Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Proses Izin dengan Jarimu
Jenis Instansi: Provinsi
Instansi: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
UPP: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Wilayah: Kepulauan Riau
Penghargaan: TOP 5 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Tag: digital, aplikasi, web, perizinan, pajak
Provinsi Kepulauan Riau merupakan sebuah daerah kepulauan yang memiliki luas wilayah 251.810 km2, dengan luas daratan 10.595 km2 (4%) dan sebagian besar wilayah merupakan lautan dengan luas 241.215 km2 (96%) dengan jumlah pulau sebanyak 2.40Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, Provinsi Kepulauan Riau menjadi daerah yang sangat strategis untuk berinvestasi.
Tingginya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan dalam berinvestasi perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi yang saat ini berkembang pesat di era digital. Pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang praktis, efisien, dan cepat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau mengembangkan Inovasi sistem Aplikasi Online SiJempol “Proses Izin Dengan Jarimu”. Aplikasi ini terinspirasi dari Aplikasi “Perizinan Online 123” yang dimiliki oleh DPMPTSP Kota Tangerang, karena mudah untuk dikembangkan, dan juga mudah digunakan oleh masyarakat (User Friendly). Selain itu juga Aplikasi “Perizinan Online 123” merupakan salah satu nominasi Top 99 KIPP Tahun 201Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan dukungan terhadap replikasi aplikasi yang dilakukan tersebut sebagaimana yang termaktub dalam surat Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Nomor 043:/175.a-Bid.Pda/2020 Tanggal 10 Februari 2020 Perihal Surat Dukungan Penggunaan Replikasi Aplikasi Perizinan Online DPMPTSP Kota Tangerang.
Implementasi Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus izin secara Online, di manapun dan kapanpun. Selain pelayanan perizinan dan non perizinan secara Online, aplikasi ini dilengkapi juga dengan beberapa fitur faktor pembeda dan nilai kebaruan dengan aplikasi sumber replikasi yaitu:
Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Fitur ini bertujuan melakukan verifikasi terhadap NIK pengurus izin, dimana sistem hanya membolehkan 1 (satu) NIK mengurus perizinan untuk 1 (satu) perusahaan/badan/perorangan (Single Identity For One Company). Dengan demikian, penggunaan aplikasi ini dapat menghilangkan praktik percaloan dan pemalsuan identitas.
Tax Clearance (Ketaatan Pembayaran Pajak Daerah).
Fitur ini mewajibkan pemilik usaha untuk selalu taat membayar Pajak Daerah, dan jika pemilik usaha belum melaksanakan kewajibannya, maka proses pengurusan izin untuk sementara ditunda (tidak dapat diproses) sampai pemilik usaha melunasi kewajibannya. Fitur ini membantu meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Daerah.
Tracking Proses Perizinan
Fitur ini dapat membantu pengurus izin untuk mengetahui sampai di mana tahapan proses izin yang bersangkutan.
Aplikasi ini sangat membantu masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan karakteristik daerah kepulauan yang memiliki rentang kendali luas serta keterbatasan dalam transportasi. Aplikasi ini juga sangat relevan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Aplikasi Proses Izin dengan Jarimu dapat direplikasi oleh lembaga atau instansi yang membutuhkan.
INOVASI JEMPOL PELANDUK (Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan)
Jenis Instansi: Kabupaten
Instansi: Pemerintah Kabupaten Banjar
UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Wilayah: Kalimantan Selatan
Penghargaan: TOP 15 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: jemput bola, pelayanan kependudukan, dukcapil, administrasi, kependudukan dan pencatatan sipil
Jempol Pelanduk merupakan akronim dari Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan. Melalui Inovasi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mendatangi langsung desa-desa, kecamatan, sekolah, rumah sakit serta Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kabupaten Banjar dengan menggunakan mobil operasional yang kami sebut Mobil Pelanduk.
Melihat luas wilayah Kabupaten Banjar ± 4.688 km2 yang terdiri dari 20 (dua puluh) kecamatan dengan keadaan geografis yang variatif, yaitu pegunungan, laut, rawa, hingga aliran sungai. Penyebaran penduduk di Kabupaten Banjar dapat dikategorikan jarang serta terdapat beberapa kecamatan yang lokasinya jauh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dan harus melewati kabupaten/kota tetangga.
Gagasan Inovasi Jempol ini muncul setelah memperhatikan kondisi pemukiman warga yang jauh dari Kantor Induk dimana ketika warga ingin berurusan dokumen kependudukan mereka harus menempuh jarak yang cukup jauh sehingga memerlukan waktu serta biaya transportasi yang cukup membebani sehingga warga enggan mengurus dokumen kependudukan.
Dengan adanya Inovasi Jempol Pelanduk, warga merasakan hadirnya pelayanan publik yang maksimal meskipun di luar kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Mereka cukup mendatangi lokasi pelayanan yang sudah dijadwalkan dengan menyiapkan berkas kelengkapan untuk proses penyelesaian dan tanpa dipungut biaya.
Di masa Pandemi Covid-19, pelayanan tetap dilaksanakan namun jumlah warga yang dilayani dibatasi agar tidak terjadi kerumunan massa dan selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Persentase kepemilikan data kependudukan sebelum dan sesudah pelayanan Inovasi , sebagai berikut :
No Kepemilikan Dokumen Kependudukan Persentase
2017 2018 2019 2020`
1 Kartu Keluarga 92,35 % 93,55% 94,24% 96,13%
2 KTP-el 74,19 % 88,62% 90,25% 94,97%
3 Akta Kelahiran 46,68 % 57,64% 67,25% 72,32%
Inovasi JEMPOL PELANDUK merupakan replikasi dari inovasi SIPELANDUKILAT dari Provinsi Kalimantan Utara karena memiliki kesamaan alur kerja dan memberikan manfaat yang begitu besar terutama dalam pemenuhan hak kepemilikan dokumen kependudukan.
Dari sisi kebaruan, yang membuat Inovasi Jempol Pelanduk ini berbeda adalah ruang lingkup warga yang dilayani lebih luas, tidak hanya untuk warga di daerah perbatasan atau pedalaman saja tapi di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Untuk desa dan sekolah dijadwalkan bergantian, sedangkan untuk Rumah Sakit sistem kondisional, yaitu diberikan apabila ada warga yang sakit berat dan belum mempunyai dokumen kependudukan. Tidak jarang pula Jempol Pelanduk mendatangi langsung ke rumah warga yang sakit stroke untuk memberikan layanan kependudukan.
