07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

SI-IMUT (Skrining Integrasi Masyarakat Taman Sari)

Jenis Instansi: Provinsi

Instansi: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

UPP: UPTD Puskesmas Kecamatan Taman Sari

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: web, penyakit tidak menular, penyakit, puskesmas

Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyebab kematian terbesar di dunia dan di Jakarta. Data tahun 2018 kematian akibat PTM di dunia adalah 71%, Indonesia 66%, Jakarta 33%, Taman Sari 35%. Pada hakikatnya PTM dapat dicegah dengan melakukan skrining kesehatan. Akan tetapi, capaian skrining di Taman Sari untuk hipertensi baru mencapai 14,67% dan untuk Diabetes Melitus hanya 16,54%. Rendahnya capaian ini disebabkan karena proses dan waktu yang lama serta biaya tinggi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat solusi untuk menurunkan PTM melalui inovasi Skrining Integrasi Masyarakat Taman Sari (SI IMUT). Inovasi SI IMUT merupakan:
Pelopor skrining terintegrasi;
Pelopor skrining berbasis website dan memiliki Hak Cipta;
Pelopor berkolaborasi dengan korporasi, instansi dan masyarakat; dan
Pelopor pelayanan skrining efisien dan efektif.

SI IMUT melakukan implementasi inovasi dimulai dengan melakukan sosialisasi, koordinasi dan kolaborasi lintas instansi pemerintah, swasta, keagamaan dan pendidikan; mengintegrasikan skrining PTM dan Penyakit Menular (PM); menggunakan aplikasi website siimut.pkctamansari. com untuk memudahkan akses pelayanan dan pelaporan; menjangkau masyarakat yang tidak bisa melakukan pemeriksaan di Puskesmas; memodifikasi layanan dan merupakan solusi cerdas pada selama pandemi COVID-1

Dalam laman siimut.pkctamansari.com terdapat layanan Pendaftaran Peserta Skrining; Form Skrining Kesehatan Digital dilengkapi dengan skrining COVID-19 dan Vaksinasi; dan dilengkapi dengan pilihan tempat dan waktu skrining. Dengan mengakses aplikasi ini warga DKI Jakarta mendapat manfaat berupa kemudahan akses pelayanan kesehatan berupa deteksi dini penyakit menular dan tidak menular yang praktis dan mudah serta tanpa biaya (Efisiensi Waktu, Proses, dan Biaya).

Bila penyakit-penyakit tersebut terdeteksi dari awal dapat dilakukan langkah-langkah awal untuk menurunkan resiko kejadian tidak menular seperti stroke, jantung, kanker serta penyakit-penyakit menular seperti AIDS, TBC dan COVID-1

Dari hasil Inovasi SI IMUT didapatkan peningkatan cakupan skrining kesehatan hipertensi sebesar 48,99% dan Diabetes Melitus 246,55%, serta menurunnya angka kematian akibat PTM di Taman Sari menjadi 22,8%.

Replikasi Skrinning Integrasi Program SI IMUT telah dilakukan jajaran di bawah Sudinkes Jakarta Barat. Adapun strategi keberlanjutan dari SI IMUT yaitu adanya dukungan kebijakan berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta, perluasan kolaborasi skrinning integrasi dengan program dan Dinas terkait, dan Adaptasi Website SI IMUT di jajaran Dinas kesehatan DKI Jakarta. Ke depannya, program SI IMUT akan langsung dapat direplikasikan di seluruh wilayah DKI Jakarta khususnya sehingga dapat menurunkan beban terbesar yaitu PTM. SI IMUT bersedia berbagi informasi untuk penggunaan Website SI IMUT.

Semoga SI IMUT bisa menjadi role model untuk skrining kesehatan terintegrasi berbasis aplikasi yang memudahkan akses pelayanan kesehatan masyarakat dan dapat direplikasikan dikota-kota di Indonesia dengan karakteristik masyarakat sibuk. Salam Sehat dari Sahabat SI IMUT.

SAHABAT NO-TILANG (SAtu HAri Beres Angkutan Tertib, iNOvasi TIadakan peLANGgaran)

Jenis Instansi: Provinsi

Instansi: Pemerintah Provinsi Gorontalo

UPP: Dinas Perhubungan

Wilayah: Gorontalo

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: digital, web, perhubungan, angkutan umum, dinas perhubungan

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, seluruh angkutan umum yang beroperasi wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Berdasarkan data pada tahun 2020, sebanyak 70,6% angkutan beroperasi tanpa izin. Layanan perizinan di Dinas Perhubungan masih kurang optimal. Pengusaha angkutan harus mendatangi kantor Dishub Provinsi dan Kab/Kota serta PTSP Provinsi yang jaraknya relatif berjauhan, ditambah lagi waktu pengurusan izin yang bisa lebih dari 1 (satu) bulan yang mengakibatkan pengusaha angkutan enggan mengurus dokumen perizinan karena akan hilang kesempatan memperoleh pendapatan harian. Pengawasan angkutan umum di jalan raya yang belum optimal dan rawan Covid-19 menjadi masalah lainnya yang mengakibatkan kepatuhan Pengusaha Angkutan dalam mengurus izin menurun karena kurangnya petugas yang melaksanakan pengawasan di jalan selama masa pandemi Covid-1

Kebaruan inovasi ini karena adanya simplifikasi birokrasi perizinan dan pengawasan by system. Dengan simplifikasi birokrasi perizinan, pengusaha angkutan tidak perlu mendatangi Dishub Kab/Kota dan Provinsi serta PTSP untuk mengurus dokumen perizinan angkutan, tetapi cukup mengakses SAHABAT NO-TILANG secara online. Dengan adanya pengawasan by system, petugas cukup mengakses SAHABAT NO-TILANG sehingga tidak perlu menyentuh dokumen secara langsung yang dapat meminimalisir adanya penyebaran virus Covid-1Jika ditemukan angkutan umum yang telah habis masa berlaku dokumen perizinannya, maka dapat langsung dilakukan perpanjangan perizinan melalui SAHABAT NO-TILANG, sehingga tidak perlu dilakukan penilangan. Terbukti setelah adanya penerapan SAHABAT NO-TILANG, terjadi penurunan jumlah angkutan yang beroperasi tanpa izin dari 70,6% menjadi 42,5%, sehingga Jumlah angkutan yang memiliki izin beroperasi melebihi target Renstra Dinas Perhubungan (30%) yaitu 57,5%.

Agar inovasi berkelanjutan dilakukan strategi institusional yaitu dengan membuat perangkat berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur. Strategi sosial yaitu membangun komunikasi dengan YLKI, Ombudsman, Organda, perguruan tinggi serta stakeholder terkait lainnya untuk mengetahui apa saja kebutuhan masyarakat terkait layanan perizinan yang dirasa kurang. Strategi manajerial yaitu membangun tim pelayanan publik serta memberikan pembekalan, pembinaan dan pelatihan terkait pengaplikasian inovasi.

Inovasi ini sudah diterapkan oleh Dishub Kab/ Kota dalam hal penerbitan pengurusan Rekomendasi Asal-Tujuan izin AKDP yang merupakan kewenangan mereka, dengan memberikan user dan password untuk melakukan verivikasi berkas melalui SAHABAT NO-TILANG. Inovasi ini sangat mudah diadaptasi oleh instansi yang berkaitan dengan layanan dokumen perizinan serta dapat diintegrasikan khususnya pada arsip database yang dilakukan oleh SAMSAT Kab/ Kota, Jasa Raharja maupun unit pengujian kendaraan bermotor.