Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari
Jenis Instansi: KEMENTERIAN
Instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
UPP: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat
Wilayah: Papua Barat
Penghargaan: TOP 45/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: HAM, pengaduan, konsultasi
“Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari” merupakan inovasi di bidang pelayanan Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM. Bidang pelayanan ini bertujuan untuk membuka akses keadilan sekaligus pelaksanaan SDGs 16, indikator butir tiga. Inovasi yang diampu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat ini memanfaatkan gereja dan tokoh masyarakat sebagai akses keadilan secara informal melalui penguatan peran pendeta dan kepala suku. Inovasi ini juga dirancang sesuai dengan dinamika khas Papua Barat di mana peran pendeta, kepala suku dan tokoh adat sangat besar.
Untuk membekali para pendeta dan kepala suku dalam menjalankan perannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan pelatihan Paralegal sehingga mereka dapat memberikan bantuan hukum nonlitigasi, rujukan kepada organisasi bantuan hukum (jika harus litigasi) dan memberikan laporan kepada Kanwil Kemenkumham jika ada dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat.
Inovasi ini juga dirancang untuk mengatasi tantangan geografis di Papua Barat saat memberikan layanan Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM. Melalui perpanjangan para pendeta, tokoh adat dan kepala suku, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan sejak dini, baik melalui bantuan hukum nonlitigasi atau rujukan ke kantor wilayah jika menyangkut dugaan pelanggaran HAM. Melalui pendekatan semacam ini dugaan pelanggaran HAM dapat segera ditangani sehingga tidak menimbulkan keresahan sosial di kemudian hari. Pendekatan layanan seperti ini juga menjadi jalan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait Hak Asasi Manusia.
Sebelum penerapan inovasi ini, masyarakat sulit mendapatkan akses informasi terkait HAM. Dampak lainnya juga dapat dilihat dari aktivitas para pendeta di Papua Barat yang mulai terbiasa menyelipkan pesan-pesan hukum pada saat menyampaikan khutbah, atau bahkan bersedia melayani konsultasi hukum. Beberapa kasus, seperti pemberian jaminan penangguhan penahanan atas kasus enam Mama Papua yang ditangkap karena memproduksi minuman lokal. Dampak lain adalah saat kerusuhan Agustus 2019, pendeta, tokoh adat, dan kepala suku, bergerak bersama memberikan penyuluhan hukum untuk menetralisir dampak kabar buruk di masyarakat.
Inovasi ini akan terus dikembangkan melalui pelatihan dari Kemenkumham dan lembaga donor. Selain itu, inovasi ini juga sudah dimasukkan dalam Raperda Provinsi Papua Barat tentang Bantuan Hukum. Pada 2020, inovasi ini telah direplikasi dan dikembangkan dalam bentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Bali. Inovasi ini juga telah disosialisasikan pada tiga forum internasional yakni World Justice Forum di Den Haag tanggal 29 April sampai 3 Mei 2019; The Global Conference on SDG 16 di Roma 27-29 Mei 2019; Thailand Legal Aid Forum, Bangkok 15 Agustus 2019
Pelayanan Sertifikat yang terintegrasi melalui Si Cantik (Sistem Informasi Cermat, Akuntabel dan Simpatik) pada SKIPM Palangka Raya
Jenis Instansi: KEMENTERIAN
Instansi: Kementerian Kelautan dan Perikanan
UPP: Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palangka Raya
Wilayah: Kalimantan Tengah
Penghargaan: TOP 99/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Industri, Inovasi dan Infrastruktur
Tag: standarisasi
Sistem Informasi Cermat, Akuntabel dan Simpatik(Si Cantik) yang dikembangkan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangka Raya merupakan pelayanan sertifikat yang terintegrasi dengan PPK daring, SisterKaroline, CKIB daring, HACCP daring, dan sistem CPIB. Pengintegrasian ini memudahkan pengguna jasa saat mengurus perizinan sertifikasi. Mulai permohonan sampai dengan pembayaran PNBP dapat dilakukan hanya melalui gawai android.
Integrasi sistem ini mampu menyingkat waktu dan mengurangi biaya. Sebelum integrasi proses pengurusan membutuhkan waktu 2 s.d. 6 hari sebelum keberangkatan. Pengguna jasa pun setidaknya 3 s.d. 4 kali datang ke kantor. Kini sudah berubah. Cukup 55 menit dengan 1 kali datang ke kantor/bandara/ pelabuhan, proses pun selesai. Berkat pengintegrasian ini, biaya operasional dapat dihemat hingga sebesar Rp 2.316.200.000/tahun. Selain itu, peralihan sistem pembayaran PNBP dari tunai menjadi nontunai juga memungkinkan pengguna jasa melakukan pembayaran di mana saja.
Si Cantik juga memungkinkan penjaminan mutu hasil perikanan dan keamanan produk perikanan dilaksanakan berbasis inspeksi (inline inspection) berstandar ISO 17020. Termasuk sosialisasi dan edukasi di tingkat pelaku usaha perikanan, selain dapat ditempuh melalui kunjungan langsung juga dapat dilakukan melalui media sosial. Sistem ini juga telah berstandar internasional yaitu ISO 9001, ISO 17020 dan ISO 17025 untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Si Cantik terinspirasi dari inovasi Jesika Imut Pisan pada SKIPM Bandung (TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018). Replikasi inovasi dilakukan dengan menyesuaikan kondisi topografi, lingkungan, wilayah, sarana dan prasarana yang berbeda. Proses replikasi dari inovasi Jesika Imut Pisan dilakukan melalui pembuatan aplikasi android dengan platform berbeda (Javascript) yang lebih rendah bandwith ditambah beberapa fitur berupa simulasi tarif fleksibel, resi layanan (tracking) dan pembayaran PNBP menggunakan sistem daring.
Adapun dampak dari inovasi Si Cantik dapat dilihat dari beberapa hal, di antaranya peningkatan ekspor langsung komoditas perikanan dari Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatnya sertifikasi domestik keluar, peningkatan setoran PNBP, meningkatnya sertifikasi CPIB, HACCP dan CKIB, meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), penghematan anggaran rutin, memudahkan pengusaha lokal semula hanya menjadi penjual dan pedagang ikan lokal kini menjadi pemasok ikan antar-pulau, yang sebelumnya hanya sebagai pemasok kini menjadi eksportir hasil perikanan langsung ke negara tujuan ekspor.
SKIPM Palangka Raya yang merupakan UPT dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini akan terus mengembangkan inovasi Si Cantik dengan menghadirkan fitur-fitur baru, penerapan ISO 37001 dan pengembangan WBK dan WBBM. Inovasi ini juga rencananya akan direplikasikan pada 44 UPT BKIPM lain di seluruh Indonesia dan unit eselon I KKP lain yang serupa ataupun adaptasi dalam konteks lain.
