Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
MINI LAB FOOD SECURITY DENGAN E WASMUTNYA ; Peningkatan Pelayanan Keamanan Pangan Segar di Kota Bandung
Jenis Instansi: Kota
Instansi: Pemerintah Kota Bandung
UPP: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung
Wilayah: Jawa Barat
Penghargaan: TOP 15/2022
Tahun: 2022
Kategori SDG’s: Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan
Kota Bandung bukan merupakan daerah produsen tetapi sebagai daerah konsumen dan merupakan daerah pemasaran pangan segar terbesar di Jawa Barat, untuk itu perlindungan keamanan pangan di tingkat konsumsi menjadi sangat penting.Solusi dan Inovasinya adalah bagaimana pemeriksaan keamanan pangan dapat dilakukan secara masif bersama sama, serentak dan dapat dilakukan cepat yaitu dengan adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait pasar tradisional dan pasar modern, telah dilaksanakan di 34 pasar tradisional dan 8 holding pasar modern.Peningkatan inovasi terus dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan yaitu dengan adanya pelaporan online melalui aplikasi e Wasmut, menambah sarana mobilitas pemeriksaan dengan menyediakan motor lab keliling, memperbanyak lokasi mini lab food security yang bekerjasama dengan Kecamatan dan Kelurahan dan memperluas jangkauan pemeriksaan di produsen pangan lokal “Buruan SAE”.Inilah nilai tambah dan manfaatnya : melindungi pedagang, produsen pangan lokal dan masyarakat selaku konsumen, mengatasi masalah pengawasan keamanan pangan, memudahkan pelaporan, monitoring dan penyampaian informasi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.Kondisi tersebut tentunya membuat suasana pasar terkendali, masyarakat tidak resah dan merasa aman nyaman, pemerintah hadir dan dapat melindungi warganya.
Halal dan Baik
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Sumbawa
UPP: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
Wilayah: Nusa Tenggara Barat
Penghargaan: Top 99/2022
Tahun: 2022
Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Tag: Pelayanan Publik yang inklusif dan berkeadilan
Dalam sertifikasi Halal, Biaya yang dikeluarkan oleh UMK/IKM masih tinggi, disamping membayar PNBP, mereka masih menanggung biaya lain untuk Penyelia dan Auditor. Akibatnya, sampai tahun 2020, hanya 52 UMK/IKM yang bersertifikat halal. Selain itu, UMK/IKM belum mengetahui secara utuh tentang halal. Pun demikian, pelaku usaha merasa kesulitan dalam memenuhi sertifikat halal, MUI dan Pemerintah masih bersengketa di MK, mekanisme yang konsisten belum tampak, sampai akhirnya diberlakukan UU Ciptaker.Untuk mengatasi permasalahan di atas dan melaksanakan jaminan produk halal, maka pemda perlu mengintervensi dan melakukan inovasi tata kelola melalui pembentukan Halal Center/Pusat Halal. Halal Center diisi oleh para Penyelia Halal yang mendampingi UMK/IKM dalam proses produk halal. Sebab, Pelaku Usaha yang butuh sertifikat halal, wajib memiliki Penyelia Halal. Untuk itu, Pada Tahun 2020, dilaksanakan sosialisasi bersama Kepala BPJPH dan Tahun 2021 sudah tersedia 40 orang Penyelia Halal di Kabupaten Sumbawa. Dampaknya, pelayanan sertifikasi Halal terlaksana dengan cepat, mudah, terjangkau dan berdaya saing.Sampai Tahun 2022, belum ada Pemda selain Kabupaten Sumbawa yang memiliki Penyelia Halal untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Membangun Halal Center adalah tugas rahmatan lil alamin dan jadi tanggung jawab guna menunjukkan bahwa “Halal dan Baik” adalah bentuk toleransi. Halal dan Baik ditujukan untuk umat manusia.
