Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Penerapan Sistem Pertukaran Data Elektronik ASEAN Trade In Goods Agreement (SiPakDE-ATIGA)
Jenis Instansi: KEMENTERIAN
Instansi: Kementerian Keuangan
UPP: Lembaga National Single Window
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: TOP 45/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Tag: IT, impor, ekspor, pertukaran data
Lembaga National Single Window (LNSW) membangun Sistem Pertukaran Data Elektronik (SiPakDE) dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), untuk mendorong pertukaran data secara elektronik. SiPakDE menjadi “jembatan” penghubung antara portal ASEAN Single Window dengan internal sistem yang dimiliki oleh kementerian/lembaga, dalam hal ini DJBC dan Kementerian Perdagangan. Hadirnya inovasi ini memudahkan dalam melakukan kolaborasi untuk membangun ekosistem pertukaran data elektronik antara proses penerbitan dan proses klaim tarif preferensi.
Sebelum penerapan SiPakDE, semua dokumen pelengkap pabean termasuk dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), harus dikirimkan dalam bentuk hard copy ke negara importer sebagai bukti dan pelengkap pengeluaran barang dari pelabuhan. Pelaku usaha harus datang langsung ke IPSKA dan DJBC untuk mengurus administrasi dokumen. Petugas layanan juga masih melakukan pemeriksaan formalitas dokumen (antara lain: cetakan, ukuran kertas, specimen tanda tangan). Hal inilah yang kemudian menjadi hambatan perdagangan, antara lain: penambahan biaya administrasi, potensi kerusakan dan pemalsuan dokumen, serta penumpukan barang di pelabuhan.
Sejak diimplementasikan 28 Januari 2018, SiPakDE telah berhasil mempertukarkan sebanyak 246,231 dokumen impor dan 222,628 dokumen ekspor. Pemanfaatan SiPakDE juga berhasil mempercepat proses pengeluaran barang di pelabuhan dengan selisih +/- 1 hari masa tunggu. Waktu pengiriman dokumen juga mengalami kemajuan yang signifikan, dimana jika dokumen dikirimkan secara manual dari Indonesia ke Singapura, akan membutuhkan waktu +/- 19 jam. Sementara secara elektronik hanya membutuhkan waktu 9,75 menit. Selanjutnya, potensi penghematan biaya administrasi untuk proses ekspor dapat mencapai sebanyak 704 miliar rupiah dalam dua tahun, dengan rata-rata penerbitan dokumen elektronik sebanyak 35 lembar/bulan.
Indonesia tergolong paling maju dalam hal pertukaran data sehingga SiPakDE ATIGA menjadi model (benchmark) bagi sistem pertukaran data elektronik di negara lain. Hal ini kemudian dikukuhkan dengan kepemimpinan Indonesia di forum VPT-IT (Virtual Project Team on Information Technology). SiPakDE juga mendorong perubahan proses bisnis di lintas K/L, seluruh rangkaian proses bisnis memiliki SLA yang jelas dan dapat di monitor kapan pun dimana pun melalui fungsi tracking. Transaksi elektronik melalui SiPakDE juga terjamin keamanannya karena memiliki proses enkripsi data untuk memastikan data elektronik hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Selain itu, data yang dipertukarkan melalui SiPakDE juga sudah sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh World Customs Organization.
Program SiPakDE sangat berpotensi untuk di adaptasi pada level negara. Sejauh ini metode SiPakDE telah direplikasi ke pertukaran data elektronik untuk jenis dokumen lain dan dalam ruang lingkup negara diluar ASEAN. SiPakDE ATIGA dengan fitur dashboard nya, dapat menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan dalam rangka meningkatkan komoditas ekspor nasional.
APLIKASI VERASI (Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Secara Elektronik)
Jenis Instansi: KEMENTERIAN
Instansi: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
UPP: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Wilayah: DKI Jakarta
Penghargaan: TOP 99/2020
Tahun: 2020
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: Aplikasi, verifikasi, hukum
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku penyelenggara verifikasi dan akreditasi organisasi pemberi bantuan hukum, meluncurkan Aplikasi Verasi untuk meningkatkan kinerja BPHN dalam memberikan layanan publik yang mudah, murah, dan sederhana. Aplikasi Verasi menjadi salah satu alat dalam memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs) 16.3 yakni “menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua”.
Pelaksanaan kebijakan verifikasi dan akreditasi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain, salah satunya pemberian bantuan hukum dilakukan dengan bekerja sama antara Pemerintah (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan NGO/organisasi kemasyarakatan/LSM. Sedangkan di beberapa negara lain, program bantuan hukum dilaksanakan oleh Pemerintah itu sendiri dan biasanya NGO/ormas/ LSM menjadi oposan Pemerintah.
Aplikasi ini Keunikan dari teknis aplikasi verasi ini dapat merekomendasikan secara otomatis lolos atau tidaknya sebuah organisasi calon pemberi bantuan hukum. Aplikasi ini juga dapat merekomendasikan secara otomatis akreditasi suatu organisasi pemberi bantuan hukum mulai dari grade A, B, atau C berdasarkan dari dokumen-dokumen yang diajukannya.
Aplikasi yang dibuat pada 2017 ini mulai untuk proses verifikasi/akreditasi pada 201Sebelum aplikasi ini diterapkan, nyaris setiap selesai proses verifikasi/akreditasi, BPHN digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh calon organisasi pemberi bantuan hukum yang tidak lolos. Namun setelah penerapan aplikasi ini, gugatan semacam itu tidak muncul. Hal ini tak lepas dari transparansi dan akuntabilitas layanan yang diberikakan melalui aplikasi ini.
Sepanjang 2018, aplikasi ini telah diakses oleh 1.265 organisasi pemberi bantuan hukum. Setelah melalui proses verifikasi dan akreditasi, sebanyak 524 organisasi pemberi bantuan hukum dinyatakan lolos. Jumlah ini meningkat 30% dibandingkan periode akreditasi sebelumnya pada 2015 (periode akreditasi kedua) sebanyak 405 organisasi dan pada 2013 (periode akreditasi pertama) sebanyak 310 organisasi.
Ke-524 organisasi pemberi bantuan hukum itu tersebar di 215 (42%) Kabupaten/Kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan merata di 33 provinsi. Sehingga organisasi yang lolos akreditasi merupakan organisasi yang memenuhi kriteria sebagai pemberi bantuan hukum yang berkualitas, sedangkan bagi organisasi yang tidak lolos dapat mengetahui kekurangannya, sehingga mereka tidak mengajukan gugatan seperti yang terjadi sebelum Aplikasi Verasi ini diterapkan.
Aplikasi Verasi dapat dikembangkan dan diiterintegrasikan dengan Organisasi Profesi Advokat (PeradiI, KAI, AAI, dsb.). Dengan integrasi ini, maka sejak awal data identitas setiap advokat dapat diketahui sebelum organisasi pemberi bantuan hukumnya terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada April 2019, BPHN juga diundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan masukan pada mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia. Hal ini menjadi bukti Aplikasi Verasi memiliki potensi replikasi yang cukup baik bagi instansi pemerintah lainnya maupun instansi non-pemerintah.
