Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Panic Button On Hand Polres Malang Kota
Jenis Instansi: Lembaga
Instansi: Kepolisian Negara Republik Indonesia
UPP: Polres Malang Kota
Wilayah: Jawa Timur
Penghargaan: Top 35/2016
Tahun: 2016
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: Pelayanan Kepolisian, Keamanan Publik, Pelayanan Kegawatdaruratan
Sarana dan prasarana Kepolisian Resort Kota Malang masih terbatas dibandingkan dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi. Masyarakat enggan datang ke kantor polisi, mengakibatkan banyak kasus keamanan dan ketertiban masyarakat tidak tertangani dengan baik. Ratio Polisi Malang Kota dan Masyarakat adalah 1:916 sehingga pelayanan polisi belum memuaskan. Masalah ini menuntut pemecahan bersama oleh jajaran kepolisian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Pada bulan Oktober 2015, Polres Kota Malang mengaplikasikan Panic Button on Hand sebagai sarana panggilan masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi. Masyarakat dapat mengunduh gratis aplikasi tersebut pada telepon Android dan dapat memanfaatkan empat fasilitas: mengirim laporan, kritik, pelayanan lain, dan informasi publik.
Pelayanan Panic Button on Hand dilaksanakan oleh seluruh petugas dan ter integrasi dengan seluruh fungsi Polres dan Polsek setiap hari 24 jam mempedomani standar operasional prosedur (SOP). Sebelum inovasi, penanganan permasalahan masyarakat lamban dan tidak rapi. Setelah inovasi, terjadi komunikasi cepat jajaran Polres Malang Kota dengan masyarakat. Jumlah laporan masyarakat meningkat. Banyak kritik dan saran, tersedia berbagai jenis layanan masyarakat, pemanfaatan media informasi publik, penanganan pengaduan masyarakat, dan sosialisasi program Panic Button. Manfaat utama inovasi adalah kemudahan bagi masyarakat untuk melapor ke Polisi, biaya sangat murah bahkan gratis, dan mendapatkan pelayanan Polisi tepat waktu. Walaupun baru 269 orang (8%) yang memanfaatkan fasilitas panic button dari 3.432 orang pengunduh aplikasi dalam waktu 90 hari, menunjukkan animo besar masyarakat untuk menggunakan fasilitas pelayanan Panic Button. Program ini meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat dengan standar nasional. Namun jika inisiatif masih bersifat sektoral, lokal, dan tidak didukung kesatuan di atas, inisiatif akan mengalami penurunan kualitas cepat atau lambat
SKCK Keliling Polres Aceh Besar
Jenis Instansi: Lembaga
Instansi: Kepolisian Negara Republik Indonesia
UPP: Unit Pelayanan Satuan Intelkam Polres Aceh Besar
Wilayah: Aceh
Penghargaan: Top 99/2016
Tahun: 2016
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: Pelayanan Kepolisian, Ketertiban Masyarakat
Aceh Besar adalah salah satu dari 23 kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang memiliki wilayah sebesar 2.903,50 km2 dengan ketinggian 100 meter di atas permukaan laut. Kondisi alam merupakan wilayah pantai, dataran, dan perbukitan dengan hutan yang mulai gundul, memiliki sungaisungai besar mengalir menuju Selat Malaka dan Samudera Indonesia. Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 kecamatan, 68 kemukiman, dan 604 desa, dengan wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar sebanyak 13 Kecamatan, 36 kemukiman, dan 342 desa dengan total penduduk 157.559 jiwa dan luas 2.431,45 Km2.
Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hanya dilaksanakan pada satu lokasi bertempat di Janto, ibu kota Kabupaten Aceh Besar. SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersang kutan atau keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan. Rekomendasi catatan kepolisian adalah saran tertulis yang menganjurkan, membenarkan, atau menguatkan seseorang terkait dengan kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap keten tuan peraturan perundangundangan. Masyarakat yang membutuhkan pembuatan dan perpanjangan SKCK mengalami banyak masalah antara lain biaya transportasi mahal, kehidupan ekonomi paspasan, sering mengalami hujan deras, jarak tempuh sekitar 106 km atau 2 jam perjalanan. Akibatnya penduduk sulit datang ke kantor layanan dan mengakibatkan banyak keluhan.
Polres Aceh Besar menerapkan inovasi layanan SKCK berbentuk layanan SKCK keliling, menjamin layanan mudah, cepat, dan berkualitas. Strategi ini dimulai dengan penanganan keluhan, menyiapkan layanan bergilir dan terjadwal, sinergi antar pemangku kepentingan, pelibatan kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan dibagi tiga lokasi, dengan waktu layanan pukul 08.0012.30 dan 13.0015.30 WIB. Limit waktu penyelesaian 1 lembar SKCK adalah 12 menit dengan biaya Rp 10.000,.
Sebelum inovasi, masyarakat yang membutuhkan SKCK sangat sulit memperoleh karena hambatan jarak dan waktu perjalanan. Setelah inovasi, terjadi kemudahan dalam pembuatan SKCK karena dilakukan melalui pelayanan keliling. Penerbitan payung hukum layanan keliling. Efisiensi waktu dan biaya, bertambahnya animo masyarakat, dan terbangunnya komunikasi yang baik. Peningkatan kualitas layanan, peningka tan jumlah pemohon, kemudahan membuat SKCK, dan hemat biaya dan waktu. Partisipasi publik sangat penting untuk keberhasilan inovasi. Kepercayaan para pe mangku kepentingan merupakan prasyarat mutlak, dan komunikasi terus menerus dibutuhkan untuk menjaga kerja sama yang baik.
