Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
Si Cakep Keliling
Jenis Instansi: Lembaga
Instansi: Kepolisian Negara RI
UPP: Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan
Wilayah: Sumatera Selatan
Penghargaan: TOP 15 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: jemput bola, SKCK keliling, pelayanan kepolisian, Polres Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki luas wilayah 14.265,96 km2 dan penduduk berjumlah 805.534 jiwa. Polres Musi Banyuasin Polda Sumatera Selatan sebagai salah satu unit pelayanan publik di lingkungan Polri memberikan pelayanan di bidang administrasi tentang keterangan catatan pelaku tindak pidana seseorang dalam bentuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui satuan fungsi Intelkam.
Sebelum adanya inovasi Si Cakep Keliling, pemohon/masyarakat dihadapkan pada berbagai kendala dalam pengurusan SKCK diantaranya jarak tempuh dan keterbatasan transportasi, kondisi infrastruktur yang tidak memadai, dan sebagian daerah perairan sehingga memerlukan waktu khusus 1-2 hari yang terkesan cukup lama serta menghabiskan biaya dan beberapa wilayah juga belum ada jaringan internet.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Kapolres Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan peningkatan pelayanan publik khususnya penerbitan SKCK dengan cepat, mudah, efisien, menghemat biaya dan legalitas SKCK yang sama pada tingkat Polres. Kapolres Musi Banyuasin meluncurkan inovasi Si Cakep Keliling untuk melayani masyarakat yang memerlukan SKCK, baik mereka yang bertempat tinggal dekat maupun jauh dari Polres, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pelajar melalui unit pelayanan khusus mobil keliling.
Setelah adanya si Cakep Keliling, dampak yang dirasakan masyarakat yaitu adanya pelayanan langsung di tengah masyarakat secara cepat, mudah, efisien dan menghemat biaya. Pemohon tidak perlu datang ke Polres, cukup mendatangi mobil unit pelayanan atau lokasi kegiatan Si Cakep Keliling yang sudah terjadwal dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan dan mengisi formulir SKCK. Selanjutnya, pemohon sudah mendapatkan SKCK yang legalitasnya sama dengan pembuatan di Polres.
Nilai kebaruan Si Cakep Keliling adalah pemohon dapat memilih sendiri waktu dan tempat sesuai dengan situasi dan kepentingannya, yaitu : Si Cakep on weekend (pelayanan SKCK hari sabtu/minggu). Si Cakep mudik ke dusun (pelayanan SKCK ke desa). Si Cakep goes to school (pelayanan SKCK ke sekolah). Si Cakep goes to campus (pelayanan SKCK ke kampus). Si Cakep goes to company (pelayanan SKCK ke perusahaan/pemerintahan). Si Cakep door-to-door (pelayanan SKCK ke rumah-rumah); Si Cakep on date (pelayanan SKCK secara kolektif melalui bhabinkamtibmas dengan jadwal sesuai dengan pilihan pemohon).
Inovasi Si Cakep Keliling berpotensi untuk direplikasi karena inovasi tersebut merupakan pelayanan SKCK secara umum yang dilaksanakan hari Sabtu/Minggu mulai pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB di area publik, car free day, dan desa-desa, sehingga pemohon sudah mendapatkan SKCK tingkat Polres tanpa harus datang ke kantor. Kegiatan Si Cakep Keliling memiliki nilai tambah tersendiri diantaranya: Termutakhirkannya database pelaku tindak pidana. Meningkatnya PNBP bidang pelayanan SKCK tingkat Polres. Masyarakat desa terisolir dapat merasakan pelayanan Kepolisian. Tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada Polri.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Pengadilan Agama Kabupaten Madiun (PTSP ONLINE PA KAMAD)
Jenis Instansi: Lembaga
Instansi: Mahkamah Agung RI
UPP: Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Wilayah: Jawa Timur
Penghargaan: TOP 15 REP/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: digital, web, elektronik, pelayanan pengadilan, pengadilan agama
Inovasi PTSP online Pengadilan Agama Kabupaten Madiun ini menjadi pertama dalam sejarah Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung RI yang dapat lolos masuk Top Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PTSP online terbukti meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menjadi lebih mudah, murah dan cepat sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta efektif meminimalisir kerumunan masyarakat di pengadilan pada masa pandemi Covid 1
Inovasi ini lahir dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun antara lain wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang sangat luas, pandemi Covid-19 yang menjadikan Kabupaten Madiun masuk kategori zona merah dan beberapa pegawai terpapar Covid-19, dan jumlah masyarakat yang dilayani Pengadilan Agama Kabupaten Madiun rata-rata 90 orang perhari yang tentunya sangat potensial terjadi kerumunan dan penyebaran Covid-1
Nilai kebaruan dari inovasi ini adalah inovasi PTSP Online ini berbasis website yang terintegrasi dengan PTSP Manual, sangat mudah diakses dan digunakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa harus login, dan sederhana.
Jenis pelayanan yang ada dalam PTSP Online juga lengkap mencakup pelayanan informasi, pelayanan pengaduan, pelayanan pendaftaran perkara, pelayanan produk pengadilan, pelayanan kasir, dan pelayanan pos pelayanan bantuan hukum (posyankum).
Untuk mendapatkan pelayanan PTSP Online, masyarakat dapat mengunjungi https://ptsponline. pa-kabmadiun.go.id/ menggunakan gawai seperti ponsel maupun laptop dari rumah atau manapun kemudian mengisi biodata diri dan layanan yang ingin ditanyakan kepada petugas PTSP Online, lalu klik obrolan dan setelah itu dapat memulai obrolan dengan petugas.
Dampak perubahan pasca adanya inovasi PTSP Online di PA Kabupaten Madiun adalah Sebelum adanya PTSP Online para pihak banyak yang berkerumun di ruang tunggu, rata-rata sekitar 90 orang per hari. Setelah adanya PTSP Online keadaannya berkurang sampai 50% sehingga mengurangi terjadinya kerumunan di pengadilan; Sebelum adanya PTSP Online biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan masyarakat sangat tinggi, namun setelah adanya PTSP Online biaya tersebut menurun secara signifikan. Sebelum adanya PTSP Online, pelayanan butuh waktu yang lama karena banyak antrian, sedangkan setelah adanya PTSP Online pelayanan menjadi lebih cepat karena dapat diakses kapan dan di mana saja. Survei kepuasan masyarakat atas pelayanan publik Pengadilan Agama Kabupaten Madiun selalu meningkat pasca adanya PTSP Online. Sebelum PTSP Online, nilai SKM pada triwulan III tahun 2020 adalah 3,93, namun setelah PTSP Online nilai SKM triwulan IV tahun 2020 meningkat menjadi 3,94 dan triwulan I tahun 2021 meningkat 3,95 dalam skala
Inovasi ini memungkinkan untuk direplikasi dan diterapkan oleh unit atau instansi lain tidak terbatas pada lingkungan Mahkamah Agung.
