07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

ODO (Ojek Darah Online)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Lamongan

UPP: RSUD Ngimbang

Wilayah: Jawa Timur

Penghargaan: TOP 15 REP/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: pelayanan kesehatan, jemput bola, transfusi darah

Darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Namun, RSUD Ngimbang belum memiliki unit transfusi darah. Letak geografis RSUD Ngimbang pun jauh dari PMI (40 -70 km). Dibutuhkan waktu 3-5 jam untuk mengambil kantong darah ke PMI. Sarana tranportasi publik terutama malam hari juga minim. Hal ini menjadi permasalahan bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Kondisi tersebut akhirnya menjadi peluang komersil lahirnya calo transport darah. Kalangan internal rumah sakit pun turut andil dalam peluang ini. Tarif yang dikenakan sang calo bervariasi tergantung kondisi cuaca dan waktu pengambilan. Saat tiba di rumah sakit, darah sering rusak karena cara distribusi tidak sesuai dengan standar. Pada tahun 2017, 10% pasien mengeluhkan tentang sulitnya akses darah dan adanya percaloan transport darah ke PMI. Tahun 2018 komplain tersebut meningkat menjadi 25%.

Ketidakpastian pelayanan darah menjadi cikal bakal lahirnya inovasi ODO (Ojek Darah Online). ODO terinspirasi dari Bloodjeck PMI Kabupaten Lumajang. RSUD Ngimbang memerlukan petugas yang bisa mendistribusikan darah secara cepat dan sesuai standar. Berbeda dengan Bloodjeck, uniknya inovasi ini terletak pada pemberdayaan masyarakat lokal (Paguyuban Ojek Terminal Ngimbang) dalam proses pengambilan darah ke PMI. Menggandeng Paguyuban Ojek Terminal Ngimbang, rumah sakit ingin memberikan kemudahan akses keluarga pasien untuk memperoleh darah dan menghilangkan praktik percaloan transport darah

Kurir darah yang notabene merupakan orang non medis kemudian diberikan pelatihan tentang distribusi darah. Letak geografis RSUD Ngimbang yang jauh dari PMI menjadikan ODO siaga 24 jam untuk distribusi darah dalam dan luar Kabupaten Lamongan. Layanan inovasi resmi RSUD Ngimbang ini menawarkan harga fixed/kabupaten dengan pembayaran di kasir rumah sakit. Di era pandemi Covid-19, layanan ODO menggunakan sistem komputer terintergrasi dan pembayaran bisa dilakukan dengan non tunai. Karena inovasi ODO milik RSUD Ngimbang, maka semua kendali selama tahapan distribusi darah menjadi tanggung jawab rumah sakit. Tahun 2021, untuk memudahkan proses pemantauan maka rumah sakit menggunakan aplikasi eksternal Life-360 untuk memantau proses distribusi dan posisi kurir darah secara real-time. Pemanfaatan GPS dalam proses pemantauan ini juga menjadi pembeda antara Bloodjeck dan ODO

Dampak ODO dapat dilihat dari banyaknya pengguna layanan ini terutama mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Rata-rata pengguna ODO >90%/bulan dari total pasien yang diberi advice transfusi darah. Kepuasan pasien terhadap layanan menjadi 89% dari standar 80%. Inovasi ini efektif dan efisien karena keluarga pasien bisa lebih fokus menjaga keluarga mereka yang sakit. Kurir darah pun merasakan dampak positif, pendapatan mereka meningkat 50-100% setiap bulannya.

SIRENE MUBA (Sistem Informasi Emergensi Terpadu)

Jenis Instansi: Kabupaten

Instansi: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

UPP: Dinas Kesehatan

Wilayah: Sumatera Selatan

Penghargaan: TOP 5 REP/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: digital, aplikasi, web, kesehatan, pelayanan kesehatan, gawat darurat

Sejalan dengan Visi RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2017-2022 yaitu Menuju Muba Maju Berjaya 2022 dan misi ke 4 yaitu: “Menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas serta terjangkau bagi semua lapisan masyarakat demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, unggul dan kompetitif”, maka penyediaan layanan kesehatan gawat darurat maupun non darurat yang cepat dan mudah untuk dihubungi di luar fasiltas kesehatan yang sudah ada seperti rumah sakit dan puskesmas akan membantu masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatannya.

“SIRENE MUBA” adalah aplikasi yang mengintegrasikan layanan gawat darurat medis atau non gawat darurat pra rumah sakit secara cepat, tepat, terkoordinir dan akuntabel ke dalam suatu Sistem Informasi berbasis android. Dengan cara memencet tombol gawat darurat pada aplikasi, operator yang bertugas 24 jam akan merespon dan segera mengirimkan bantuan medis yang dibutuhkan. Yang membedakan adalah adanya fitur baru Home Care sampai ke tingkat desa, fitur Covid-19 untuk rujukan pasien atau info tentang jumlah kasus Covid-19, fitur Bus Tayo untuk fasilitasi rujukan pasien rawat jalan ke rumah sakit dan dan fitur Si Jaka Muba sebagai media konsultasi masyarakat melalui Whatsapp tentang program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Musi Banyuasin bekerja sama dengan aplikasi BPJS. Semua layanan ini diberikan secara GRATIS karena provider melakukan klaim layanan ke dinas kesehatan. Penyelenggaaran layanan didukung oleh gedung, peralatan, dan perlengkapan kantor yang lengkap, internet, SDM yang terlatih dan terampil, armada ambulans mobil dan motor, serta adanya anggaran operasional. Adanya beberapa regulasi baik pusat maupun daerah akan menjadi modal dan dasar yang kuat untuk penyediaan anggaran operasional agar program dapat terus berlangsung.

Inovasi ini mempunyai potensi untuk diterapkan di daerah lain, karena bertambah majunya suatu daerah kejadian kegawatdaruratan medis pra rumah sakit akan meningkat dan tuntutan masyarakat akan pelayanan tersebut pasti tinggi juga. Oleh karena itu yang dibutuhkan hanya komitmen yang kuat dari pemangku kebijakan daerah dalam hal ini adalah Bupati Musi Banyuasin dan juga Kepala Dinas Kesehatan untuk membentuk layanan gawat darurat baik hanya berupa call center maupun pembuatan aplikasi yang lebih canggih dan lengkap.

Di samping tata kelola layanan yang baik, antusiasme atas inovasi ini juga tinggi dari masyarakat, dibuktikan dengan jumlah panggilan yang tinggi. Selain itu, adanya reward dari pemerintah pusat maupun swasta atas kinerja pelayanan yang baik akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan bahkan mengembangkan program yang berdampak luas dalam memberikan kepuasan bagi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.