05 May, 2026

Direktori Inovasi

3 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Pangan aman untuk Indonesia dengan Rumah Si-RiPO (informaSi Registrasi Pangan Olahan)

Jenis Instansi: Lembaga

Instansi: Badan Pengawas Obat dan Makanan

UPP: Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: Top 99/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Tanpa Kelaparan

Tag: Ketahanan Institusi Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca Pandemi Covid-19

Dalam menjalankan fungsi pengawasan makanan sebelum beredar, Badan POM menerbitkan izin edar produk sesuai standar dan persyaratan. Di tengah situasi pandemi, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap permohonan registrasi pangan olahan, yaitu 57.021 (2019), 62.175 (2020) dan 72.259 (2021). Pelayanan publik saat pandemi pun tidak dapat berjalan optimal karena terbatasnya layanan tatap muka. Untuk tetap memberikan pelayanan prima di masa pandemi, Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan (Rumah Si-RiPO) hadir sebagai salah satu inovasi dalam memberikan kemudahan dan kecepatan akses informasi bagi masyarakat.Aplikasi berbasis web dengan keunggulan fitur simulasi, fitur diagnosa untuk mengidentifikasi proses registrasi sesuai dengan kondisi pelaku usaha, menjadikan pelaku usaha lebih paham cara melakukan registrasi. Rumah Si-RiPO berperan sebagai alternatif jalur pelayanan yang menjangkau pelaku usaha di seluruh Indonesia yang memerlukan informasi registrasi pangan olahan secara mandiri.Rumah Si-RiPO mendukung capaian Sasaran strategis BPOM yaitu Terwujudnya Obat dan Makanan yang aman dan bermutu dengan meningkatkan indikator persentase makanan yang memenuhi syarat sebesar 85,59%(2021) meningkat 7,42% dari tahun sebelumnya 79,68%(2020). Sasaran strategis Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan juga meningkat melalui Indeks Pelayanan Publik BPOM sebesar 4,31 (skala 5) (2021) dengan kategori A (Sangat Baik), meningkat 6,68% dibandingkan dengan tahun 2020(4,04).

RAJIN (Gerai Perijinan) di Desa dan Kelurahan

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Pinrang

UPP: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pinrang

Wilayah: Sulawesi Selatan

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: Ketahanan Institusi Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca Pandemi Covid-19

Implementasi Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, belum memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut dilihat fenomena malpraktek pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dengan prosedur  sangat birokratis, tidak transparan dalam hal waktu dan biaya, banyak pungli, serta Jarak tempuh yang jauh.DPMPTSP, menginisiasi suatu inovasi yang berbasis informasi teknologi (IT) yang diberi nama RAJIN. Dampak adanya RAJIN akan melahirkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan terpercaya, hanya dengan perangkat Smartphone keperluan izin dapat diurus, yang tidak memiliki Smartphone atau internet bisa datang ke Kantor Desa dan Kelurahan disana masyarakat akan dilayani dan dibantu untuk dapatkan izin, sehingga pelayanan pemerintah selalu hadir dan dirasakan dalam kehidupan masyarakat.Kategori pelayanan publik dalam melayani secara integratif dan produktif. Inovasi RAJIN lahir Bulan Januari 2019 dan terus mengalami perkembangan yang kemudian diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 503/422/2019 ttg Penunjukan Desa & Kel. sebagai Role Model RAJIN DPMPTSP Kab. Pinrang dan ditindaklanjut  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melalui Gerai Perizinan di Tingkat Desa & Kel. RAJIN berjalan sejak 2019 sebanyak 7, Tahun 2020 sebanyak 26, dan Tahun 2021 sampai sekarang sebanyak 109. diharpakan rajin bisa memudahkan masyarakat yang jauh dalam pelayanan perizinan

https://drive.google.com/file/d/1-20pLqubVOr1nQMq_4CqYZLk9Pf-fLeN/view?usp=sharing