08 May, 2026

Direktori Inovasi

7 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

SIPIPA (Sistem Informasi Pelelangan Ikan Pati) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Juwana Unit II Kabupaten Pati

Jenis Instansi: KABUPATEN

Instansi: Pemerintah Kabupaten Pati

UPP: Dinas Kelautan dan Perikanan

Wilayah: Jawa Tengah

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Tanpa Kemiskinan

Tag: informasi, perdagangan, kontrol

TPI Juwana Unit II sebagai tipe TPI besar yang melayani kapal > 30 GT dalam melaksanakan lelang ikan masih menghadapi permasalahan Kekurangan Pembayaran Lelang Ikan (KPLI) dari pembeli ikan (bakul), sampai 2018 masih ada piutang berupa KPLI sebesar Rp. 186.939.346,- yang mengakibatkan penderitaan bagi nelayan. Permasalahan yang lain adalah terjadi kolusi antara karyawan TPI dengan pengurus kapal saat antrean pembayaran hasil lelang dari kapal yang minta dipercepat dengan memberikan tips kepada petugas TPI sehingga timbul kesemrawutan dan ketidak pastian dalam pembayaran ke nelayan yang masih menggunakan pembayaran tunai.
Hasil identifikasi permasalah-permasalahan tersebut berujung pada ketidakpercayaan nelayan terhadap TPI. Kondisi ini menyebabkan sebagian nelayan enggan melelang ikannya. Kalau pun mau mereka hanya melelang sebagian kecil ikan hasil tangkapannya. Hal ini menyebabkan penerimaan retribusi menjadi sedikit.
Untuk mengatasi persoalan ini Tempat Pelelangan Ikan Juwana Unit II Kabupaten Pati, melakukan penataan proses pelelangan ikan dengan menerapkan inovasi Sistem Informasi Pelelangan Ikan Pati (SIPIPa). Inovasi SIPIPa merupakan inovasi baru dalam proses pelelangan ikan di Indonesia.
Inovasi SIPIPa TPI Juwana Unit II lahir dengan mengusung tiga tujuan utama.Pertama menghilangkan KPLI dengan cara sebelum dilaksanakan pelelangan terlebih dahulu pembeli ikan harus registrasi dan melakukan deposit. Kedua, menghilangkan praktik kolusi di TPI. Ini diwujudkan melalui transaksi pembayaran secara nontunai. Ketiga, meningkatkan Retribusi TPI yang langsung bisa terbayarkan dari pembeli ikan yang sudah deposit dikenakan tambahan 1,14% dan nelayan hasil pembayarannya dikurangi 1,71%.
Melalui SIPIPa, TPI melaksanakan pelelangan ikan menggunakan sistem aplikasi dengan perencanaan awal yaitu dengan mempelajari Standar Operating Sistem (SOP) pelelangan ikan di TPI baik lelang terbuka maupun dengan lelang terbatas dan disesuaikan dengan peraturan daerah tentang TPI termasuk besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pembeli ikan, dan nelayan. Kemudian proses pembayaran dilakukan dengan nontunai melalui Bank Jateng. Sedangkan untuk setoran retribusi dilaksanakan melalui transfer maksimal 1 x 24 jam sudah masuk ke rekening Kas Daerah.
Dampak setelah penerapan SIPIPa dapat dilihat dari peningkatan pendapatan nelayan dilihat dari nilai produksi tahun 2018 sebesar Rp 208.974.840.000 dan tahun 2019 sebesar Rp, 223.370.652.000 ada kenaikan nilai produksi Rp 395.812.000 atau naik 6,9%. Peningkatan nilai produksi ini tak hanya mendongkrak kesejahteraan nelayan, tetapi juga meningkatkan retribusi. Di mana pada tahun 2018 sebesar Rp 5.964.189.940 menjadi sebesar Rp6.368.063.582 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 403.873.642 sehingga bisa mencapai target PAD.
Aplikasi SIPIPa di TPI Juwana II didesain untuk memberikan pelayanan pelelangan ikan dengan sistem aplikasi yang rencananya bisa terkoneksi sistem Aplikasi E-Retribusi, dan terintegrasi sistem Smart City. Bila ini terwujud tentu saja pelayanan kepada masyarakat semakin baik, terbuka, dan akurat dalam mengelola manajemen TPI.
Inovasi SIPIPA ini berpotensi diterapkan pada TPI-TPI di tempat lainnya. Karena alat dan sistem SIPIPa dapat diterapkan di mana saja dan bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan kebijakan dari pengguna. Selain itu, setiap karyawan bisa mengoperasikan SIPIPa setelah mengikuti pelatihan yang tidak terlalu lama. Karena keberhasilanya, tahun 2019 TPI Juwana Unit II mendapat kunjungan kerja dari beberapa kabupaten. Beberapa pemerintah provinsi juga menyatakan keinginannya mengaplikasikan Inovasi SIPIPa.

Siswa Bebas Asap Rokok (SI BASO)

Jenis Instansi: KOTA

Instansi: Pemerintah Kota Makassar

UPP: Dinas Kesehatan

Wilayah: Sulawesi Tengah

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: kesehatan, sosialisasi

Berdasarkan survei cepat KOMNAS PA tahun 2012, Kota Makassar termasuk 10 kota yang 99,6 % terpapar iklan rokok luar ruang, dan 46,3% remaja mengakui iklan rokok memengaruhi mereka untuk mencoba merokok. Solusi yang ditawarkan adalah inovasi Sibaso (Siswa Bebas Asap Rokok). Inovasi Sibaso memberikan kesempatan kepada remaja untuk mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai dampak merokok. Dilakukan metode sosialisasi dan diskusi tanya jawab dengan menghadirkan pakar di bidang ini sehingga remaja bisa bertanya sesuai dengan masalah yang ditemui di tempatnya.
Inovasi Sibaso memiliki keunikan dimana inovasi ini dilakukan dengan mendekatkan klinik konseling layanan upaya berhenti merokok (UBM) di sekolah. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan pemberian pelayanan langsung ke pelajar dan mengatasi masalah waktu, biaya bagi pelajar yang ingin menggunakan fasilitas ini selain itu kepatuhan siswa lebih tinggi bila dilakukan di sekolah. Waktu karena jam pelayanan puskesmas bertepatan dengan jam sekolah. Biaya karena untuk mengujungi puskesmas pasti membutuhkan transportasi.
Inovasi ini merupakan inovasi yang dicetuskan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar yang terintegrasi dengan kegiatan Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang dilakukan oleh kegiatan Puskesmas.Dari hasil evaluasi di temukan jumlah anak yang mengikuti inovasi dan berhasil menurunkan kadar CO di parunya pada tahun 2018 (750 anak) yaitu sebanyak 69,2% (518 anak), nilai tetap 25,8% (194 anak), dan nilai naik 4,9% (37 anak). Tahun 2019 (1478) yaitu sebanyak 76,7%(1134 anak), nilai tetap 16,8% (249 anak), dan nilai naik 5,4%(81 anak). Pada tahun 2020 update data belum tercapai untuk Triwulan I dikarenakan adanya wabah Pandemi Covid-1Agar inovasi ini tetap berjalan dilakukan pengontrolan melalui telepon ke siswa yang dianggap masih membutuhkan konseling. Dampak lain inovasi ini adalah dari segi pengeluaran biaya konsumsi merokok.
Berdasarakan analisis cost benefit didapatkan, dengan menghentikan perilaku merokok seorang remaja maka akan menghemat biaya pengeluaran rutin rumah tangga. Dari aspek sosial, inovasi ini mengajarkan bagaimana siswa untuk menghindari bahaya rokok. Dari aspek Lingkungan, Inovasi ini sangat berperan penting terhadap lingkungan sekolah, rumah dan lingkungan sekitarnya bebas asap rokok .
Untuk menjamin keberlanjutan inovasi ini beberapa dokumen pendukung telah disiapkan antaranya: perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Makassar, Perwali tentang Pencegahan dampak asap rokok pada usia remaja, dan Perda KTR (Kawasan tanpa Rokok) Kota Makassar
Inovasi ini juga mendemonstrasikan bagaimana kerja sama yang sinergis antara Dinas Kesehatan, LSM (Hasanuddin Contact), Dinas Pendidikan, Satpol PP serta masyarakat setempat dapat mengatasi masalah perokok remaja di wilayah kota besar melalui sistem kerjasama yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.Penganggaran untuk keberlanjutan Inovasi Sibaso melalui anggaran APBD, DBHCT (Dana Bagi Hasil cukai tembakau) dan Pajak Rokok.
Inovasi ini terintegrasi dengan program Upaya Berhenti Merokok (UBM) yang dilakukan oleh Puskesmas.mayoritas puskesmas juga telah mempunyai tenaga konselor sehingga replikasi sangat memungkinkan untuk dilakukan di semua wilayah Indonesia yang berada dalam naungan puskesmas.