06 May, 2026

Direktori Inovasi

3 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan Hewan/Ternak Keliling (POSTERLING)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Bandung

UPP: UPTD Puskeswan Distan Kab. Bandung

Wilayah: Jawa Barat

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Tanpa Kelaparan

Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan

Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan Hewan/Ternak Keliling (POSTERLING) digagas karena rendahnya jumlah pelayanan kesehatan hewan di Kabupaten Bandung. Hal tersebut dikarenakan jangkauan wilayah Kabupaten Bandung yang cukup luas (10 kelurahan dan 270 desa) dan jumlah populasi ternak yang cukup banyak. POSTERLING merupakan jenis pelayanan aktif untuk mendekatkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat, berupa pemeriksaan kesehatan, konsultasi, vaksinasi dan pengobatan secara gratis. Posterling dilaksanakan secara rutin dan terjadwal setiap hari rabu, dimana petugas puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) datang langsung ke lokasi kandang di desa yang sudah ditentukan pada rencana kerja bulanan/renja. Program Posterling berdampak secara signifikan terhadap jumlah pelayanan kesehatan hewan dan cakupan jumlah desa yang terlayani. Posterling berhasil meningkatkan jumlah pelayanan total kesehatan hewan dari 16.833 ekor (2017) menjadi 63.532 ekor (2021), dari jumlah 63.532 ekor tersebut posterling menyumbang sebesar 73 persen atau sebesar 46.498 ekor. Jumlah desa yang terlayani juga meningkat sampai 92 persen atau 258 desa (2021) dari 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. Inovasi POSTERLING termasuk dalam kategori Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan, karena program ini berorientasi pada peningkatan penyediaan akses pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau khususnya bagi peternak yang lokasi desanya jauh dari Puskeswan sehingga memudahkan peternak untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan hewan. 

PROGRAM BELA SUNGKAWA KIRIM AKTA KEMATIAN

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Surakarta

UPP: Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Wilayah: Jawa Tengah

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Tag: Efektifitas Institusi Publik untuk Mencapai TPB

Program Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta No 1/2018, adalah program pelayanan cepat penerbitan Kutipan Akta Kematian, KK, dan KTP-el yang langsung dapat diberikan kepada keluarga saat sambutan atur belosungkowo oleh Pejabat Pemerintah Kota Surakarta. Inovasi ini merupakan pelayanan pengurusan Akta Kematian yang mudah, terjangkau, cepat, terpadu dan terintegrasi dalam pembangunan di Kota Surakarta.Inovasi ini diluncurkan tahun 2018, akibat rendahnya pencapaian kepemilikan akta kematian di Kota Surakarta dibandingkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan lainnya periode 2016-2017, dengan penerbitan akta kematian masih 7.732 dokumen. Pada periode 2020-2021 inovasi mampu meningkatkan penerbitan akta kematian menjadi 14.705 dokumen atau meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan kematian sebesar 90,2%. Inovasi ini memberikan kemudahan pelaporan kematian, yaitu keluarga ahli waris melalui RT/RW dan Kelurahan menggunakan aplikasi “Dukcapil Dalam Genggaman”. Penyerahan dokumen secara langsung oleh Wakil Pemerintah Kota Surakarta kepada pihak keluarga sekaligus pemberian sambutan atur belosungkowo. Dalam perkembangannya, inovasi ini dapat melayani permohonan akta kematian untuk pelaporan kematian terlambat sehingga berimplikasi terhadap validitas data kepesertaan JKN-KIS dan data kependudukan Kota Surakarta.Pelaporan kematian melalui inovasi ini berkontribusi terhadap SDG’s Tujuan 17, indikator 17.19.2.(b) Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian (Vital Statistics Register).