07 May, 2026

Direktori Inovasi

6 mins read

Ketik kata kunci untuk mencari inovasi yang sesuai

Pencarian Inovasi

654

Pembangunan Instalasi TPS 3R

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Palembang

UPP: Kecamatan Kalidoni

Wilayah: Sumatera Selatan

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

Tag: pengelolaan sampah, pengolahan sampah, pemberdayaan masyarakat

Mewujudkan Visi “Palembang Emas Darussalam 2018-2023”, Pemerintah Kota Palembang melalui Kecamatan Kalidoni mengembangkan sistem pengelolaan persampahan ramah lingkungan yang berada di Jl. Urip Sumoharjo RT.48 RW.03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Banyaknya TPS (Tempat Pembuangan Sampah) liar, yang kondisinya buruk, menimbulkan gagasan untuk membenahi TPS liar menjadi TPS yang mengusung konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di Tahun 2018, dan menjadikannya sebagai sarana edukasi dengan mengubah sampah sebagai potensi, yang memberikan manfaat dan berdaya guna bagi lingkungan dan masyarakat, serta membantu mengurangi beban TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Kota Palembang.

Mengusung konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pembangunan TPS ini mempunyai beberapa nilai kebaruan, diantaranya: pengolahan sampah organik menjadi pupuk organik cair dan padat, pengolahan plastik dengan mesin pirolisis dimana sampah plastik diubah menjadi BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan kadar oktan yang rendah, Tabulampot (Tanaman Buah Dalam Pot) hasil pemanfaatan kaleng/drum bekas, panel surya yang dapat menyediakan kebutuhan energi listrik untuk operasional TPS, serta budidaya lele bioflok yang memanfaatkan mikroba dari sampah organik sebagai media dasar.

Pembangunan TPS 3R dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat diantaranya:
Kawasan di sekitar TPS menjadi bersih dan udaranya pun menjadi lebih sehat.
Masyarakat menjadi teredukasi terkait pengolahan sampah, sehingga mereka mengetahui bahwa sampah itu bisa diolah dan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang berguna.
Sampah yang telah diolah di TPS 3R mengurangi beban TPA yang overload, dikarenakan terjadinya penurunan volume sampah yang diangkut, dimana sebelumnya ± 20 Ton menjadi ± 14 ton per hari.
Dengan dibangun TPS 3R dapat membantu perekonomian masyarakat dari hasil pengolahan sampah.

Adapun komitmen keberlanjutan inovasi melalui 3 strategi yakni:
Strategi Institusional: Membentuk tim Satuan Kerja Kecamatan Kalidoni anggotanya terdiri dari petani, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat di sekitar lingkungan TPS 3R.
Startegi Sosial: Merangkul masyarakat dan melaksanakan sosialisasi serta penyuluhan.
Stategi Manajerial: Peningkatan kualitas dan kapasitas SDM dengan pembiayaan dari APBD.

Bentuk dukungan Pemerintah Kota Palembang dalam mewujudkan konsep tata kelola persampahan yang terintegrasi dan sistematis, instalasi ini di plot sebagai pilot project bagi kelurahan yang ada di Kota Palembang, beberapa contoh diantaranya: TPS 3R Tirta Kecamatan Ilir Timur I, TPS 3R Talang Aman Kecamatan Kemuning, TPS 3R Selayur Jaya Kecamatan Kalidoni dan TPS 3R Sako Jaya Kecamatan Sako Kota Palembang.

MABASSA (Mudah, Akuntabel, Bersahabat, Adil, Sederhana, Simpatik dan Aman)

Jenis Instansi: Kota

Instansi: Pemerintah Kota Palopo

UPP: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Wilayah: Palopo

Penghargaan: TOP 99/2021

Tahun: 2021

Kategori SDG’s: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Tag: digital, aplikasi, web, perizinan, jemput bola

DPMPTSP Kota Palopo sebagai unit penyelenggara perizinan menghadapi berbagai masalah, diantaranya masih menggunakan sistem manual dan belum memiliki SOP dan SP sehingga pelayanan menjadi lambat, begitupun tim teknis dan perizinan sebanyak 78 jenis masih tersebar di Perangkat Daerah teknis. Di sisi lain masyarakat juga terkendala dalam proses, biaya transportasi dan waktu.

Berdasarkan hal tersebut, muncullah inovasi MABASSA (Ramah), merupakan akronim dari Mudah, Akuntabel, Bersahabat, Adil, Sederhana, Simpatik dan Aman. MABASSA menyatukan semua jenis izin dan Tim Teknis yang tersebar menjadi terpusat di DPMPTSP melalui aplikasi online, menyederhanakan jenis dan persyaratan perizinan sehingga masyarakat lebih mudah mengurus legalitas usaha, serta menyediakan layanan khusus dengan menjemput antar (JA) berkas pemohon pelaku usaha dan kegiatan weekend service.

Implementasi MABASSA di wujudkan dengan Mudah dalam proses, tempat, waktu dan biaya, Akuntabel seluruh izin dapat di pertanggungjawabkan, Bersahabat adanya keakraban antara penyedia layanan dengan pengguna layanan, Adil tidak membeda-bedakan bagi semua pengguna layanan, Sederhana terlihat pada penyederhanaan jumlah perizinan dan persyaratan, Simpatik pelayanan yang diberikan dengan cara 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun), dan Aman memastikan semua dokumen izin aman terproses secara online.

Dalam situasi pandemik Covid-19, pelayanan MABASSA melakukan penyesuaian layanan untuk menghindari penyebaran, menerapkan protokol kesehatan mulai dari menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker dan pemasangan pembatas akrilik pada loket front office.

Dalam waktu 5 tahun dampak yang dihasilkan dari inovasi dapat dilihat dari perubahan jumlah permohonan perizinan meningkat. pada tahun 2016 terjadi peningkatan jumlah izin yaitu sebanyak 7.795 izin naik 1,35% dari tahun 2015, kemudian 2017 naik lagi sebesar 16,74%. Begitupun jumlah Investasi mengalami kenaikan pada tahun 2016 menjadi Rp.268.331.634.389, naik sebesar 177,77%, kemudian 2017 meningkat lagi sebesar 42,87%. Jumlah tersebut terus meningkat sampai tahun 2019, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan dikarenakan adanya pandemi covid-1Inovasi ini juga menyasar pelaku usaha pada kelompok rentan, disabilitas dan masyarakat miskin sehingga menciptakan pelayanan yang tidak diskriminatif.

Adapun strategi yang dilakukan agar inovasi dapat terus berkembang yaitu strategi kebijakan/regulasi seperti penerbitan Perwal pendukung, strategi sosial seperti evaluasi pelayanan publik Lembaga Ombudsman RI dan strategi manajerial berupa peningkatan kapasitas SDM dengan melaksanakan pelatihan service excellence bagi petugas Front Office.

Inovasi MABASSA menjadi best practice bagi beberapa daerah dan perangkat daerah lainnya karena telah meraih kategori BAIK dalam evaluasi pelayanan publik Kementerian PANRB dan predikat zona hijau dari Ombudsman. Inovasi MABASSA juga ikut dalam pencapaian SDGs, yakni mendorong usaha mikro kecil dan menengah ke layanan keuangan.