08 May, 2026

Direktori Inovasi

5 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Quick Response Pencegahan Pencurian di atas Kapal pada Area Kapal Berlabuh

Jenis Instansi: LEMBAGA

Instansi: Kepolisian Negara RI

UPP: Korpolairud Baharkam Polri

Wilayah: DKI Jakarta

Penghargaan: TOP 45/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Industri, Inovasi dan Infrastruktur

Tag: quick response, penanganan, keamanan

Tahun 1961 Indonesia masuk sebagai anggota IMO (International Maritime Organization). Konsekuensi dari keanggotaan ini adalah kewajiban mendukung dan mengimplementasikan program keamanan dan keselamatan serta kelancaran pelayaran maritim pada wilayah perairannya. Kewajiban ini menjadi sebuah tantangan untuk memastikan keamanan maritim Indonesia. Pada 2013 International Maritime Bureau (IMB) menyampaikan laporannya terkait beberapa kejadian saat kapal berlabuh di perairan Indonesia, salah satu yang dilaporkan adalah seringnya terjadi pencurian di atas kapal.
Selama ini, untuk melaporkan pencurian pihak kapal dalam hal ini nakhoda, melaporkan langsung ke agen pelayaran dan meneruskan ke IMB. Hal tersebut menimbulkan penilaian negatif bagi dunia maritim Indonesia, karena dunia internasional menilai perairan Indonesia tidak aman untuk pelayaran. Kondisi itu juga menjadi alasan bagi Joint War Committee (JWC) memasukkan Indonesia sebagai war risk area (WRA) atau daerah perairan yang tidak aman. Laporan resmi IMB menyebutkan, sepanjang 2013 telah terjadi 106 kali kejadian.
Berangkat dari tantangan inilah Korpolairud Baharkam Polri berinisiatif membuat program pelayanan publik yang disebut “Quick response Pencegahan pencurian di atas kapal pada area kapal berlabuh”. Inovasi ini mulai dijalankan pada Januari 20Quick Response Pencegahan Pencurian di atas Kapal pada area berlabuh adalah sebuah inovasi dalam bidang tata kelola pemerintahan yaitu kecepatan merespons laporan pencurian di atas kapal, yang merupakan salah satu dari 14 nilai prinsip tata kelola pemerintahan yaitu responsif dan profesionalisme.
Inovasi ini telah dijalankan di 10 hotspot di perairan Indonesia yaitu:
Belawan, Sumatera Utara (03°55’00”U – 98°45’30”T);
Dumai, Riau (01°42’00”U – 101°28’00”T);
Pulau Nipah, Kepulauan Riau (01°07’30”U – 103°37’00”T);
Tanjung Priok, DKI Jakarta (06°00’30”S – 106°54’00”T);
Gresik, Jawa Timur (07°09’00”S – 112°40’00”T);
Taboneo, Kalimantan Selatan (03° 41’ 30”S – 114° 28’00”T);
Muara Berau, Kalimantan Timur (00°17’00”S – 117°36’00”T);
Teluk Adang, Kalimantan Timur (01°40’00”S – 116°40’00”T);
Balikpapan, Kalimantan Timur (01°22’00”S – 116°53’00”T); Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (01°23’30”U – 104°42’30”T).
Berkat penerapan “Quick response Pencegahan pencurian di atas kapal pada area kapal berlabuh” oleh jajaran Polairud, secara bertahap jumlah kejadian pencurian di atas kapal yang sedan berlabuh turun dari tahun 2014 sebanyak 100 kejadian menjadi 25 kejadian pada 201Hal tersebut membuktikan penerapan inovasi ini efektif dalam memberikan rasa aman di area kapal berlabuh jangkar, sehingga Korpolairud Baharkam Polri mendapat apresiasi dari dunia Internasional dalam hal ini melalui International Maritime Bureau (IMB).

APUSE PELITA (Rumah Aman Pelindung Wanita dan Anak)

Jenis Instansi: LEMBAGA

Instansi: Kepolisian Negara RI

UPP: Polres Jayapura

Wilayah: Papua

Penghargaan: TOP 99/2020

Tahun: 2020

Kategori SDG’s: Kesetaraan Gender

Tag: Perlindungan, keamanan

Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu tindakan kejahatan yang mendapat perhatian khusus dari Polres Jayapura, bukan hanya karena jumlahnya yang meningkat setiap tahun, melainkan juga proses penegakan hukum dan perspektif gender. Dari sisi penegakan hukum, perempuan korban kekerasan seringkali terkesan terabaikan karena Sistem Peradilan Pidana di Indonesia cenderung lebih berfokus pada pelaku. Di samping itu, korban juga tidak terlibat secara aktif dalam membela haknya karena sebagian hak penuntutan diambil alih oleh negara melalui Jaksa Penuntut Umum. Sementara dari sisi perspektif gender, masyarakat kabupaten Jayapura umumnya berpegang teguh pada nilai-nilai kearifan lokal yang cenderung menempatkan perempuan pada posisi ‘di bawah tekanan”. Kondisi inilah yang membuat kebanyakan korban memilih untuk pasrah menerima perlakuan yang tidak sepatutnya mereka terima.
Berangkat dari situasi tersebut dan didorong semangat Restorative Justice, pada 2019 Polres Jayapura menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Tokoh masyarakat dan pemerhati hak perempuan untuk bekerjasama membangun sebuah program yang dinamakan Apuse Pelita. Program ini menjadi wadah untuk memastikan perempuan yang menjadi korban kekerasan mendapat perhatian yang layak, sehingga tidak hanya mendapat kepastian hukum saja, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan
Apuse Pelita menyediakan layanan berupa:
Pendampingan korban selama proses hukum (Dinas Pemberdayaan Perempuan);
Tempat perlindungan yang aman (Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian dan Dinas Sosial);
Menyediakan layanan konseling (Bag Psikologi Polres Jayapura) dan Edukasi Hukum (Unit PPA Polres Jayapura);
Perangkat mediasi (Polres bekerjasama dengan Tokoh Masyarakat).
Demi keteraturan dan keberlanjutan Inovasi ini, maka pembagian tugas dan tanggung jawab dituangkan dalam MoU dan SOP yang disepakati oleh semua pihak. Sedangkan untuk anggara, masing masing pihak sepakat menggunakan anggaran mandiri karena peran yang dijalankan sesuai dengan tugas pokoknya sehari-hari, hanya dioptimalkan saja.
Selama satu tahun berjalan, data memperlihatkan bahwa APUSE PELITA cukup memberikan dampak positif, antara lain:
Jumlah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 mengalami penurunan 23 % dibandingkan tahun 2018;
Angka penyelesaian kasus tersebut di luar pengadilan (Restorative Justice) pada tahun 2019 meningkat drastis sebesar 29 % disbanding tahun 2018.
Keberhasilan ini kemudian menginspirasi Bupati Jayapura untuk membangun fasilitas tempat tinggal untuk melengkapi Apuse Pelita sehingga lebih banyak korban perempuan yang terlayani dengan baik..