Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Si Peri Terbang (Sistem Informasi Pengirimanan Terpadu Bahan Tambang)
Jenis Instansi: PROVINSI
Instansi: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
UPP: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah: Bangka Belitung
Penghargaan: TOP 99/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Industri, Inovasi dan Infrastruktur
Tag: teknologi, efisiensi, perijinan, tambang
Si Peri Terbang (Sistem Informasi Pengiriman Terpadu Bahan Tambang) merupakan aplikasi original dalam bidang tata kelola komoditas tambang. Aplikasi ini mampu memperpendek rentang kendali sehingga memungkinkan semua Instansi terkait diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan mengguakan aplikasi ini pemohon hanya perlu mengisi form satu kali untuk seluruh prosesnya tanpa perlu bertatap muka. Aplikasi ini juga sangat mudah diakses melalui Smartphone di alamat http://esdm. babelprov.go.id. Untuk menjaga keaslian dokumen sistem membuat kode otentifikasi lima digit sebagai identitas dokumen.
Bagaimana caranya kami bisa cepat proses pengiriman barang pak? Begitu pertanyaan yang sering diutarakan oleh perusahaan yang datang mengurus dokumen pengiriman komoditas tambangnya. Hasil indentifikasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Bangka pun menunjukkan permasalahan yang dihadapi, di antaranya proses birokrasi yang panjang perusahaan. Di mana pemohon harus datang dan membuat surat permohonan terlebih dahulu ke Dinas ESDM, Bakuda kabupaten/kota, lembaga surveyor, UPT Bakuda Provinsi kemudian ke KSOP dan Bea Cukai untuk dapat mengirim produknya.
Si Peri Terbang dibangun tahun 2018 di Cabang Dinas ESDM Bangka. Awalnya bernama SKP Online. Tahun 2019 aplikasi ini wajib digunakan oleh 4 Cabdin ESDM yang melayani proses administrasi pengiriman bahan tambang umumnya menggunakan transportasi laut di lima kabupaten se Bangka Belitung. Melalui aplikasi ini manfaat yang didapat :
Waktu : Layanan ini lebih efektif, berdampak pada efisiensi waktu karena tidak harus mendatangi satu persatu tempat pelayanan pengurusan, dokumen pertambangan lebih cepat selesai dari 1-2 hari menjadi 30 menit.
Biaya : Lebih hemat, mengurangi pengeluaran biaya transport dan akomodasi karena tidak harus datang langsung serta mempersingkat waktu dwelling time kapal tongkang
Prosedur : Hanya perlu 1 kali pengisian formulir secara online, proses selanjutnya menggunakan sistem sharing database.
Transparansi : Tersedia data digital otentik yang dapat dipertanggungjawabkan oleh oleh masing masing pemberi layanan.
Proses bisnis berubah dari konvensional menjadi berbasis web.
Inovasi ini akan semakin menjadi one stop service jika diintegrasikan dengan KSOP dan Bea Cukai guna mempercepat dwelling time di pelabuhan, Tahun 2020 rencananya akan segera diwujudkan melalui koordinasi dengan KSOP dan Bea Cukai juga penuyusan payung hukumnya. Penyediaan anggaran yang berkelanjutan dari pemerintah juga sangat dibutuhkan guna memenuhi sarana dan prasarana serta pelatihan bagi para admin dan tenaga IT agar up to date dengan perkembangan teknologi.
Rentang kendali layanan bukan lagi masalah, sudah saatnya Pemerintah beralih dari layanan konvensional ke layanan publik berbasis internet agar tata kelola pemerintahan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel dan mudah diakses terlebih saat terjadi pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.
AKLAMASI DANSA (Akta Kelahiran dan Akta Kematian Terintegrasi Dana Desa)
Jenis Instansi: KABUPATEN
Instansi: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Wilayah: Aceh
Penghargaan: TOP 99/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: kependudukan, pencatatan sipil, akta kematian, akta kelahiran
Administrasi kependudukan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan. Fungsinya menjadi sangat penting terutama dalam rangka pemenuhan perlindungan hak-hak individu penduduk. Fungsi ini diwujudkan melalui pelayanan publik dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan. Namun dalam pelaksanaannya, layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Kabupaten Aceh Barat masih menemui hambatan, dinamika dan tantangan. Kendala tersebut antara lain belum adanya regulasi yang spesifik yang mengatur sistem dan prosedur, biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat akibat jarak tempuh yang jauh untuk mendapatkan layanan adminduk.
Untuk mengatasi hal tersebut, akhir 2016 Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang didukung oleh Kompak dan usat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) berkolaborasi dengan BAPPEDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), merumuskan model layanan administrasi kependudukan berbasis kewenangan gampong yang merupakan salah satu bentuk layanan dasar yang dapat dibiayai oleh dana desa.
Kolaborasi ini melahirkan inovasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Aklamasi Dansa) yang terintegrasi dana desa sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 26 Tahun 20Aklamasi Si Dansa merupakan serangkaian kegiatan kerja sama yang melibatkan lintas sektor secara kolaboratif dan berkesinambungan dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian di Kabupaten Aceh Barat.
Adapun keunikan dari inovasi ini antara lain dapat menjangkau seluruh warga terutama 40% masyarakat miskin dan rentan yang berada di pedesaan dalam mendapatkan layanan adminduk. Selain itu, inovasi ini juga dapat menghilangkan biaya transportasi bagi warga ketika mengakses layanan adminduk, serta menghemat waktu karena diurus secara kolektif oleh Petugas Registrasi Gampong (PRG).
Penerapan inovasi ini telah berdampak bagi warga di beberapa gampong di Kabupaten Aceh Barat. Di mana adminduk dan target pencapaian akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun meningkat dari semula hanya sebesar 87,90% pada 2017 menjadi 91,84% pada 201Sedangkan kepemilikan akta kematian pada 2017 hanya 962 lembar dan pada 2019 menjadi 1.727 akta kematian yang berhasil diterbitkan.
Untuk menjamin keberlanjutan inovasi Aklamasi Dansa, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan regulasi dan penganggaran salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 23 Tahun 2019 tentang SOTK Pemerintah Gampong yang mengangkat PRG sebagai staf perangkat gampong di bawah Kepala Seksi Pemerintahan Gampong.
Petugas Registrasi Gampong yang merupakan bagian dari Aklamasi Dansa sampai saat ini telah direplikasi oleh sebelas kabupaten dari 23 kabupaten/ kota di Provinsi Aceh. Hal ini berkat adanya dukungan dari Gubernur Aceh melalui Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2018 tanggal 25 April 2018 tentang pembentukan petugas registrasi gampong dan/atau nama lainnya yang dibiayai melalui alokasi dana desa di Aceh.
