Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
SIPPP DI HATI (Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi)
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Komunikasi dan Informatika
UPP: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: Top 99/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Tag: Perizinan, Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, Penyiaran
Pengurusan izin Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran membutuhkan persyaratan dan proses yang rumit dan kompleks. Kepastian terhadap proses diterbitkannya izin juga sulit untuk di tentukan walaupun sudah ada standar prosedurnya. Para pemohon izin harus datang ke kantor kominfo untuk mengetahui status dari permohonan izin yang di sampaikan, belum lagi jika ada perbaikan terhadap berkas permohonan maka akan menambah panjang waktu proses perizinan.
Pembaruan aplikasi perizinan itu dinamakan “SIPPP DI HATI” atau Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi. Pembaharuan ini seluruh prosesnya menjadi online, baik dari sisi pemohon dan pemrosesan izin, sehingga mampu menutup celah tindakan pungli. Dengan inovasi ini juga, dokumen permohonan izin dapat dievaluasi secara online dan ditandatangani secara digital serta dijamin keamanannya dengan menggunakan QR code, sehingga proses permohonan perizinan bisa selesai dalam 1 hari dan hasilnya bisa diterima melalui e-mail. Setelah setahun berjalannya sistem SIPPP DI HATI ini, telah dilakukan beragam pengembangan. Pengembangan itu antara lain Call Center 159, Pusat Layanan Perizinan, dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai evaluasi dari segala program yang dilakukan terkait dengan proses perizinan.
MENIKUM (Menikah Untuk Melindungi): Pelayanan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Bagi WNI di Luar Negeri
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Luar Negeri
UPP: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia
Wilayah: Sabah
Penghargaan: Top 40/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Tag: Pekerja Migran, Pernikahan, Perkawinan
Jumlah WNI dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah saat ini diperkirakan mencapai 600.000 orang, dimana lebih dari setengahnya tidak memiliki dokumen yang sah. Keberadaan WNI tanpa dokumen yang menetap lama di Sabah mendatangkan permasalahan yang kompleks. Sebagai contoh, masalah yang ditimbulkan oleh WNI/PMI yang tinggal di Sabah, adalah pernikahannya antar sesama WNI maupun dengan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia/Filipina. Karena tidak memiliki dokumen dan pernikahan yang dilakukan tidak tercatat secara resmi, maka berpotensi menciptakan permasalahan baru khususnya terkait hak-hak dasar dan pendidikan bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Menghadapi permasalahan yang kompleks ini, berdasarkan hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Mahkamah Agung RI (MARI) pada tahun 2011 sepakat untuk memberikan izin bagi Pengadilan Agama Jakarta Pusat melakukan sidang pengesahan perkawinan (itsbat nikah) di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Program MENIKah Untuk Melindungi (MENIKUM) bertujuan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum serta menjamin hak WNI baik orang tua maupun anaknya yang berada di luar negeri. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu telah menyelenggarakan program MENIKUM sejak tahun 2011 sebanyak 7 (tujuh) kali dan sebanyak 1.971 pasangan WNI/PMI telah mengikuti program MENIKUM di KJRI Kota Kinabalu. Selain itu, KJRI Kota Kinabalu juga melakukan pengesahan/pencatatan sipil bagi pasangan non-muslim pada tahun 2014 dan 2015 yang diikuti oleh 226 pasangan WNI/PMI non-muslim.
