07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

SAyaNgi damPIngi Ibu anak kota SemarANg (SANPIISAN)

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Semarang

UPP: Dinas Kesehatan

Wilayah: Jawa Tengah

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Tag: angka kematian ibu, kesehatan, digital, aplikasi, web, jemput bola, sistem informasi

Angka Kematian Ibu menjadi permasalahan kesehatan utama yang dihadapi Kota Semarang. Tahun 2013-2015 nilainya mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2013 sebesar 107,95/100.000KH, menjadi 122.29/100.000KH (2014), hingga puncaknya tahun 2015 yaitu 128.50/100.000KH. Penyebabnya antara lain kasus ibu hamil risiko tinggi (65%), anemia (20,5%), Kurang Energi Kronik (5,72%), dan 4 Terlalu (43%). Selain itu, antenatal care sesuai standar atau K4 juga masih rendah (69%). Demikian pula dengan persalinan sesuai standar yang hanya 80% (155 kasus ibu bersalin dukun) dan terbatasnya akses ibu hamil bekerja untuk antenatal care (53%). Ini masih ditambah lagi dengan rendahnya akurasi data (duplikasi data, tidak up-to-date, lama verifikasi karena manual, tidak terintegrasi).

Permasalahan multidimensional ini perlu strategi komprehensif, bergerak bersama melalui program SAN PIISAN (Sayangi Dampingi Ibu dan Anak Kota Semarang), melibatkan semua pihak dari pemerintah kota, Organisasi Perangkat Daerah terkait, TNI-POLRI, Ormas (TP-PKK, FKK), Organisasi Profesi (POGI, IDAI, IBI), APPINDO, USAID JALIN, Perguruan Tinggi, PMI, Faskes pemerintah/swasta.

SANPIISAN menggunakan pendekatan continuum-of-care, mulai masa kehamilan hingga bayi yang dilahirkan meliputi:
Pengelolaan Ibu Hamil-Nifas dan Bayi yang di masyarakat menggunakan Aplikasi Sayang Bunda tersedia di Playstore. a. Pendataan door-to-door, pelaporan dan skrining; b. Ibu hamil-nifas-bayi hasil skrining normal dilakukan pendampingan kader. Apabila hasil skrining berisiko, pemantauan/ homecare oleh petugas kesehatan.
Layanan di tempat kerja/perusahaan melalui “GEPUK PEPES” (Gerakan Peduli Kesehatan Pekerja Perempuan Sehat), yaitu Peningkatan Gizi, Pelayanan KIA-KB tanpa meninggalkan tempat kerja, penyesuaian jenis pekerjaan pekerja hamil, kelas ibu hamil, Ojek ASI.
RAISA (Rawat Ibu Bersalin), ibu bersalin mendapatkan layanan antar-jemput menuju fasilitas kesehatan, gratis persalinan, gratis rawat inap, dan gratis laundry.
Data ibu hamil, nifas dan bayi tercatat melalui SiGaspol (Sistem Gasurkes Pelaporan Online) terintegrasi dispendukcapil, bermuara SATU DATA Kota Semarang.

SAN PIISAN memberi dampak pada tahun 2020 berupa penurunan AKI 71/100.000KH, kematian bayi 6,9/1.000KH, 4 Terlalu 13%, pelayanan ibu hamil 100%, ibu hamil bekerja ANC 100%, persalinan tenaga kesehatan 100%, kecepatan pelaporan, real-time dan terintegrasi 15 hari menjadi 1 hari, administrasi paperless, dan akses layanan mudah dengan fasilitas telemedicine.

Keberlanjutan SANPIISAN dilakukan dengan strategi institusional yaitu penerbitan Peraturan Daerah No.2 /tahun 2015 tentang keselamatan Ibu Anak, Peraturan Walikota No.440/601 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan AKI dan AKB, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan No.800/2398 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Kerja Gerakan Ibu Anat Sehat Kota Semarang. Ini dilengkapi dengan stratregi sosial berupa partisipasi lintas-sektor berkolaborasi aktif meningkatkan peran masyarakat dan strategi manajerial berupa upaya menjaga mutu.

SAN PIISAN mendukung Pembangunan Berkelanjutan melalui pemberdayaan masyarakat dan komitmen stakeholder didukung sistem informasi bersifat open source, sehingga SAN PIISAN mudah untuk direplikasikan di wilayah lain.

e-Kelurahan (Layanan Kelurahan berbasis Tanda Tangan Elektronik)

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Tegal

UPP: Dinas Komunikasi dan Informatika

Wilayah: Jawa Tengah

Penghargaan: TOP 45/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Tanpa Kemiskinan

Tag: digital, aplikasi, web, sistem elektronik, kelurahan, surat keterangan

Kemajuan teknologi di era digital ini sangat lekat dengan kehidupan masyarakat. Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah pun dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman, harus melakukan inovasi pola pelayanan dengan pelayaan berbasis teknologi. Hal ini senafas dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia yang menekankan seluruh jajaran pemerintah, untuk selalu melahirkan inovasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik sangat menekankan pentingnya terobosan inovasi pelayanan publik.

Berpijak pada kesadaran tersebut di atas,Pemerintah Kota Tegal mulai mengembangkan inovasi pelayanan, antara lain pelayanan yang ada di tingkat kelurahan. Inovasi pelayanan di tingkat kelurahan begitu penting, mengingat volume pelayanan di tingkat kelurahan menempati level tertinggi. Sehingga lahirlah sebuah sistem baru bernama e-Kelurahan. e-Kelurahan menyediakan beberapa jenis pelayanan surat pengantar/keterangan kelurahan, antara lain: pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Keramaian/Hajatan, Surat Pengantar Bawa Nikah, dan surat keterangan lainnya.

Dikembangkan sejak tahun 2017, secara konsisten disempurnakan setiap tahunnya, sebagai berikut:
 Generasi 1 (2017), e-kelurahan dengan fiturpencetakan konsep surat.
 Generasi 2 (2018), e-kelurahan dengan fitur tanda tangan elektronik.
 Generasi 3 (2019), e-kelurahan dengan cetak dokumen mandiri.
 Generasi 4 (2020), e-kelurahan dengan layanan front-end aplikasi Gulamadu.
Dalam kebiasaan lama, warga yang mengurus Surat Pengantar/Keterangan kelurahan harus melewati beberapa tahap, dari mulai meminta pengantar Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, Kecamatan, barulah ke instansi yang dituju.

Dengan kehadiran fitur tanda tangan elektronik di Tahun 2018, warga tidak perlu lagi ke Kecamatan, tapi cukup ke Kelurahan. Warga juga selalu mendapatkan layanan yang cepat, tidak perlu menunggu lama jika pejabatnya sedang rapat di luar kantor, karena bisa ditandatangani dari mana saja.

Dengan hadirnya fitur layanan online melalui Gulamadu di Tahun 2021, kebiasaan lama telah ditinggalkan, dan berganti ke kebiasaan baru. Warga bisa meminta layanan dari rumah, hanya dengan membuka aplikasi Gulamadu, pilih menu e-Kelurahan, mengisi form di dalamnya, menunggu pengesahan, kemudian mencetak sendiri dokumennya. Dengan demikian warga tak perlu lagi ke Kelurahan dan Kecamatan.

Aplikasi Gulamadu bisa diunduh melalui Playstore. Warga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengirimkan foto KTP dan foto diri dengan KTP. Hal ini untuk memastikan warga yang mengajukan permohonan merupakan warga yang benar.

Berdasarkan hasil evaluasi, grafik pemanfaatan e-Kelurahan oleh warga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sistem baru ini sudah bisa diterima dan dirasakan manfaatnya oleh warga.