Direktori Inovasi
Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai
PASTI DAKU KAWIN (Pemenuhan Status Hayati Dokumen Administrasi Kependudukan dan Perkawinan)
Jenis Instansi: Kota
Instansi: Pemerintah Kota Pasuruan
UPP: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Wilayah: Jawa Timur
Penghargaan: TOP 99/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Tag: digital, aplikasi, web, dokumen kependudukan, perkawinan, jemput bola
Setiap orang tentunya menginginkan status perkawinannya jelas atau pasti, artinya pasti tercatat secara negara (memiliki kutipan akta perkawinan/aktanikah), tertera identitasnya di KTP-el dengan status kawin, dan tercatat di dalam KK-nya dengan status kawin.
Mencermati data perkawinan penduduk dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), di Kota Pasuruan masih terdapat 32.064 orang dengan status kawin tidak tercatat dari jumlah penduduk status kawin 98.505 orang yang tersebar di 4 kecamatan dan 34 kelurahan. Hal tersebut disebabkan karena belum terupdatenya kutipan akta perkawinan penduduk kedalam database SIAK, kurang cepatnya penduduk non-muslim mencatatkan perkawinan dan mengurus KK dan KTP-el untuk perubahan status kawin, pelayanan yang masih terpusat di kantor Disdukcapil dan lamanya pengurusan dokumen kependudukan sertabelum terfasilitasinya dokumen kutipan akta perkawinan braille, KK braille, dan KTP-el braille.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan membuat terobosan melalui inovasi PASTI DAKU KAWIN yang terdiri dari 3 varian inovasi yaitu Ups Kawin (Update data Status Perkawinan), Pelaminan (Pelayanan Jemput Bola Perkawinan), dan Pendekar (Penerbitan Dokumen Kependudukan Braille).
Implementasi inovasi PASTI DAKU KAWIN dilalkukan melalui upaya relasi dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan se-Kota Pasuruan untuk mengumpulkan fotocopy akta nikah dari penduduk berstatus kawin yang data perkawinannya belum tersimpan dalam database SIAK, juga relasi dengan Kementerian Agama (KUA) untuk perkawinan yang baru melalui penyampaian laporan perkawinan oleh KUA ke Disdukcapil agar mampu mengupdate-kan data kepemilikan kutipan akta perkawinan sejumlah 28.114 data ke dalam database SIAK pada layanan Ups Kawin.
Untuk mempercepat pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim, Disdukcapil menerapkan upaya jemput bola perkawinan atau Pelaminan ke tempat ibadah dan sekaligus memberikan dokumen kependudukan seven-in-one atau five-in-one yang berupa kutipan akta perkawinan dan KK serta KTP-El sejumlah 40 paket dokumen perkawinan bagi penduduk non-muslimuntuk perubahan status kawin.
Disdukcapil juga menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Braille, KK Braille dan KTP-el Braille selain Kutipan Akta Perkawinan, KK, dan KTP yang berstandar Nasional sejumlah 34 dokumen braille sehingga penduduk disabilitas (tunanetra) dapat membaca kutipan akta perkawinan, KK, dan KTP yang dimilikinya melalui layanan Pendekar.
Dengan adanya inovasi PASTI DAKU KAWIN, Pemerintah Kota Pasuruan mampu meningkatkan kepemilikan akta perkawinan dari 66,73% di tahun 2014 menjadi 96,97% di tahun 2020.
Inovasi PASTI DAKU KAWIN sesungguhnya dapat direplikasi oleh instansi atau OPD melalui prosedur ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) baik sebagian ataupun seluruh inovasi yang telah digulirkan dan tentunya dapat menginspirasi aparatur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.
SIPADUKO: Sistem Informasi Puskesmas Terpadu Kota Payakumbuh
Jenis Instansi: Kota
Instansi: Pemerintah Kota Payakumbuh
UPP: UPTD Puskesmas Ibuh
Wilayah: Sumatera Barat
Penghargaan: TOP 99/2021
Tahun: 2021
Kategori SDG’s: Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Tag: digital, aplikasi, web, kesehatan, pelayanan kesehatan, puskesmas
Puskesmas IBUH, salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Payakumbuh, ingin menjadikan Puskesmas menjadi tempat teraman dan ternyaman dalam mendapatkan layanan kesehatan bagi semua kalangan masyarakat Kota Payakumbuh. Pelayanan yang ringkas, akurat, dan cepat oleh petugas, sehingga masyarakat mendapatkan kepuasan dalam memperoleh layanan kesehatan. Oleh karenanya, pada tahun 2018, Puskesmas IBUH berkeinginan untuk membuat sebuah aplikasi layanan. Alhamdulillah, keinginan ini disambut baik oleh jajaran pemerintah Kota Payakumbuh, sehingga Dinas Kominfo kota Payakumbuh bersedia memfasilitasi pembuatan aplikasi yang pada akhirnya di tahun 2019 diberi nama SiPaduko dan SiPaduko HC.
Aplikasi SiPaduko ditujukan bagi masyarakat pengguna layanan Puskesmas Ibuh. Dari aplikasi ini masyarakat bisa:
Melakukan pendaftaran: dengan mendaftar melalui aplikasi, masyarakat tidak perlu melalui proses pendaftaran manual. Masyarakat bisa datang ke puskesmas, sesuai anjuran jam kedatangan pada notifikasi aplikasi, dan akan langsung menuju pada poli tujuan.
Mendapatkan pengingat jadwal kontrol: masyarakat/pasien akan mendapatkan notifikasi jadwal kontrol sesuai yang ditentukan oleh tenaga medis.
Mendapatkan info kegiatan puskesmas: info kegiatan posyandu, posbindu, vaksinasi, dan kegiatan lapangan lainnya.
Membaca Buletin PRIMA: Buletin PRIMA, yang diterbitkan secara berkala oleh Puskesmas, bisa dibaca secara virtual melalui aplikasi SiPaduko.
Menghubungi layanan ambulance: layanan untuk situasi darurat untuk pelayanan persalinan dan kondisi darurat medis lainnya.
Mendapatkan informasi Puskesmas: tentang alamat, moto, jam layanan, persyaratan pendaftaran dan jenis layanan.
Aplikasi SiPaduko HC ditujukan untuk pelaksanaan pelayanan oleh tenaga medis dan paramedis Puskesmas IBUH. Pelayanan mulai dari Pendaftaran dan rekam medis, Poli Pemeriksaan Umum, Poli Pemeriksaan Gigi dan Mulut, Poli KIA, Laboratorium dan Apotek. Semua layanan bersifat paperless, lebih akurat, lebih efektif, komprehensif dan lebih cepat. Semua unsur yang ada dalam aplikasi dibuat dengan merujuk pada peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
Dalam perjalanan sejak aplikasi ini digunakan pada tanggal 15 April 2019, aplikasi ini sangat membantu saat terjadinya pandemi Covid-19, karena adanya aplikasi ini sangat membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Puskesmas. Adanya SiPaduko dan SiPaduko HC mencegah penumpukan pasien di loket pendaftaran, dan poli – poli. Pemakaian form permintaan laboratorium dan kertas resep obat yang dapat menjadi sarana penyebaran patogen, sudah tidak digunakan lagi.
Puskesmas Ibuh merupakan pilot project dalam penerapan aplikasi SiPaduko. Saat ini sedang dilakukan persiapan implementasi di 3 (tiga) puskesmas dan sosialisasi di 4 (empat) puskesmas lainnya di Kota Payakumbuh dan tidak menutup kemugkinan di replikasi oleh puskesmas lainnya di luar kota Payakumbuh.
