29 Jan, 2026

Direktori Inovasi

3 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

PULAU PAHAT ANAMBAS

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

UPP: DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Wilayah: Kepulauan Riau

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Berkurangnya Kesenjangan

Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan

   Inovasi Pulau Pahat Anambas ini merupakan inovasi pelayanan penjemputan langsung dan mengantarkan dokumen kependudukan ke alamat dilakukan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat bertempat tinggal di pulau-pulau.      Inovasi ini dilaksanakan mulai februari 2019 sampai sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 01.a/KP.KKA.470/II/2019.      Letak geografis terdiri lautan dan pulau-pulau berpotensi gelombang tinggi, biaya transportasi besar, waktu lama dan jarak tempuh jauh dengan menggunakan pompong dan speedboat mengakibatkan kepemilikan dokumen rendah.     Tim Disdukcapil keliling ke rumah, kantor desa, sekolah, lapas dan tempat strategis lainnya untuk penerbitan Dokumen Kependudukan, seperti KK, KTP-el, Akte Kelahiran, KIA dan Akta Kematian.      Inovasi berdampak kepada masyarakat yang tinggal di pulau-pulau dan penduduk rentan administrasi kependudukan yang tidak bisa datang ke Disdukcapil melakukan pengurusan dokumen kependudukan, seperti Lansia, disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa, sakit menahun dan lain-lain, sehingga kepemilikan dokumen meningkat. KK 13.939 (2018)/14.677 (2021). KTP-el 30.276 (2018)/32.873 (2021). Akta Kelahiran 23.464 (2018)/28.502 (2021). KIA 3.727 (2018)/11.099 (2021). Akta Kematian 1.694 (2018)/2.670 (2021).     Inovasi ini, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi ketimpangan pelayanan bagi penduduk jauh dari ibu kota kabupaten terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama, kemampuan ekonomi dan status lainnya.

LENTERA KERANG EMAS (LAWAN RENTENIR DENGAN KREDIT GERBANG EMAS)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Tabalong

UPP: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong

Wilayah: Kalimantan Selatan

Penghargaan: Top 45/2022

Tahun: 2022

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan

Inovasi ini dikembangkan sebagai upaya untuk menghilangkan ketergantungan pelaku usaha mikro kepada rentenir akibat kekurangan modal usaha, berupa penyaluran kredit/pembiayaan dengan bunga 0% (nol persen) dan plafon maksimal Rp 25 juta serta tenor maksimal 1 tahun. Kredit tersebut disalurkan oleh BUMD Kabupaten Tabalong yakni PT BPR Tabalong Bersinar.

Sejak diluncurkannya inovasi ini pada tanggal 16 Oktober 2017 hingga Desember 2021 telah tersalurkan kredit kepada 1.067 Pelaku Usaha Mikro yang terjerat rentenir atau telah terealisasi sebesar Rp.12.128.600.000,00 (Dua Belas Milyar Lima Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) (data terlampir)

Dampak dari pelaksanaan inovasi ini menurunnya angka pelaku usaha mikro yang terjerat rentenir. Yang mana pada tahun 2017 berjumlah 1.931 berhasil diturunkan menjadi 864 di tahun 2021 (data terlampir)

Melalui inovasi ini memberikan akses pelayanan jasa keuangan kepada semua pelaku usaha mikro yang mudah dijangkau, berkualitas, setara dan merata dengan memberikan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Hal tersebut sesuai dengan kategori inovasi Pelayanan Publik yang Inklusif dan berkeadilan.