Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan “Tersemat” melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (SP2T) pada UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta
Jenis Instansi: LEMBAGA
Instansi: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
UPP: UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: TOP 99/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag: tenaga kerja
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terutama dalam pasal 49, disebutkan, terdapat tiga pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yaitu BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Soal aturan penempatan, umumnya ada lima skema pelaksana yaitu : (1) skema P to P; (2) skema mandiri; (3) skema untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS); (4) skema G to G; dan (5) skema G to P, dimana skema P to P memiliki standar pelayanan yang cenderung lebih panjang tahapannnya, lebih mahal dan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan skema lainnya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya sederet permasalahan terkait pelaksanaan fungsi pemasyarakatan program penempatan dan pelindungan PMI Permasalahan itu di antaranya adalah belum adanya sinergitas proses bisnis kegiatan pemetaan, sosialisasi dan jobfair dengan proses bisnis penempatan PMI. Permasalahan berikutnya adalah mayoritas informasi peluang kerja yang diberikan merupakan milik Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dimana skema penempatan pemerintah dengan waktu proses penempatan rata-rata mencapai enam bulan, padahal informasi peluang kerja milik P3MI umumnya memiliki cost yang tinggi. Dalam kondisi ini peran calo dalam proses penempatan masih sangat dominan
Kondisi tersebut memunculkan gagasan dimana BP2MI melalui UPT yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta melakukan fungsi pemasyarakatan program penempatan dan pelindungan PMI yang menghasilkan outcome penempatan PMI berbiaya murah dan tidak membutuhkan waktu yang panjang, berbelit-belit. Salah satu cara yang ditempuh dengan mengoptimalkan konektivitas dan integrasi SISKOP2MI dengan sistem di Perwakilan RI.
BP2MI juga merancang inovasi yang dinamai Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan Melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (Tersemat SP2T). Dalam implementasinya, inovasi Tersemat SP2T telah mencapai target utama penyelesaian masalah dengan menghasilkan beberapa pelayanan publik sebagai berikut :
1.Adanya sinergitas proses bisnis kegiatan pemetaan, sosialisasi dan jobfair dengan proses bisnis penempatan PMI;
2.Adanya informasi peluang kerja dengan tahap proses penempatan yang sederhana namun tetap aman sehingga waktu proses penempatan rata-rata maksimal satu bulan;
3.Adanya informasi peluang kerja dengan skema penempatan mandiri yang memiliki biaya penempatan maksimal dua bulan gaji dimana biaya rekrut, fee agen dan biaya jual beli pekerjaan ditanggung end user
4.Peran calo dalam proses penempatan dapat diminimalkan atau bahkan dapat dihilangkan.
Untuk mengetahui skala dampak dari penerapan inovasi ini, BP2MI menggelar evaluasi internal atau eksternal. Evaluasi internal dilakukan melalui rapat koordinasi Tersemat SP2T minimal dua kali dalam setahun dengan melibatkan UPT milik BP2MI dan melakukan monitoring dan evaluasi Tersemat SP2T pada UPT milik BP2MI. Untuk evaluasi eksternal, dilakukan rapat koordinasi Tersemat SP2T tingkat nasional minimal sekali setahun dengan instansi/pihak terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taipei Ekonomic and Trade Office di Jakarta, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, Dinas yang membidangi pendidikan dan Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, dan Bursa Kerja Khusus.
Pemberlakuan Tersemat SP2T secara bertahap telah disosialisasikan kepada UPT BP2MI seiring penerapan pilot project pada UPT BP2MI Provinsi Jakarta. Ke depan, Tersemat SP2T dapat diberlakukan pada seluruh UPT BP2MI. Dengan demikian, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran pada UPT BP2MI di daerah asal mereka dan UPT BP2MI dapat memfasilitasi tahap wawancara secara daring dengan pihak pengguna.
Library Cafe
Jenis Instansi: LEMBAGA
Instansi: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
UPP: Puslitbangwas
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: TOP 45/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag: pengawasan, kerjasama, sharing information
Pelaksanaan pengawasan pembangunan membutuhkan auditor intern yang profesional yang kompeten dan senantiasa meningkatkan pengetahuan. Pengembangan profesionalisme melalui pelatihan secara formal tidak cukup sehingga perolehan pengetahuan secara informal juga harus didorong. Membaca buku dan diskusi dengan orang yang berpengalaman dalam suasana yang menyenangkan dan egaliter tentu akan memberikan nilai tambah pada organisasi.
Pemanfaatan perpustakaan dipadu dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman penting dalam pengelolaan pengetahuan. Suasana kedai kopi menjadi tempat interaksi dan arena untuk membangun pemikiran bebas dan kritis. Library Café BPKP (LC) merupakan revitalisasi perpustakaan dipadukan dengan desain kafe sebagai sarana meng-capture dan menyebarkan pengetahuan dalam suasana informal dan santai
LC merupakan konsep baru berbagi pengetahuan dengan memadukan perpustakaan dan kedai kopi – diilhami konsep knowledge cafe, community of practice (CoP), dan aspek knowledge management: “people, process, technology”. Perpustakaan konvensional ditransformasi menjadi “knowledge cafe”, untuk menumbuhkan budaya literasi dalam suasana santai, nyaman, untuk meng-capture pengetahuan dan penyimpanan pengetahuan di Knowledge Management System (KMS).
Mengangkat tagline “Listen, Learn, and Share – while Connecting with Others”, LC menjadi inovasi yang diharapkan menjadi roh dalam proses pengelolaan pengetahuan.
Tujuan Pembentukan LC
• Kolaborasi antara BPKP dan APIP,
• Kesamaan persepsi APIP terkait pengawasan isu strategis nasional,
• Perbaikan metode pengawasan lebih efektif dan efisien,
• Transfer of knowledge menjadi lebih cepat dan efisien,
• Terjaganya kontinuitas proses bisnis pengelolaan pengetahuan, dan
• Pola hubungan atasan bawahan menjadi lebih akrab
Kegiatan LC dilaksanakan dua minggu sekali, mengangkat isu aktual dan mengcapture tacit knowledge. Acara diorganisir dengan menghadirkan influencer (ahli, akademisi, atau CoP, dan pemilik tacit knowledge). Acara dikemas interaktif diselingi alunan musik disertai suguhan kopi. LC menempatkan peserta sebagai fokus tanpa pembedaan jabatan untuk membangun suasana kekeluargaan. Kegiatan disiarkan secara langsung melalui Zoom meeting, Instagram, dan YouTube. Selanjutnya, pengetahuan dari LC dituangkan dalam newsletter – diunggah di KMS.
Hasil survei dan wawancara: 75% responden setuju, isi materi LC relevan dengan pekerjaan; suasananya menyenangkan; memecahkan masalah penugasan; dan koordinasi. LC juga mengoptimalkan KMS.
LC merupakan bagian dari pengelolaan pengetahuan di BPKP sebagaimana dimuat dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor 331 Tahun 201Keberlanjutan program ini juga didukung komitmen pimpinan melalui pendanaan dan penyediaan sarana dan prasarana. Secara teknis, penyelenggaraan LC telah dilengkapi dengan SOP dan jadwal dan struktur pengelola. LC juga telah digunakan sebagai sarana pertemuan yang bersifat informal jika ada kunjungan pimpinan ke perwakilan dan kunjungan dari berbagai pihak ke unit BPKP.
Semenjak diluncurkan pada September 2018, replikasi telah berlangsung di seluruh Perwakilan BPKP. Replikasi juga terjadi di luar BPKP seperti di Inspektorat Provinsi Bengkulu. Beberapa instansi pemerintah mengapresiasi dan menjajagi replikasi di unitnya.
