08 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

POLTABES (Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah) melalui Sekolah Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah Kota Palembang

Jenis Instansi: KOTA

Instansi: Pemerintah Kota Palembang

UPP: Dinas Pendidikan

Wilayah: Sumatera Selatan

Penghargaan: TOP 99/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Pendidikan Berkualitas

Tag: pendidikan, pelajar, pencegahan, pendidikan lanjutan

Kasus anak putus sekolah di indonesia masih sangat tinggi, pada 2018 Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK 2018) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia merilis angka putus sekolah di Indonesia mencapai 187.824 kasus. Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat enam besar nasional dengan jumlah kasus mencapai 7.32Sebaran terbesar ada di Kota Palembang dengan jumlah kasus mencapai 1.278 atau sekitar 17% dari kasus yang ada di Sumatera Selatan. Kondisi ini seharusnya sudah menjadi perhatian bersama dan perlu langkah nyata dalam penanggulangannya.
Ada beberapa faktor penyebab anak putus sekolah atau tidak bersekolah antara lain; faktor ekonomi, kondisi keluarga dan pergaulan yang salah/ pengaruh lingkungan. Kondisi ini menyebabkan sering ditemukan anak-anak dieksploitasi, berada di jalanan, ikut orang tua mencari nafkah, bahkan mereka rentan terlibat dalam berbagai kenakalan remaja dan tindak kriminal lainnya.
Inovasi “Poltabes” (Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah) melalui sekolah anak jalanan dan Anak putus sekolah di Kota Palembang merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kota Palembang dalam upaya menyelesaikan masalah anak putus sekolah. Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan stakeholders terkait, berupaya mengajak, mendorong dan menjemput anak yang tidak sekolah dan putus sekolah untuk kembali bersekolah.
Dengan menjunjung semangat Sustainable Development Goals (SDGs) “No One Left Behind” artinya tidak ada satu anak pun yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan, maka Pemerintah Kota Palembang memberikan berbagai fasilitas, antara lain; seragam sekolah, sepatu, tas, buku, alat tulis, kartu gratis bus transmusi dan pendampingan konselor.
Telah terbit Peraturan Walikota Palembang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Filial Bagi Anak Jalanan dan Anak Putus Sekolah, sebagai regulasi penyelenggaraan program. Adapun rangkaian kegiatan implementasi program, meliputi:
Pra Sekolah terdiri atas; pemetaan, pendataan dan penjangkauan
Sekolah terdiri atas; Manajemen Pendidikan Layanan Khusus, Sistem Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum dan Bahan Ajar, Pelaksanaan Pembelajaran, Penilaian dan Kelulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana.
Menggunakan sistem Filial (Sekolah Kelas Jauh), dengan sekolah induk antara lain; SD Negeri 238 Palembang, SMP Negeri 19 Palembang, SMA Negeri 11 Palembang, dan SMK Negeri 7 Palembang. Selain itu juga peserta didik dibekali berbagai Pendidikan keterampilan/keahlian yang antara lain; menjahit, salon, komputer, las, listrik, dan permesinan.
Program ini telah memberi harapan baru bagi warga Palembang untuk dapat menikmati Pendidikan yang baik dan berkualitas. Program ini berhasil menurunkan angka putus sekolah kota Palembang dari 1.278 kasus menjadi 491 kasus (PDSPK 2019), sehingga mendukung peningkatan Indek Pembangunan Manusia Kota Palembang dari 77,89 menjadi 78,44 (Bappedalitbang 2019).

SAGARURUNG KELI SALAI (Siaga Urusan Penting Kependudukan melalui Aplikasi Sampai Selesai)

Jenis Instansi: KABUPATEN

Instansi: Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Wilayah: Sumatera Selatan

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: data, kependudukan, akses, kemudahan

J arak tempuh yang jauh menjadi salah satu penyebab sebagian masyarakat enggan mengurus dokumen kependudukan. Kondisi ini juga ditambah dengan kurangnya kesadaran masyarakat pada pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mencatat capaian kepemilikan dokumen kependudukan pada 2016 baru sebesar 50%.
Gambaran di atas mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Pelayanan Inovasi “Sagarurung Keli Salai “ (Siaga Urusan Penting Kependudukan melalui Aplikasi sampai Selesai), Pelayanan ini melibatkan lintas sektoral seperti PT Pos, RSUD Talang Ubi, Dinas Kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Klinik Pertamedika Pendopo, kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Umat Kristiani (FKUK).
Kolaborasi tersebu bertujuan memperlancar proses pelayanan 3 In 1, 6 in 1, dan 7 in Melalui inovasi pelayanan model ini, masyarakat dapat mengajukan 1 berkas permohonan tetapi langsung mendapatkan tiga atau lebih dokumen sekaligus melalui aplikasi yang sederhana yaitu melalui aplikasi Whatsapp .
Inovasi ini merupakan pelayanan yang kreatif dan inovatif karena dilakukan dengan sistem stelsel aktif sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat memeroleh dokumen kependudukan hanya dengan menggunakan aplikasi whatsapp. Dengan cara ini masyarakat tidak perlu berulang ulang mengajukan permohonan, dan masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil karena Dokumen Kependudukan bisa dikirim melalui PT.POS dan Ojek Online Pali (OJOP).
Inovasi ini memberikan dampak yang signifikan dan langsung bagi pemenuhan hak sipil masyarakat sekaligus memberikan perlindungan/pengakuan terhadap penentuan status hukum setiap peristiwa penting, selain itu juga dapat meningkatkan cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan semula tahun 2016 sebanyak 50% meningkat menjadi 77% pada tahun 2017, 84% pada tahun 2018 dan 95% pada tahun 2019, khususnya kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 tahun sampai dengan akhir tahun 2019 sebesar 60.999 (98,25%) dari jumlah anak 0-18 tahun 62,080 Jiwa, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya Dokumen Kependudukan, masyarakat tidak harus mengeluarkan biaya, tenaga dan meluangkan waktu dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan serta keaktifan Stake Holder dalam hal membantu kelancaran dalam pelayanan administrasi Kependudukan.
Inovasi ini mulai dijalankan awal April 2017 sampai sekarang, inovasi ini sangat efektif dan efisien khususnya bagi masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan inisiatif ini akan terus dipertahankan melalui kerjasama berkelanjutan dengan lintas sektoral.serta inovasi ini bisa diterapkan oleh instansi lain karena walaupun dengan sistem aplikasi yang sederhana namun kebermanfaatannya dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.