Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
MANEMPEL MELEK (Manejemen Pengelolaan Limbah Menjadi Limbah Nilai Ekonomis)
Jenis Instansi: Provinsi
Instansi: Pemerintah Provinsi Jambi
UPP: RSUD Raden Mattaher
Wilayah: Jambi
Penghargaan: TOP 99/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Tag: limbah, limbah medis, limbah B3, rumah sakit, lingkungan
Inovasi Manempel Melek merupakan manajemen pengelolaan limbah menjadi limbah nilai ekonomis dalam hal ini limbah B3 berupa botol infus bekas selain infus darah dan atau cairan tubuh dan bekas kemasan cairan hemodialisa. Karena apabila botol infus bekas dan bekas kemasan cairan hemodialisa yang bentuknya derigen plastik, tidak dilakukan pengolahan, maka perlakuan untuk mengolahnya harus mengikuti tata cara pengolahan limbah B3 sesuai yang dipersyaratkan.
Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk disekitar rumah sakit dan menimbulkan masalah kesehatan. Menjaga kualitas lingkungan hidup di Rumah Sakit salah satunya dengan melakukan pengelolaan limbah di rumah sakit yaitu minimalisasi limbah dengan pengurangan dan pencegahan limbah. Banyaknya bahan pencemar yang masuk ke lingkungan yang sulit terurai oleh alam apabila tidak dikelola dengan baik dan benar. Daur ulang derigen HD merupakan kontribusi terhadap pembangunan lingkungan berkelanjutan, pelestarian lingkungan yang sudah baik menuju kondisi masyarakat bermartabat.
RSUD Raden Mattaher Jambi khususnya Instalasi Kesehatan Lingkungan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan limbah, selalu berusaha dan berupaya untuk meminimalisasi limbah yang dihasilkan Rumah Sakit baik limbah padat, cair dan gas. Salah satu inovasi yang dibuat dalam pengelolaan limbah yaitu inovasi Manempel Melek dengan mengolah botol infus dan derigen bekas kemasan cairan hemodialisa.
Inovasi tersebut dapat mengurangi jumlah limbah medis yang dihasilkan, dapat mengurangi biaya transporter limbah medis, dapat menghasilkan nilai jual bahan industry plastik dan dapat mengurangi /menghilangkan biaya pengadaan safety box. Safety box digunakan untuk sampah medis, benda tajam dan keras antara lain jarum suntik, jarum infus, pisau bedah, pecahan kaca, botol obat kaca, botol ampul kaca, botol infus kaca dan botol reagen kaca. Pemanfaatan derigen HD menjadi safety box dan botol infus dapat mengurangi bahan pencemar pada lingkungan melalui proses tahapan yang dipersyaratkan agar bisa menjadi bahan baku industry (biji plastik). Bekas kemasan Hemodialisa (HD) yang disebut derigen HD umumnya dipakai adalah derigen isi 10 liter, dimana berat satu buah derigen HD adalah 0,5 kg/bh kondisi kosong dan harga jasa transporter LB3 jenis infeksius adalah Rp.22.000/kg berarti apabila tidak dilakukan pengolahan sendiri oleh RS akan mengeluarkan Rp.11.000,-/bh derigen HD. Pemanfaatan kembali bekas kemasan hemodialisa bentuk derigen dijadikan menjadi safety box yang mempunyai nilai ekonomis dan lebih safety dengan kata lain menjamin keselamatan pengguna layanan RS terhadap limbah RS yang selama ini box sampah menggunakan kardus.
Dengan adanya pengolahan botol infus bekas menjadi biji plastik dan pemanfaatan derigen HD menjadi safety box, telah menghemat biaya sebesar Rp.653.224.000,- + Rp.58.170.000,- = Rp.711.394.000,-. Sedangkan bahan baku biji plastik yang dihasilkan dijual ke bank sampah dan digunakan untuk membayar upah pelaksana kegiatan inovasi dan membeli detergen serta bahan desinfektan. Dengan adanya inovasi tersebut RS tidak perlu lagi pengadaan safety box dan penghematan biaya pengolahan limbah B
Inovasi tersebut akan terus berlanjut dengan melakukan strategi keberlanjutan inovasi antara lain ; Strategis kebijakan anggaran, oprimalisasi sumberdaya, menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan inovasi tersebut. Surat keputusan Direktur Utama tentang kebijakan pengelolaan limbah B3 daur ulang didukung dengan peraturan-peraturan terkait dengan inovasi, adanya dukungan dari semua pihak yang ada di RS berupa fasilitas tempat pengolahan, penyediaan peralatan dan bahan dalam proses pemanfaatan limbah RS serta adanya dukungan berupa pelatihan-pelatihan/workshop terkait inovasi dan penyusunan SPO (Standar Prosedur Operasional).
Inovasi tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh Rumah Sakit. Inovasi ini dapat menjadi contoh bagi RS lain karena semua RS akan menghasilkan limbah yang sejenis yang dapat dimanfaatkan kembali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Pemanfaatan Limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam Pengelolaan Limbah BPenggunaan kembali (reuse) Limbah B3 untuk fungsi yang sama ataupun berbeda dilakukan tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal. Daur ulang (recycle) Limbah B3 merupakan kegiatan mendaur ulang yang bermanfaat melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal yang menghasilkan produk yang sama, produk yang berbeda, dan/atau material yang bermanfaat. Sedangkan perolehan kembali (recovery) merupakan kegiatan untuk mendapatkan kembali komponen bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara termal.
AKSI TALI INTAN (Aksi Petani Peduli Perlindungan Tanaman)
Jenis Instansi: Provinsi
Instansi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat
UPP: Dinas Perkebunan
Wilayah: Jawa Barat
Penghargaan: TOP 45/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Tanpa Kelaparan
Tag: petani, perkebunan, hama penyakit, pupuk organik, pestisida
Kurangnya kepedulian petani saat serangan hama penyakit masih rendah memicu terjadinya serangan berat dan meluas. Tahun 2018 seluas 170.858 Ha (35%) lahan perkebunan terserang hama penyakit. Jika sudah demikian, pestisida kimia menjadi pilihan utama petani karena memiliki daya bunuh tinggi, aplikasinya mudah, dan hasilnya cepat terlihat.
Meskipun bisa mengendalikan hama penyakit secara cepat, penggunaan pestisida kimia dalam jangka lama akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lahan, ekosistem dan lingkungan hidup. Dampak lainnya, produktivitas tanaman menurun, kualitas produk yang dihasilkan jelek dan mengandung pestisida sehingga daya saing pasar rendah.
Menyikapi hal ini, Dinas Perkebunan Jawa Barat membuat inovasi berupa gerakan perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja petani yaitu Aksi Tali Intan (Aksi Petani Peduli Perlindungan Tanaman). Aksi ini menuntut keberanian petani bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan untuk mendukung keberlangsungan pertanian berkelanjutan.
Keunikan Tali Intan terletak pada aksinya yang sederhana, terjadi perubahan pola pikir dari yang mengutamakan pengendalian secara kimia menjadi cara hayati, perubahan budaya kerja yang semula kurang perhatian terhadap serangan hama penyakit ringan berubah menjadi perhatian. Pemberian insentif menjadi keunikan spesial bagi petani.
Implementasi Aksi Tali Intan sangat mudah, memungut hama penyakit/bagian tanaman yang terserang hama penyakit sambil melakukan pemeliharaan kebun, dicatat jumlahnya dan dilaporkan pada petugas untuk ditindak lanjuti ketingkat provinsi. Petani terbanyak mengumpulkan hama penyakit dalam sebulan diberi insentif pupuk organik atau Agen Pengendali Hayati (APH)/pestisida hayati.
Dampak Aksi Tali Intan sangat signifikan dirasakan petani, sehingga pengendalian hama penyakit secara kimia telah ditinggalkan beralih pada cara hayati. Tahun 2018 luas tanaman yang terserang hama penyakit 170.858 Ha (35%) telah menurun menjadi 133.904 Ha (27,43%). Persentase peningkatan produktivitas bertambah dari 27% menjadi 44%. Persentase serapan pasar terhadap produk meningkat dari 43% menjadi 85%. Persentase peningkatan pendapatan petani meningkat dari 56% menjadi 86%. Petani yang terlibat juga bertambah dari 300 orang menjadi 2.850 orang.
Strategi untuk menjamin keberlanjutan Aksi Tali Intan meliputi strategi institusional yaitu menerbitkan Perda 5/2020 tentang penyelenggaraan perkebunan, Perda 4/2018 tentang pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani, dan Kepgub 520/2017 tentang lokasi pengembangan kawasan perkebunan provinsi. Ini dilengkapi dengan strategi sosial di mana Aksi Tali Intan bersifat terbuka: melayani semua petani dan masyarakat umum; dan bersifat aktif: bekerjasama dengan 10 klinik tanaman dan Balai Penyuluh Pertanian. Strategi manajerial dilakukan dengan memfasilitasi SDM pengelola dengan bimtek pengamatan dan pengendalian hama penyakit. Sebagai jaminan kualitas dan keamanan layanan diberlakukan SOP.
Aksi Tali Intan sangat mudah direplikasi/ditransfer dengan syarat memiliki kesamaan karakter dengan petani di Jawa Barat, terdapat serangan hama penyakit, SDM pembina dan petani peduli pada lingkungan, kesehatan dan tanaman.
