08 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Village Preneurship “Sinergi Antar Stakeholders dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”

Jenis Instansi: LEMBAGA

Instansi: Lembaga Administrasi Negara

UPP: Pusat Inovasi Administrasi Negara

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: desa, pemberdayaan, lapangan kerja

Desa pada umumnya memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, ditambah dengan dukungan dana desa, serta berbagai program pembangunan dan pendampingan desa dari berbagai instansi, desa harusnya memiliki semua prasyarat untuk maju. Namun, kemajuan desa berjalan begitu perlahan. Fasilitasi dan pendampingan yang cenderung bersifat top-down, dengan menempatkan desa dan masyarakatnya sebagai subjek, serta tingginya ego sektoral dan program yang tidak berkelanjutan ditengarai menjadi penyebab. Berangkat dari hal tersebut Lembaga Administrasi Negara berupaya menghasilkan sebuah model inovasi pengembangan desa yang berbasiskan pada kolaborasi di antara aktor pembangunan desa, dengan nama Village Preneurship.
Village Prenuership dilaksanakan dengan menggunakan metode/tahap IPM (idea, product dan market). Metode yang diadopsi dari inventure ini dikembangkan LAN secara kolaboratif bersama dengan sejumlah stakeholders. Program Village Preneurship telah diimplementasikan di Kabupaten Purwakarta, yaitu Desa Pasanggrahan dan Desa Sukamulya. Dalam pelaksanaannya LAN berperan sebagai mediator yang menyatukan para aktor untuk berkolaborasi membangun desa.
Tahap idea diawali dengan pemetaan potensi desa yang melibatkan pemerintah dan masyarakat serta dinas terkait, kegiatan dilanjutkan dengan invetarisasi ide usaha berdasarkan potensi yang ada, serta penyusunan rencana usaha.
Berdasarkan hasil identifikasi, desa tersebut memiliki potensi bambu, aren, batu, ikan nila, kayu serta wisata gunung Bongkok dan gunung Parang. Usaha yang potensial untuk dikembangkan adalah diversifikasi aren menjadi gula semut, kolang kaling menjadi kerupuk, ikan menjadi abon serta tata kelola sektor pariwisata.
Tahap product dilaksanakan dalam bentuk workshop untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam melakukan diversifikasi produk. LIPI dipilih sebagai mitra untuk pengembangan produk olahan pada kedua desa dengan didampingi oleh Dinas PMD, sedangkan pengembangan pariwisata dilakukan bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Dinas Pariwisata.
Pada tahap marketing, dilaksanakan dengan melibatkan dunia bisnis, Rumah Kreatif Purwakarta dan Dinas Perindagkop dipilih untuk memberikan keterampilan dalam pembuatan kemasan dan branding produk kepada masyarakat, serta bagaimana memanfaatkan saluran pemasaran di era digital saat ini. Dari tahapan ini, masyarakat desa mampu memasarkan produknya secara luas melalui media sosial dan marketplace.
Melalui kegiatan ini masyarakat dan pemda disadarkan bahwa nilai tambah (added value) terhadap komoditas unggulan desa dapat dilakukan dari bahan mentah menjadi bahan olahan. Nilai tambah tersebut otomatis meningkatkan nilai ekonominya. Produksi ini juga membuka lapangan kerja bagi ibu rumah tangga atau pemuda desa untuk membentuk kelompok usaha baru.
Kolaborasi dan inovasi merupakan kunci dalam pembangunan desa yang berkelanjutan, melalui kolaborasi antar aktor, terbukti mampu memberikan perubahan nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Mari bergotong royong membangun desa.

Mewujudkan Pengadaan Dengan Nilai Manfaat Maksimal melalui Procurement Probity Advice (Pro-PA)

Jenis Instansi: LEMBAGA

Instansi: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

UPP: Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 99/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

Tag: pengadaan, organisasi, pencegahan korupsi

Berdasarkan data Transparency International, Corruption Perceptions Index Indonesia dalam kondisi stagnan. Pada 2019 skor yang capai hanya 40 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 85 dari 180 negara. Raihan skor ini masuk kategori rendah, artinya tindak pidana korupsi (Tipikor) masih mengkhawatirkan. Salah satu sektor penyumbang kasus-kasus tipikor adalah pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ).
Data KPK berdasarkan jenis perkara Tipikor dalam 10 tahun terakhir, kasus tipikor berupa penyuapan dan selanjutnya kasus PBJ. Salah satu titik celah terjadinya korupsi dalam pengadaan yaitu aspek: regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, LKPP mengambil langkah pencegahan demi mewujudkan PBJ yang kredibel sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Salah satu inovasi pelayanan publik berupa Procurement Probity Advice (Pro-PA), yaitu proses pemberian saran/pendapat pada setiap tahapan pengadaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran integritas, rendahnya kualitas, dan nilai manfaat barang/jasa serta menghindari kerugian negara.
Gagasan Pro-PA ini merupakan modifikasi Probity Audit BPKP, sebagai bentuk pengendalian yang proaktif pada PBJ, dengan keunggulan :
Advisor adalah ASN / Non ASN yang kompeten pengadaan dan berintegritas.
Layanan Pro-PA beriringan dengan proses pengadaan sehingga keputusan lebih cepat, tepat, transparan, akuntabel, efisien, dan terhindar dari penyimpangan prinsip dan etika pengadaan.
Terdapat transfer of knowledge
Layanan Pro-PA mulai dijalankan tahun 2017 dan terus dikembangkan. Layanan ini sudah diterapkan di banyak pemda. Salah satunya Pemkab Wonosobo pada pembangunan Pasar Induk Wonosobo yang mangkrak sejak 2016 karena permasalahan hukum dan adanya keraguan kelanjutannya. Melalui Layanan Pro-PA, maka proyek senilai Rp 139 miliar dapat direalisasi dengan baik.
Sebelum penerapan layanan ini, potensi pelanggaran integritas cukup tinggi. Hal ini salah satunya disebabkan sifat pengawasan yang tidak proaktif berdampak pada suasana batin PA/KPA/ PPK/Pokja, selain itu juga berpengaruh saat mengambil keputusan, seperti keraguan dan rasa khawatir akan munculnya permasalahan hukum.
Setelah layananan ini diterapka, barang/jasa yang dibutuhkan dapat tersedia secara tepat (waktu, tempat, kualitas, jumlah); pemda penerima layanan, menyatakan kepuasannya, terwujudnya efisiensi anggaran; Perbaikan proses bisnis, sehingga pelaksanaannya bebas konflik kepentingan, adil, dan transparan; Tercipta kolaborasi antar Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Advisor; Meningkatnya akuntabilitas pengadaan.
Untuk menjangkau seluruh Indonesia, maka Layanan Pro-PA berpotensi dikembangkan melalui sistem informasi pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. Inovasi ini juga sangat memungkinkan untuk direplikasi terutama untuk pengadaan strategis, sehingga mempercepat proses pengambilan keputusan dan menghindari risiko.