Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
DORKESMAS
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Klungkung
UPP: Dinas Kesehatan
Wilayah: Bali
Penghargaan: TOP 15 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Tag: jemput bola, kegawatdaruratan, kesehatan, pelayanan kesehatan
Berdasarkan hasil Bedah Desa, ditemukan banyak warga yang belum mampu mengakses faskes karena kondisi geografis dan lingkungan keluarga. Data PIS-PK Tahun 2019 menunjukkan pelayanan sesuai standar pada penderita hipertensi baru mencapai 27,7%, pada ODGJ baru 34,7%, dan pada penderita TB Paru belum mencapai standar 33%. Tingkat Kemandirian Masyarakat III dan IV tahun 2017 baru mencapai 22,54% dan 12,10%, sedangkan tahun 2018 mencapai 60,65% dan 15,95%. Hal ini menandai bahwa pengetahuan masyarakat untuk melakukan perawatan sederhana secara mandiri masih kurang, serta masyarakat belum mampu melakukan tindakan promotif dan preventif secara aktif.
Mengatasi hal tersebut dan terinspirasi dari inovasi Kring Sehat (KRIS) yang berhasil melaksanakan layanan jemput bola pada kondisi kegawatdaruratan, Dinas Kesehatan membangun inovasi DORKESMAS (Datangi, Obati, Rawat Kesehatan Masyarakat) yaitu upaya pelayanan kesehatan yang langsung mendatangi lokasi tempat tinggal masyarakat yang membutuhkan pelayanan dengan menggunakan sepeda motor khusus. Pelayanan ini juga memberikan konsultasi, edukasi dan informasi kesehatan sehingga terbangun kemandirian di bidang kesehatan.
Layanan DORKESMAS meliputi layanan terencana dan tidak terencana. Layanan terencana dilaksanakan oleh seluruh puskesmas dengan terjadwal sesuai sasaran yang telah terdata. Puskesmas membuat jadwal kunjungan sesuai dengan kondisi pasien minimal 3 (tiga) hari sekali atau sesuai kondisi pasien sampai pasien atau keluarganya mandiri (lepas bina). Sedangkan layanan tidak terencana dilakukan PSC KRIS Klungkung setelah mendapat informasi melalui call center (0366)118, dengan mendatangi, mengobati, dan merawat sesuai permasalahannya. Kemudian perawatan baru dilanjutkan oleh petugas Dorkesmas sampai pasien dinyatakan sembuh/mandiri.
Pelaksanaan Dorkesmas didukung oleh berbagai pihak seperti Desa, Yowana Gema Santi, Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas PMDPPKB dan Desa Adat serta anggota keluarga masyarakat yang menjadi layanan kesehatan.
Kebaruan program DORKESMAS adalah: Layanan kesehatan langsung di rumah warga meski berada di lokasi yang sulit diakses. terintegrasi dengan PSC KRIS Klungkung untuk layanan tidak terencana melalui call center (0366)118upaya edukasi kepada masyarakat/keluarga sehingga muncul kemandirian mereka dalam perawatan penderita bahkan mampu memberi contoh/promosi kesehatan. Target program lebih luas bisa terjangkau karena sasaran bukan hanya kasus yang terencana tetapi juga tidak terencana
Layanan DORKESMAS mampu memberikan hasil dan dampak berupa: Tingkat kemandirian masyarakat III dan IV meningkat menjadi 94,34% di tahun 2020. Indeks Keluarga Sehat meningkat dari 0,41 di tahun 2018 menjadi 0,43 di tahun 2020. Kematian akibat penyakit kronis pada lansia dapat ditekan. Angka Harapan Hidup mengalami percepatan pertumbuhan yaitu dari 70,7 di tahun 2018 menjadi 71,25 tahun pada tahun 2020.
SIDA’ KAM KOBAR: Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Online Kepada Warga/ Masyarakat Kerjasama Desa/Kelurahan dengan Menggunakan Sistem Informasi (Google Form WhatsApp)
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Wilayah: Kalimantan Tengah
Penghargaan: TOP 15 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: digital, elektronik, pelayanan kependudukan, dukcapil, administrasi, kependudukan dan pencatatan sipil
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dalam melaksanakan program pembangunan bidang kependudukan, permasalahan utama yang dihadapi yaitu belum optimalnya pelayanan dokumen kependudukan kepada warga/masyarakat terutama warga yang berada jauh dan terpencil. Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan hanya terpusat di kantor Disdukcapil saja, sehingga terdapat kesulitan yang dialami warga terutama pada daerah terpencil seperti sulitnya akses transportasi. Persentase kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masih rendah, yaitu KTP-el (90%) dan akta kelahiran (88%). Ini dikarenakan penerbitan dokumen dilaksanakan berdasarkan pelaporan/permohonan oleh warga, sedangkan mindset warga masih menganggap hanya melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut ketika sudah diperlukan.
Gagasan Inovasi adalah bagaimana Disdukcapil Kotawaringin Barat mampu memberikan pelayanan yang mudah dan efisien. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat di desa/ kelurahan dimana target sasaran masyarakat di desa/ kelurahan yang berada jauh dan terpencil.
Kebaruan inovasi ini adalah pelayanan yang dilaksanakan secara online (tanpa tatap muka). Memiliki nilai tambah adanya kemudahan dalam pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di desa/kelurahan sehingga penduduk tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan kata lain adanya proses pelayanan pengurusan administrasi kependudukan cepat, mudah, dan efisien.
Pelayanan dokumen kependudukan yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan pelaksanaan pelayanan antara lain pelayanan tatap muka di kantor, pelayanan Jemput Bola ke desa/kelurahan, sekolah dan rumah warga. Setelah dilaksanakan inovasi maka warga/masyarakat memiliki pilihan-pilihan. Warga masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil namun cukup mengurus dokumen di desa/ kelurahan.
Layanan Inovasi “SIDA KAM KOBAR” yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat tetap dilakukan secara online di desa/kelurahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Pelayanan dengan inovasi SIDA KAM KOBAR telah dilaksanakan bekerja sama dengan 10 desa/kelurahan pada tahun 2020 dan bertambah 7 desa/kelurahan pada tahun 202Selama tahun 2020 telah dilayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan sebanyak 659 dokumen atau rata-rata 57,83 % pengurusan dokumen melalui inovasi.
Inovasi dilaksanakan dengan mengadopsi dan memodifikasi dari inovasi “SIPELANDUKILAT” di perbatasan Kalimatan Utara dengan kesamaan dalam mengatasi sulitnya akses transportasi di tingkat desa/kelurahan maupun di perbatasan. Inovasi ini dapat ditransfer karena Link tree/Google Form/ Whatsapp yang sifatnya terbuka, mudah dan gratis.
Dengan adanya Inovasi ini, Disdukcapil terus melakukan terobosan/perubahan dan evaluasi dalam pelayanan publik guna menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam mencapai visi misi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu “GERAKAN MEMBANGUN KOTAWARINGIN BARAT MENUJU KEJAYAAN DENGAN KERJA NYATA DAN IKHLAS”.
