarakat masih enggan dan takut melapor.

Sahabat LAPOR! merupakan pemberdayaan masyarakat yang merupakan perwakilan dari unsur pemuda yang peduli pelayanan publik di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa untuk memperkenalkan aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat. Sahabat LAPOR! bertugas untuk menyebarluaskan informasi tentang media pengaduan aplikasi SP4N-LAPOR!, memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta mengawasi kinerja penyelenggaraan pemerintah di kecamatan dan melaporkan pada aplikasi SP4N-LAPOR!. Sahabat LAPOR menjadi solusi terhadap permasalahan masyarakat di Kabupaten Gowa guna perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dengan memanfaatkan aplikasi SP4N-LAPOR!. Tujuan dari inovasi ini adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan cakupan wilayah dalam menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!, sehingga dari pengaduan tersebut dapat dilakukan perbaikan pelayanan publik.

Kebaruan dari inovasi ini adalah: Kolaborasi antara Sahabat LAPOR, Pengelola Aplikasi SP4N-LAPOR!, Unit kerja pemberi layanan, dan masyarakat pengguna layanan dalam pengelolaan pengaduan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR!; Detektif Lapor, yaitu mendeteksi persoalan pelayanan publik dengan metode “jemput bola” dimana Sahabat LAPOR mengunjungi dan mempertanyakan langsung masyarakat tentang permasalahan pelayanan publik yang dihadapi; Kata “Sahabat” di inovasi ini mencerminkan karakter yang peduli, ramah dan menyenangkan dalam pergaulan; dan Merekrut warga setempat yang berasal dari wilayah kecamatan sebagai Sahabat LAPOR, agar lebih mudah dalam berkomunikasi dan lebih diterima karena saling mengenal dengan warganya.

Peran dan fungsi Sahabat LAPOR!: 1) Penyuluh, yaitu mensosialisasikan Media penyampaian pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!; 2) Fasilitator, yaitu memfasilitasi masyarakat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!; 3) Pemantau, yaitu mengawasi kinerja penyelenggaraan pelayanan di kecamatan dan menyampaikan laporan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!; 4) Informan, yaitu mencari informasi dan mengecek data kesesuaian laporan yang disampaikan masyarakat.

Dengan adanya Inovasi ini manfaat yang didapatkan adalah: (1) Meningkatnya partisipasi masyarakat yang begitu signifikan dalam menyampaikan pengaduan melalui penggunaan Aplikasi SP4N-LAPOR! sampai dengan 800% jika dibandingkan tahun sebelumnya; (2) Meningkatnya jangkauan layanan pengaduan penggunaan Aplikasi SP4N-LAPOR! hingga seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Gowa; (3) Meningkatnya unit kerja terlapor oleh masyarakat menggunakan Aplikasi SP4N-LAPOR! hingga pada Kantor Layanan Pemerintah yang berada di kecamatan; (4) Adanya peningkatan jenis laporan masyarakat yang disampaikan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! dari berbagai kategori pengaduan.

SIGAP-RTLH (Sistem Informasi Program Pendataan Rumah Tidak Layak Huni)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Gresik

UPP: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Wilayah: Gresik

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

Tag: pengentasan kemiskinan, perbaikan rumah, digital, aplikasi, web

Bantuan perbaikan rumah merupakan salah satu solusi pengentasan kemiskinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan sosial yang menempati RTLH di Kabupaten Gresik. Dalam implementasinya, terdapat beberapa permasalahan dan kendala, antara lain: proses menghimpun dan mengelola data RTLH bersifat konvensional dan belum tersistem dengan baik; terbatasnya perangkat desa dalam pemutakhiran data yang mengakibatkan proses pengusulan memerlukan waktu yang lama; serta data RTLH yang belum terpilah sehingga mengakibatkan sulitnya menentukan prioritas penanganan dan perencanaan alokasi penganggaran. Melalui Inovasi Aplikasi SIGAP-RTLH, dilakukan pendataan dan integrasi data sehingga bantuan perbaikan rumah kepada masyarakat secara tepat sasaran, efektif dan efisien.

Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses identifikasi RTLH, mempermudah menghimpun dan mengelola database RTLH, mempermudah desa/kelurahan dan kecamatan dalam menginput data RTLH secara mandiri, menyediakan data terpilah calon penerima bantuan perbaikan rumah yang tepat sasaran, valid, terbaru dan memenuhi kriteria, mempercepat penyusunan usulan kegiatan penuntasan RTLH, serta memfasilitasi proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

SIGAP-RTLH berisi basis data terpadu kemiskinan dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan data RTLH usulan desa/kelurahan yang telah dimutakhirkan. Pemutakhiran data melibatkan seluruh aparatur desa/kelurahan mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan kecukupan ruang yang detail dan valid. SIGAP-RTLH mampu melakukan pengecekan identitas yang terintegrasi dengan data kependudukan Dispendukcapil untuk menyajikan keakuratan data calon penerima bantuan. Dengan adanya database yang akurat, SIGAP-RTLH mampu menyediakan database terpilah untuk membedakan data RTLH yang sudah maupun yang belum tertangani. Selain itu, SIGAP-RTLH juga dapat menampilkan peta persebaran lokasi RTLH yang sudah maupun yang belum tertangani secara detail.

SIGAP-RTLH diimplementasikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mulai tahun 2018 dan berbasis web yang dapat diakses pada http://sigaprtlh.gresikkab.go.id/ dan android. Dengan adanya SIGAP-RTLH, proses pendataan dan peningkatan penanganan RTLH dapat dilaksanakan dengan cepat di 18 kecamatan atau seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik. Realisasi program rehabilitasi RTLH di tahun 2018 sebanyak 1.509 rumah, tahun 2019 sebanyak 2.480 rumah, tahun 2020 sebanyak 1.183 rumah, kemudian di tahun 2021 sebanyak 720 rumah yang tertangani.

Dengan aplikasi SIGAP-RTLH, perangkat desa/ kelurahan dapat aktif berpartisipasi melakukan pendataan dan pemutakhiran data RTLH, meningkatkan keswadayaan dan kegotong-royongan sehingga meningkatkan efisisensi waktu dan biaya bagi OPD. Dari sisi anggaran, pembiayaan yang dibutuhkan relatif kecil. Pengembangan aplikasi tahun 2018-2019 membutuhkan biaya Rp 100 juta. Sejak diimplementasikan pada tahun 2019, pendataan, sosialisasi, dan pendampingan program telah dilaksanakan di seluruh kecamatan, dimana pada masing-masing kecamatan dibutuhkan biaya Rp 50 juta. Dengan inovasi SIGAP-RTLH, keberlanjutan pengentasan kemiskinan, penyediaan tempat tinggal, dan pengentasan kawasan kumuh menjadi prioritas utama pelayanan Pemerintah Kabupaten Gresik.