Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Tusina Baraseger Solusi Hemat Energi Bagi Industri Kecil Menengah
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
UPP: Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: Top 99/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Energi Bersih dan Terjangkau
Tag: Energi Terbarukan, Industri
Teknologi pembakar siklon telah diimplementasikan di berbagai industri besar dan terbukti menjadi solusi hemat energi dan ramah lingkungan bagi penggunanya. Sebagai produk turunan dari Pembakar Siklon yang khusus diperuntukkan untuk IKM dengan nama TUSINA BARASEGER (Teknologi Tungku Siklon Sederhana dengan Bahan Bakar Batubara dan Sumber Energi Terbarukan).
Inovasi TUSINA BARASEGER adalah mengombinasikan sumber energi batubara dengan sumber energi biomassa yang tersedia di sekitar lokasi penggunanya. Dengan demikian dapat menurunkan harga bahan bakar serta memanfaatkan sumber energi terbarukan di sekitarnya. Sebelumnya, Fatas harus mengeluarkan biaya BBM Rp.185.000 untuk sekali proses pengeringan yang membutuhkan waktu 8 jam. Setelah menggunakan teknologi ini, Fatas hanya membutuhkan biaya untuk energi Rp.30.000 dan hanya perlu waktu 4 jam untuk memperoleh hasil yang sama.
Aplikasi Indeks Kinerja OBH
Jenis Instansi: Kementerian
Instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
UPP: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: Top 99/2018
Tahun: 2018
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: Hukum, Layanan Bantuan Hukum
Indeks Kinerja OBH ini menjadi solusi bagi pengukuran kualitas Layanan Bantuan Hukum. Kuantifikasi kualitas layanan berdasarkan indeks ini merupakan cara baru dan sangat berbeda dengan metode pengawasan sebelumnya. Inovasi ini secara akurat menggambarkan spektrum kualitas pemberian layanan bantuan hukum karena menghitung beberapa dimensi yang menjadi standar layanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam PP 42/2013 dan Permenkumham 63/2016 jo Permenkumham 10/20Dengan adanya inovasi ini, OBH akan menjaga kualitas layanan bantuan hukum dan pada gilirannya masyarakat mendapatkan kualitas layanan bantuan hukum yang prima walaupun diterima secara gratis.
Dimensi-dimensi yang diukur tersebut ialah layanan bantuan hukum berdasar perspektif kepuasan klien, integritas, pengetahuan prosedur hukum yang dijalani serta informasi bantuan hukum. Pada tahun 2018, indeks kinerja OBH diterapkan secara penuh dan hasilnya menjadi variabel yang menentukan dalam proses re-akreditasi OBH. Dengan demikian, OBH akan menjaga kualitas layanan bantuan hukum dan pada gilirannya masyarakat mendapatkan kualitas layanan bantuan hukum yang prima walaupun diterima secara gratis.
