08 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Pangan Halal Untuk Kalimantan Timur (PAHALA untuk KALTIM)

Jenis Instansi: PROVINSI

Instansi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

UPP: UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Wilayah: Kalimantan Timur

Penghargaan: TOP 99/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: legalisasi, perijinan, usaha, kemudahan

Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan kehalalan produk yang beredar. Ada aturan hukum yang mengatur hal ini, di antaranya, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk di Indonesia bersertifikat halal. PP Nomor 31 Tahun 2019 sebagai penjelasan dari UU Nomor 33 Tahun 2014, menyebutkan, Lembaga Pemeriksa Halal wajib memiliki/kesepakatan kerja sama dengan laboratorium terakreditasi dalam ruang lingkup halal
Namun, dalam pelaksanaannya muncul permasalahannya, di antaranya belum ada laboratorium menguji kehalalan produk pangan di provinsi Kaltim, masih rendahnya produk bersertifikat halal, belum ada laboratorium terakreditasi pada ruang lingkup uji halal di Kaltim, mahalnya biaya uji,rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, rendahnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, belum ada pengawasan produk halal secara terpadu.
Metode RT-PCR (Reverse Transcriptease Polymerase Chain Reaction) dan Rapid Immunochromatographic telah terakreditasi dengan nomor LP-862-IDN. Akreditasi ini menjadi jaminan atas mutu, akuntabel, akurat dan mampu telusur, serta meningkatkan percaya diri praktisi laboratorium dan pemanfaatan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan di mata hukum. Inovasi ini juga mampu memberikan biaya uji murah.
Implementasi inovasi ini melibatkan banyak pemangku kebijakan, stakeholders terkait serta masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti: a.Perjanjian kerja sama dengan LPH LPPOM MUI Provinsi Kaltim dalam analisa laboratorium pada proses sertifikasi halal; b.Pembentukan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis; c.Edukasi masyarakat; d.Kerja sama dengan media massa dalam publikasi; e.Sosialisasi pelaku usaha; dan f.Fasilitasi sertifikasi halal.
Inovasi ini berdampak pada : a. Menurunnya pemalsuan produk pangan dengan babi di provinsi Kaltim; b.Meningkatnya pengawasan secara terpadu; c.Tersedianya pengujian dalam ruang lingkup halal terakreditasi dengan biaya uji murah; d.Meningkatnya sertifikasi halal; e.Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk; f.Meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat; g.Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengujian; h.Menjawab isu sensitif terkait kehalalan; i.Meningkatnya kesadaran pelaku usaha; dan j.Meningkatnya kemampuan pemasaran produk.
Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh : a. UU nomor 33 tahun 2014, PP nomor 95 tahun 2012, Perda Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2014; b.Perjanjian Kerjasama dengan LPH LPPOM MUI Provinsi Kaltim; c.Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk; d.Meningkatnya PAD; e.Pembentukan Tim Terpadu; dan f.Komitmen laboratorium mempertahankan status terakreditasi.
Laboratorium Kesmavet terdapat di seluruh provinsi di Indonesia. Secara umum tugas pokok dan fungsinya sama termasuk melakukan pengawasan produk untuk tersedianya pangan halal. Inovasi ini dapat direplikasi oleh laboratorium Kesmavet di Indonesia dalam pengembangan metoda deteksi kandungan babi pada produk yang beredar dalam mendukung tugas dan fungsinya untuk tersedianya pangan halal sebagai implementasi UU no. 33 tahun 2014

Program Layanan Dokter Terbang Kalimantan Utara

Jenis Instansi: PROVINSI

Instansi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

UPP: Dinas Kesehatan

Wilayah: Kalimantan Utara

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: pelayanan, kesehatan, efisiensi biaya

Provinsi Kalimantan Utara memiliki posisi geografis berbatasan langsung dengan Malaysia. Ada beberapa daerah yang berbatasan langsung. Di antaranya 10 kecamatan di Kabupaten Malinau, 5 kecamatan di Kabupaten Bulungan serta 9 kecamatan di Kabupaten Nunukan. Daerah-daerah tersebut di antaranya termasuk Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Sulitnya akses untuk menjangkau pusat ibukota dan mahalnya biaya yang dikeluarkan membuat masyarakat DTPK kesulitan mengakses pelayanan spesialistik. Kondisi inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat di daerah perbatasan memilih untuk berobat/memperoleh pelayanan kesehatan di negara tetangga (Malaysia). Untuk itu perlu inovasi pelayanan publik, terutama pelayanan kesehatan yang dapat hadir langsung di daerah DTPK. Demi menyediakan layaanan kesehatan bagi semua kalangan masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meluncurkan inovasi “Program Layanan Dokter Terbang Kalimantan Utara” (Pro Lantera KU). Program ini dikemas untuk memudahkan masyarakat mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan khususnya tindakan spesialis secara tepat, akurat, gratis.
Lantera adalah alat yang berfungsi untuk penerangan dan sumber cahaya, ini yang dipakai sebagai pedoman berinovasi untuk pelayanan kesehatan sesuai karakteristik di wilayah pedalaman dan perbatasan secara tepat dan cepat. Pro Lantera KU merupakan program Gubernur Kalimantan Utara Dr.Ir. H. Irianto Lambrie, MM yang mengkonotasikan upaya luar biasa petugas kesehatan menghadirkan Dokter Spesialis, alat kesehatan spesialistik dan obat obatan menjadi Lantera yang menerangi kegelapan harapan masyarakat yang sangat membutuhkan jasa pelayanan Kesehatan
Sejak 2014 sampai dengan Maret 2020, inovasi ini telah melayani 24 desa di Kabupaten Nunukan, 13 desa di Kabupaten Malinau, dan 9 desa di Kabupaten Bulungan. Dokter Spesialis yang terlibat adalah Spesialis Penyakit Dalam, Anak, Kandungan, Jantung, Kulit dan Dokter Gigi. Melalui program ini, setidaknya telah terlayani sebanyak 9.708 warga. Dari segi pembiayaan terdapat penghematan yang sangat besar antara biaya yang dikeluarkan pemerintah sejak 2017 s.d. 2019 yaitu sejumlah Rp 2.807.500.000,- jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit terdekat yakni sebesar Rp 11.126.750.000.
Hal ini menjadi penunjuk, program ini menghasillkan efesiensi biaya yang bisa dihemat oleh masyarakat, tidak hanya itu, dampak sosial juga dirasakan oleh masyarakat, khususnya di DTPK, yakni dengan kehadiran pelayanan kesehatan khususnya dokter spesialis memberikan manfaat psikologis positif bagi penanganan kesehatan yang memerlukan tindakan spesialis.
Hasil pencapaian kinerja yang dilaksanakan mulai 2014 sampai dengan tahun 2020, menunjukkan inovasi Pro Lantera KU berpotensi untuk diterapkan dan diadaptasi bagi provinsi yang memiliki wilayah perbatasan dan pedalaman seperti Provinsi Kalimantan lainnya dengan cara melaksanakan studi referensi bagi daerah tersebut. Melihat manfaat serta pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat DTPK serta didukung dengan anggaran yang memadai tentu memungkinkan dilaksanakan oleh daerah-daerah tersebut. Dukungan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kualitas kesehatan di DTPK dijadikan sebagai dasar regulasi dalam melaksanakan inovasi ini.