07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

GEMAR LIMAS (Gerakan Masyarakat Lisu Massikola)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Bone

UPP: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Wilayah: Sulawesi Selatan

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas

Tag: pendidkan, kearifan lokal, pembelajaran, sekolah

GEMAR LIMAS atau Gerakan Lisu Massikolah adalah istilah dalam bahasa Bugis yang artinya upaya mengembalikan anak ke sekolah, melalui perencanaan pendidikan yang berbasis data di desa dengan pendekatan kearifan lokal. Pemerintah Kab. Bone menginisiasi GEMAR LIMAS untuk memecahkan masalah mendasar sektor Pendidikan, yaitu sekitar 54.000 orang anak dan remaja yang tidak sekolah dan belum menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun dan 12 tahun. Hal ini disebabkan 5 (lima) faktor utama yaitu: (1) tidak ada biaya; (2) menikah usia anak; (3) pekerja anak; (4) penyandang disabilitas anak; dan (5) anggapan pendidikan itu tidak penting.

Kebaruan GEMAR LIMAS antara lain: (1) Perencanaan berbasis data digambarkan dalam bentuk Peta Sosial Desa; (2) Terbentuknya Forum Masyarakat Peduli Pendidikan; (3) MOU antara Kepala Desa dengan Masyarakat Penerima Bantuan yang mensyaratkan penerima bantuan tidak memiliki ATS, tidak ada anak menikah usia anak, tidak ada stunting, dan memiliki jamban keluarga; (4) pelibatan langsung masyarakat, TNI dan POLRI; (5) MOU antara Pusat Kegiatan Pembelajaran Masyarakat (PKBM) dengan pemerintah desa/kelurahan yang difasilitasi oleh Wali Desa; dan (6) Pengembalian anak ke Sekolah ditetapkan dan dianggarkan oleh pemerintah desa, dan warga masyarakat boleh berpartisipasi.

Layanan GEMAR LIMAS masa pandemi Covid tetap berjalan dengan melakukan penyesuaian bagi Pusat Kegiatan Pembelajaran Masyarakat (PKBM) dan sekolah formal antara lain: (1) Pembelajaran tatap muka maksimal 15 org dalam 1 kelas selama 3 bulan dengan menerapkan protokol kesehatan; (2) peserta didik dibekali masker dan hand sanitizer, dan saat ini hanya dilakukan tatap muka sekali seminggu; (3) pembelajaran metode daring atau online; dan (4) Desa menyiapkan jaringan wifi gratis pembelajaran online di Kantor Desa.

Strategi keberlanjutan GEMAR LIMAS melalui tiga pendekatan: (1) strategi institusional yaitu dukungan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati , Surat Keputusan Bupati, dan Surat Edaran Bupati yang menguatkan keberlanjutan dan sinergitas perencanaan/penganggaran program; (2) strategi sosial, dengan pelibatan seluruh stakeholders terkait antara lain TNI, POLRI, perguruan tinggi, pers, LSM, Baznas PUSPAGA, tokoh masyarakat dan tokoh agama; dan (3) strategi manajerial melalui peningkatan kapasitas Tim Monitoring dan Evaluasi tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, perangkat desa, PKBM PUSPAGA, dan Asistensi penggunaan Dana Desa untuk GEMAR LIMAS.

Transferabilitas GEMAR LIMAS dilakukan dan berjalan secara optimal melalui dukungan Surat Edaran Bupati untuk memastikan setiap tahunnya Kepala Desa/Lurah dapat mengembalikan anak/ remaja bersekolah minimal 15-20 orang, dan Program GEMAR LIMAS sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 telah mengembalikan sebanyak 8.646 orang usia 7-24 tahun ke sekolah baik formal maupun non formal.

Poskesdes dan Jaminan Kesehatan Desa: Wujud Universal Health Coverage (UHC) yang Membumi di Desa

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Buleleng

UPP: Desa Tembok, Kecamatan Tejakula

Wilayah: Bali

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Tanpa Kemiskinan

Tag: desa, pelayanan kesehatan

Desa Tembok yang secara geografis merupakan perpaduan antara wilayah dataran rendah dan perbukitan dengan pola pemukiman menyebar memiliki masalah pelayanan sosial bidang kesehatan antara lain: aksesibilitas, jarak dan biaya, akses terhadap kelompok marginal, dan kegawatdaruratan. Untuk menjawab persoalan ini pada tahun 2017 (melalui musyawarah) desa membangun Poskesdes atau Pos Kesehatan Desa yang dibentuk dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selanjutnya mulai tahun 2021, desa kembali menginisiasi sebuah program lintas bidang yang mengkolaborasikan kebijakan pelayanan kesehatan dengan isu lingkungan melalui sebuah program yang dinamai Jaminan Kesehatan Desa (JKD). JKD merupakan asuransi kesehatan berbasis pengelolaan sampah. Asuransi yang preminya adalah komitmen untuk memilah sampah rumah tangga, mengikuti program bank sampah dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Inovasi ini digagas dan dikelola secara mandiri oleh desa dengan pelayanan adaptif karena disesuaikan dengan persoalan riil yang dihadapi masyarakat, menyediakan manfaat pelayanan yang belum mampu diakomodasi oleh kebijakan kesehatan existing, dan pelayanannya disinergikan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Inovasi ini juga mengkolaborasikan kebijakan kesehatan dengan isu lingkungan untuk mengakselerasi upaya penanggulangan dan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan melibatkan partisipasi kolektif masyarakat melalui Bank Sampah.

Inovasi ini menyediakan pelayanan kesehatan dasar holistik mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bagi ibu, bayi/balita, anak-anak dan umum berikut pelayanan penunjang nonmedis melalui ambulans desa; pelayanan home visit/home care bagi lansia renta/sebatang kara dan penyandang disabilitas berat; pemeriksaan kesehatan dasar bagi penderita penyakit akut/kronis; pelayanan persalinan “Belahan Hati” bagi peserta JKD yang diintegrasikan dengan pelayanan administrasi kependudukan; dan upaya penanggulangan sampah dengan insentif pelayanan kesehatan.

Sebelum ada inovasi ini, warga sulit mengakses pelayanan kesehatan karena fasilitas kesehatan berada di luar desa sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk mencapai tempat layanan kesehatan. Sehingga, ketika ada kondisi gawat darurat, tidak bisa ditangani dengan segera. Selain itu terdapat kesenjangan akses mengingat lansia renta/sebatang kara dan penyandang disabilitas sulit dalam mengakses pelayanan kesehatan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan sangat rendah. Adanya Poskesdes membuat persoalan layanan kesehatan telah teratasi dimana layanan kesehatan mudah diakses masyarakat, ambulans 24 jam tersedia bila ada kondisi gawat darurat, layanan home visit/home care tersedia bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, dan meningkatnya kesadaran masyarakat menjaga lingkungan dengan memilah sampah sebagai syarat JKD.

Keberlanjutan inovasi diupayakan dengan dengan regulasi dan anggaran (APBDesa, APBD), kerja sama dengan dunia usaha dan BPJS Kesehatan melalui peningkatan status poskesdes menjadi klinik pratama dan/atau rekrutmen dokter yang berpraktik reguler, dan meningkatkan SDM pengelola poskesdes. Poskesdes dan JKD merupakan sebuah model kebijakan yang transferable sekaligus applicable khususnya bagi desa yang memiliki kesamaan kondisi dan masalah.