30 Jan, 2026

Direktori Inovasi

5 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Publikasi Formasi Jabatan Notaris Secara Real Time

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Hukum dan HAM

UPP: Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: Top 35/2016

Tahun: 2016

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: Hukum, Layanan Hukum

Kebijakan di bidang penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan, dan perpindahan untuk seluruh Indonesia serta informasi mengenai jabatan notaris dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Admin istrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Sistem layanan kenotariatan masih manual, dan pemohon/calon notaris harus mengajukan permohonan pengang katan/perpindahan notaris dengan cara mengirim surat permohonan beserta berkas kelengkapan persyaratan. Pelayanan informasi tentang notaris secara manual memunculkan banyak permasalahan antara lain informasi mengenai formasi jabatan notaris tidak transparan, respon terhadap permohonan calon notaris sangat lambat, tidak ada kepastian pelayanan hukum dalam hal permohonan pengangkatan dan perpindahan notaris, tidak ada kepastian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, dan muncul kecurigaan adanya praktek pungli.
Ditjen AHU menerapkan inovasi “Publikasi Formasi Jabatan Notaris Secara Realtime” sehingga publik dapat mengakses layanan kenotariatan online secara real time. Dalam menjalankan inovasi, strategi yang dilakukan adalah; Pertama, identifikasi masalah. Kedua, menyamakan persepsi dan tujuan dalam memperbaiki pelayanan publik menjadi aktual, transparan, dan akuntabel. Ketiga, membuat regu lasi pengurusan dan biayanya. Keempat, membuat model sistem informasi. Kelima, menjalankan Sistem Aplikasi, menggembangkannya, dan uji coba. Pe luncuran dilakukan pada November 20Keenam, pengawasan sistem.
Sebelum inovasi, pelayanan manual dan lambat. Setelah inovasi, pelayanan manual berubah menjadi online realtime. Keluaran dari inovasi berupa penyediaan Website http://ahu.go.id/. Komunikasi surat manual tidak diperlukan. Pengu rusan pengangkatan atau perpindahan notaris dan biayanya diatur dengan jelas. Calon notaris dan notaris mendapat pelayanan baik. Pegawai semakin profesional dan akuntabel. Masalah geografis yang luas dapat diatasi. Biaya transportasi dikurangi. Praktek KKN dihilangkan. Waktu dan biaya pelayanan jelas. Penggunaan alat tulis kantor menjadi lebih efisien. Penggunaan teknologi informasi, komitmen pemerintah, payung aturan, dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan merupakan kunci kesuksesan inovasi ini.

FIDUSIA CHECKING CETAR (Cepat dan Transparan)

Jenis Instansi: Kementerian

Instansi: Kementerian Hukum dan HAM

UPP: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: Top 99/2016

Tahun: 2016

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: Hukum, Layanan Hukum

Pengurusan permohonan fidusia dan pencarian data di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM selama ini berjalan lamban, respon petugas terhadap pemohon sangat lama, biaya mahal karena pemohon dari lokasi yang jauh harus datang ke kantor Ditjen AHU, dan masih ada pelayanan melalui calo. Selama ini ada dua masalah besar dalam pengurusan mengenai permohonan Obyek Jaminan Fidusia. Pertama, respon surat permohonan lama. Kedua, penyimpanan dokumen tidak teratur. Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen AHU meluncurkan fitur Fidusia Checking atau pencarian data pada aplikasi Fidusia Online versi 3.0 yang merupakan hasil pengembangan perangkat lunak Fidusia Online sebelumnya.
Pada tahun 2014 Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan inovasi Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online. Sejalan dengan itu, inovasi pengembangan aplikasi Fidusia Online dengan penambahan fitur Fidusia Checking memberi kemudahan memperoleh informasi obyek jaminan fidusia tanpa ada batasan waktu, cepat, transparan, mudah dan murah, dan database tidak akan rusak atau hilang. inisiatif ini dimulai dengan melakukan identifikasi layanan Fidusia Online, penye diaan fasilitas teknologi informasi, pemantapan konsep penerapan fitur pencarian data dalam layanan Fidusia Online, penetapan kebijakan, koordinasi. Pemantauan, evaluasi, implementasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan.
Sebelum inovasi, respon surat menyurat bisa diberikan dalam waktu hampir sebulan, sedangkan dengan inovasi Fidusia Checking Cetar dilayani saat itu juga. Den gan inovasi ini data diperoleh real time sehingga mempermudah pencairan kredit modal usaha. Tidak lagi dibutuhkan ruangan penyimpanan arsip, karena permohonan diurus secara online. Pelayanan cepat mendorong UMKM tumbuh dan berkembang bagi perekonomian nasional, pelayanan hukum yang mudah dan murah, database aman, pemasukan PNBP meningkat, peningkatan kualitas pelayanan publik memanfaatkan teknologi informasi (e-government), pemangkasan pelayanan registrasi fidusia dari bulanan menjadi 7 menit, petugas makin profesional, pelayanan publik berkualitas, dan data terpusat pada server Ditjen AHU.
Antusias masyarakat pemohon naik signifikan dari 13.701 pemohon (2013) menjadi 8.276.929 pemohon (2015). Data diperoleh dengan cepat, transparan, murah, dan adanya kejelasan kepastian hukum. Pemanfaatan teknologi informasi, pelayanan cepat digital based, penyediaan informasi pada website Ditjen AHU, peningkatan kepercayaan perusahaan dan masyarakat, mudah dan murah. Penerapan teknologi informasi telah mengubah pola pikir dan budaya kerja, peningkatan kepuasan masyarakat, dan sosialisasi