07 May, 2026

Direktori Inovasi

5 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Juwita-NG: The Next Generation Of Data Utilization In Public Services

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Dalam Negeri

UPP: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Tag: Efektifitas Institusi Publik untuk Mencapai TPB

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, cepat, tepat, aman dan nyaman, penerapan verifikasi data kependudukan melalui NIK mengalami transformasi dari mengidentifikasi dokumen seseorang secara manual menjadi secara elektronik dengan memanfaatkan dua faktor autentifikasi yaitu NIK dan Biometrik.Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berinovasi dengan membangun JUWITA-NG Pemanfaatan Data Kependudukan yang terintegrasi secara daring/online diterapkan dalam bentuk akses data kependudukan untuk mendapatkan data seseorang yang akurat, verifeid, dan valid oleh Pengguna. Metode yang digunakan dalam layanan tersebut adalah dengan menggunakan metode Web Service, Web Portal dan Card Reader. Inovasi ini berdampak signifikan mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan identitas kependudukan, pemanfaatan JUWITA-NG dalam mencegah  pemalsuan (fraud) identitas penduduk semakin menjadi penting, dengan menggunakan NIK dan biometrik akan sangat membantu dalam hal validasi data kependudukan dengan tingkat akurasi data yang tinggi, hal ini menjadi sangat dibutuhkan mengingat identitas penduduk tersebut dijadikan salah satu syarat dalam validasi data seseorang dalam pelayanan publik, antara lain untuk keperluan pelayanan membuka rekening, mengajukan kredit, tanda tangan digital, penegakkan hukum dan masih banyak lagi. Pengguna dapat mengakses data kependudukan melalui pemanfaatan JUWITA-NG Ditjen Dukcapil dalam verifikasi data identitas seseorang secara online (E-KYC), sehingga layanan pengguna lebih efektif dan efisien.

SAHABAT QU (Madrasah Hebat Bermartabat Dengan Tahfidzul Qur’an)

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Agama

UPP: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

Wilayah: Lampung

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas

Tag: pendidikan, madrasah, kementerian agama

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Berdasarkan data BPS Tahun 2020, mayoritas penduduk Provinsi Lampung didominasi oleh generasi Z (Usia 8 s.d. 23 tahun) sebanyak 27,80% yaitu 2,48 juta jiwa dari 9,01 juta jiwa penduduk. Generasi Z adalah generasi penerus setelah generasi millennial yang tumbuh dengan teknologi, internet, dan media sosial, sehingga rawan menjadi pecandu teknologi dan cenderung anti-sosial. Oleh karena itu, pendidikan pembangunan karakter dan keilmuan melalui Madrasah sangat penting bagi generasi Z.

Pada tahun 2016, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung meluncurkan inovasi Madrasah Hebat Bermartabat Dengan Tahfidzul Qur’an (SAHABAT QU), yang merupakan program menghafal Al-Quran bagi siswa/i madrasah, dengan target hafalan minimal 10 juz, sehingga madrasah diharapkan menjadi lumbung Hafidz dan hafidzoh bagi Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, diharapkan terwujud peserta didik madrasah sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai iptek, dan mampu mengaktualisasikan diri secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Inovasi SAHABAT QU berhasil memperoleh rekor MURI tahun 2019 untuk kategori wisudawan juz 30 terbanyak dan wisuda akbar dengan jumlah wisudawan terbanyak.

Program ini dilaksanakan sebagai muatan lokal, dengan pengajar dari guru madrasah dan Lembaga Tahfidz serta menggunakan pembiayaan dari dana BOS. Evaluasi dilaksanakan oleh guru madrasah dan tim independen dengan menguji secara silang. Pada situasi normal, pembelajaran dilakukan dengan tatap muka. Namun, di masa pandemi pembelajaran menggunakan metode daring dan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelum inovasi ini diterapkan, para siswa/i memiliki banyak waktu luang, belum lancar Makhroj dan Tajwid Al-Qur’an serta sedikit yang menghafal Al Qur’an. Namun setelah program ini diimplementasikan, siswa/i menggunakan waktu luang atau jam istirahat untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an, sehingga semakin baik dalam membaca Al-Qur’an dan semakin banyak hafalan. Hal ini membuat animo masyarakat semakin tinggi untuk menyekolahkan putra-putrinya di madrasah.

Keberlanjutan Program ini diupayakan dengan: 1) dijalinnya kerja sama dengan berbagai pihak (lembaga Tahfidz Qur’an dan lembaga lainnya); 2) Implementasi program di seluruh madrasah se-provinsi Lampung sejak tahun 2018; dan 3) potensi replikasi program ini pada madrasah dan sekolah umum lainnya di Indonesia, yang didukung oleh KMA Nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, yang memberikan peluang untuk melakukan inovasi, dan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tahfidz dan Tilawah pada Madrasah.