Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Jarum Pentul (Jadi Relawan Museum itu Penting dan Gaul)
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Luar Negeri
UPP: Museum Konferensi Asia Afrika, Direktorat Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Wilayah: Jawa Barat
Penghargaan: Top 40/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Tag: Museum, Konferensi Asia Afrika, Relawan
Pada tahun 2004 jumlah pengunjung museum adalah 54.478 orang. Pasca Peringatan 50 Tahun KAA tahun 2005 Ruang Pameran Tetap Museum KAA direnovasi total. Alat peraga koleksi dirancang interaktif dan menarik. Berbagai koleksi baru terkait peristiwa KAA dipamerkan. Alhasil, jumlah pengunjung meningkat. Tahun 2006 pengunjung beranjak naik menjadi 87.692 orang. Hingga tahun 2016 angka pengunjung Museum KAA terus meningkat hingga mencapai 266.747 orang. Akan tetapi, tingkat kepuasan pengunjung Museum KAA terhadap pelayanan publik menurun. Rendahnya tingkat kunjungan itu berhubungan dengan ketersediaan SDM dan fasilitas yang tidak seimbang dengan jumlah pengunjung.
Untuk itu, Museum KAA sebagai UPT di Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu yang menjalankan tugas dan fungsi untuk melestarikan Nilai-nilai KAA kepada masyarakat umum baik dalam negeri maupun mancanegara menerapkan inovasi Jarum Pentul yang merupakan akronim dari Jadi Relawan Museum Itu Penting dan Gaul. Jarum Pentul mempromosikan kebiasaan baru bahwa tanggung jawab pengembangan museum tidak melulu oleh museum tetapi juga oleh masyarakat, terutama generasi muda. Untuk itu, Museum KAA sebagai UPT di Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kemenlu yang menjalankan tugas dan fungsi untuk melestarikan Nilai-nilai KAA kepada masyarakat umum baik dalam negeri maupun mancanegara menerapkan inovasi Jarum Pentul yang merupakan akronim dari Jadi Relawan Museum Itu Penting dan Gaul. Jarum Pentul mempromosikan kebiasaan baru bahwa tanggung jawab pengembangan museum tidak melulu oleh museum tetapi juga oleh masyarakat, terutama generasi muda.
SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu): Inovasi untuk Menjawab Tantangan Global Perdagangan Kayu Legal
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
UPP: Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: Top 40/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Industri, Inovasi dan Infrastruktur
Tag: Perizinan, Kayu, Legalitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak tahun 2012 mengembangkan dan mengimplementasikan SILK (http://silk.menlhk.go.id) sebagai platform penerbitan dokumen jaminan legalitas kayu sebagai bagian dari implementasi SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) untuk pemenuhan persyaratan pasar ekspor atas kayu legal dari hutan yang dikelola secara lestari, sekaligus untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar. Inovasi SILK ini menggantikan penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu oleh Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) melalui mekanisme endorsement’ yang mempunyai beberapa keterbatasan terkait cakupan, dan sebagainya.
SILK dapat diakses oleh publik dan seluruh pemegang hak akses, dan diimplementasikan tanpa tatap muka dengan para pemohon, sehingga menjamin proses yang murah, singkat, cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar/korupsi. Sistem on-line SILK beroperasi 7 x 24 jam, dapat diakses dimana saja melalui internet, dan tersambung dengan sistem di lintas kementerian terkait (‘INATRADE’ di Kementerian Perdagangan dan ‘INSW’ di Kementerian Keuangan), sehingga memungkinkan eksportir dapat memproses ekspor setelah dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT diterbitkan. Dokumen V-legal/Lisensi FLEGT dapat diterbitkan dan diterima di sistem INSW dalam kisaran waktu 3 jam sampai dengan kurang lebih 1 hari kerja sejak permohonan diajukan oleh eksportir. Hal tersebut lebih cepat dari tata waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan SVLK selambat-lambatnya 3 (hari) kerja sejak permohonan diajukan. SILK juga tersambung langsung dengan otoritas yang berkompeten (Competent Authority/CA) di negara tujuan di 28 negara di Uni Eropa, sehingga memungkinkan segera dilakukannya verifikasi dokumen Lisensi FLEGT secara online untuk meminimalkan hambatan ekspor.
