Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji : Sebuah Model Pemberdayaan Anak-Anak Marjinal di Bidang Pendidikan
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
UPP: Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang
Wilayah: Sumatera Utara
Penghargaan: Top 45/2022
Tahun: 2022
Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas
Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan
KAS ANAK KASIR, ANAK PELORENA, ANAK LAPAS, ANAK PANJI, ANAK KASIR MENGAJI: Sebuah Model Pemberdayaan Anak Marjinal di Bidang Pendidikan adalah Inovasi Pemkab Deli Serdang, yang bertujuan memberikan akses masyarakat yang mengalami masalah sosial dan kaum marjinal mendapat layanan pendidikan.Merupakan akronim dari Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan, Anak Panti Asuhan Mengaji dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji. Bagian dari “Gerakan Kembali Bersekolah” yang dicanangkan Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan pada tanggal 17 Maret 2017,peraih Top 99 Tahun 2021. Inovasi ini diimplementasikan dengan cara memfasilitasi dan mendampingi anak pesisir, anak yang diloka rehabilitasi, anak yang dibina diLapas kembali bersekolah. Disamping itu memfasilitasi Anak Panti Asuhan dan Anak Kawasan Pesisir belajar baca tulis Al Quran. Dampak Inovasi: terjadi peningkatan yang signifikan anak yang putus sekolah kembali bersekolah, dari 6.321 tahun 2017, menjadi 11.230 orang tahun 2022, meningkat sebesar 77,66 %. Sebanyak 300 anak pesisir, 10 Anak Loka rehabilitasi, dan 28 anak Lapas kembali bersekolah. Disamping itu, sebanyak 125 Anak Panti Asuhan, dan 100 Anak Kawasan Pesisir didampingi belajar mengaji. Juga meningkatkan indikator kinerja pendidikan dalam bentuk APK, APM, Angka Melanjutkan,Angka Putus Sekolah.(terlampir). Relevan dengan kategori, karena mendampingi anak marginal yang terlupakan: https://bit.ly/3Mah9Tj.
Platform Integrasi Belanja Pemerintah melalui Digipay: Pemberdayaan UMKM dan Bangga Produk Indonesia
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Keuangan
UPP: Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: Top 45/2022
Tahun: 2022
Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan
a. ImplementasiDigipay adalah platform yang membawa dua misi besar, yaitu modernisasi pengelolaan kas melalui pemanfaatan digital payment dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui belanja Uang Persediaan (UP) pemerintah yang inklusif.Digipay mulai diimplementasikan pada bulan November 2019 dengan melibatkan satker, vendor UMKM, dan perbankan. Hingga Maret 2022, Digipay digunakan oleh 6.184 satker, 1.864 vendor, dan 14.764 transaksi senilai Rp32,72 miliar.b. DampakDigipay berdampak pada pergeseran penggunaan UP semula secara konvensional/tunai menjadi digital/nontunai. Dari sisi inklusivitas, Digipay membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk terlibat dalam belanja pemerintah. Melalui Digipay, pelaku UMKM berkesempatan memperluas jangkauan konsumen dan meningkatkan omzet penjualannya melalui pemasaran dan penyediaan produk secara online kepada banyak satker.c. Kesesuaian kategoriSebagian besar pelaku UMKM dalam Digipay merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah dengan pendapatan rendah. Melalui Digipay, vendor/pelaku UMKM diberikan dukungan untuk menjual produknya secara online tanpa pungutan biaya. Pelaku UMKM berkesempatan memperluas pemasaran, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan omzet penjualan, yang pada akhirnya dapat menghasilkan multiplier effect berupa perluasan kesempatan dan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa Digipay mampu meningkatkan inklusivitas dan keadilan bagi masyarakat menengah ke bawah terutama pelaku UMKM dalam perekonomian.
