07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

D-SIGN : Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil)

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Dalam Negeri

UPP: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: dukcapil, kependudukan, elektronik, pencatatan sipil, catatan sipil, digital, aplikasi

Salah satu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk dengan memberikan dokumen kependudukan yang memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Sebelumnya, dokumen kependudukan ditandatangani manual oleh Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota dan distempel basah, mengharuskan Kepala Dinas harus selalu berada di kantor untuk melakukan tanda tangan. Selain itu, pelayanan tidak bisa dilakukan tersebar di banyak titik dengan kecepatan layanan yang sama, sehingga pelayanan membutuhkan waktu penyelesaian yang lama.

Pada Februari 2019, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri meluncurkan program Dukcapil Go Digital sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah diatas dengan membangun aplikasi pendukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yaitu Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil) atau D-SIGN merupakan aplikasi yang menggantikan tanda tangan manual menjadi tanda tangan elektronik yang bertujuan memberikan identitas yang sah bagi semua penduduk dengan cepat, akurat, dan gratis yang merupakan syarat utama agar penduduk dapat melakukan pencetakan dokumen secara mandiri dan memberikan pelayanan adminduk tanpa tatap muka dengan petugas dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada tatanan normal baru.

D-SIGN sudah diterapkan oleh seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 514 kabupaten/kota untuk menerbitkan 18 output dokumen kependudukan. Total dokumen yang diterbitkan dari tahun 2019 s.d Mei 2021 sejumlah 50.977.799 dokumen.
Setelah diterapkannya D-SIGN kemudian ditindaklanjuti pada akhir tahun 2019 dengan launching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dan tahun 2020 dengan penerapan penggunaan kertas putih ukuran A4 80 gram untuk menggantikan kertas security.

Penduduk tidak perlu datang langsung ke Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Penduduk cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi pendaftaran online kemudian dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik dalam format pdf akan dikirim ke email penduduk. Penduduk dapat mencetak dokumen tersebut di rumah atau di ADM.

Dengan adanya D-SIGN, diperoleh pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu 24 jam atau kurang, pelayanan bisa tersebar di banyak tempat, paperless, dan tidak perlu legalisir. Dukcapil menerapkan Work From Home sejak tahun 2019 sehingga pada Pandemi di tahun 2020 tidak terganggu produktivitasnya dan mendapatkan Penghargaan Gatra Innovation Awards.

Strategi-strategi yang telah dilakukan untuk memastikan keberlanjutan inovasi ini adalah penerapan SIAK Terpusat secara bertahap, penyusunan Permendagri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, penambahan ADM dan dikembangkan menu-menu tambahan D-SIGN. Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan D-SIGN dapat digunakan oleh instansi pengguna untuk verifikasi data kependudukan.

Inovasi ini memiliki potensi untuk diadaptasi dalam penerbitan dokumen di luar kependudukan oleh kementerian/lembaga lainnya. Kemendagri akan mendorong pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota menerapkan D-SIGN untuk langkah awal mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Percepatan Penerapan Manajemen Energi sebagai Upaya Penurunan Emisi GRK melalui Aplikasi SINERGI (Sistem Informasi Konservasi Energi)

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

UPP: Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Energi Bersih dan Terjangkau

Tag: energi, penghematan, konservasi, emisi, esdm

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, pemerintah telah mewajibkan perusahaan pengguna energi besar untuk menerapkan manajemen energi. Penerapan manajemen energi diharapkan mampu menjadi faktor utama dalam mendukung pencapaian target efisiensi energi secara nasional dan komitmen pemerintah dalam upaya penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) khususnya dari sektor energi.

Tipikal perspektif yang beranggapan segala permasalahan dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan sebuah peraturan mungkin masih melekat pada pola kerja pemerintahan. Setelah lima tahun penerapan kebijakan manajemen energi tersebut, capaian penghematan energi yang didapatkan masih jauh dari yang ditargetkan. Rendahnya capaian ini disebabkan kurangnya informasi yang miliki industri terkait manajemen energi sehingga penerapannya pun menjadi tidak efektif.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami melihat adanya peluang untuk menjembatani interaksi pihak-pihak yang berkepentingan melalui aplikasi SINERGI (Sistem Informasi Konservasi Energi) yang diharapkan bisa menjadi simpul media untuk saling berbagi informasi dan menjawab permasalahan penerapan manajemen energi.

Hal ini diinisiasi melalui kerja sama KESDM, Kementerian Perindustrian, BSN dengan UNIDO mengembangkan pilot project di sektor industri, dengan tujuan mencetak industri yang bisa dijadikan role model bagi industri lainnya. Kerja sama ini juga menghasilkan expert yang terbukti sukses mendampingi industri dalam menerapkan manajemen energi yang selanjutnya bisa berperan
sebagai konsultan atau trainer. Kesuksesan ini juga menghasilkan langkah-langkah praktis penghematan energi yang bisa direplikasi oleh industri lain.

Keseluruhan instrumen penunjang dan informasi tersebut dikemas secara lebih informatif dalam aplikasi SINERGI. Pertukaran informasi untuk mereplikasi kisah sukses dinilai lebih efektif daripada masing-masing industri melakukan penelitian sendiri. Informasi kisah sukses ini pun termutakhirkan melalui pelaporan konservasi energi yang juga terfasilitasi oleh SINERGI, yang pada gilirannya juga menjadi daya tarik bagi lembaga donor/NGO untuk turut berperan dalam aksi-aksi penghematan energi dan mitigasi GRK. SINERGI pun turut berperan serta dalam membangun usaha penunjang konservasi energi yang dirasa masih baru dan perlu untuk dikembangkan seperti Energy Service Company, profesional auditor energi dan manajer energi, jasa pelatihan dan konsultan, serta Technology Provider.

Sebelum inovasi ini dikembangkan, capaian penghematan energi yang didapatkan pada tahun 2014 sebesar 120 GWh. Berdasarkan hasil monitoring pada tahun 2020, tercapai penghematan energi sebesar 63.315 GWh. Angka tersebut setara dengan penurunan emisi GRK sebesar 18.214.373 Ton CO

Secara prestasi, inovasi ini berdampak pada kesuksesan para pelaku industri dalam mengikuti kompetisi efisiensi energi di tingkat regional dan internasional. Salah satu bukti konkretnya adalah Indonesia mengirimkan wakil dan setiap tahun berhasil menjuarai ASEAN Energy Award dan Energy Management Leadership Awards dalam ajang Clean Energy Ministerial yang diikuti negara-negara G20.