Disemprit bila Main Tunjuk
8 mins read

Disemprit bila Main Tunjuk

Upaya dan Distorsi dalam Membangun Persaingan Usaha yang Sehat di Daerah

Iklim persaingan usaha yang sehat kian tak terhindarkan di daerah. RHIDO JUSMADI, dosen FH Universitas Trunojoyo, Madura, dan peneliti JPIP, mengulas distorsi-distorsinya serta peran KPPU.

DAGING sapi langka. Elpiji langka. Kedelai langka. Pupuk langka. Bahkan, beras kadang juga langka. Harga pun membubung. Konsumen berada di pihak lemah karena tak ada pilihan di pasar. Masyarakat di pelosok lebih susah. Sebab, banyak di antara mereka yang ber daya beli lemah. Kelangkaan yang kadang terjadi itu bisa saja merupakan sinyal persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itulah, ketika kelangkaan daging sapi terjadi baru-baru ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dimana masalahnya.

Posisi KPPU kian strategis. Terlebih ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai tahun depan sudah mengetuk pintu. KPPU dijadikan tumpuan untuk membersihkan pasar dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), yang jadi misi sejak pendiriannya pada 2000 atau 15 tahun lalu. KPPU lahir di awal reformasi, menjadi komisi pertama era reformasi yang berdiri berdasar UU 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hingga denda Rp 25 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, putusan KPPU yang inkracht bisa dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan bagi aparat hukum lain. ”Kami punya memorandum of understanding dengan KPK, Polri, dan kejaksaan. Perkara yang diputus KPPU bisa mendukung pembuktian adanya unsur melawan hukum,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya Aru Armando kemarin (29/10).

Kepentingan publik yang dibawa KPPU terkait dengan ikhtiar membuat pasar bebas dari distorsi. Dengan begitu, konsumen bisa bebas memilih barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang pantas. Seiring dengan lahirnya pusat-pusat pertumbuhan baru di era otonomi daerah, kewenangan besar pemerintah daerah (pemda) juga dicermati KPPU agar tak muncul iklim anti persaingan.

Kantor KPPU di Surabaya, yang dibuka sejak 2004, berwilayah ker ja Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT. Kantor perwakilan lain berada di Balikpapan, Batam, Makassar, dan Medan dengan wilayah kerja masing-masing.

Ada beberapa pola atau modus distorsi persaingan usaha yang tak sehat di daerah. Salah satunya melalui perizinan. Yakni, memberikan izin lewat tunjuk langsung kepada pelaku usaha tertentu oleh pejabat daerah tanpa melalui mekanisme lelang/tender atau persaingan terbuka.

Contohnya yang terjadi di Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala dinas setempat secara terang-terangan menunjuk –dalam aturan tertulis– salah satu pelaku usaha untuk menjadi perusahaan pengumpul dan pengolah hasil rumput laut. Petani dilarang untuk menjualnya kepada pelaku usaha lain (monopsoni). Mestinya peraturan hanya memasang syarat-syarat. Perusahaan yang memenuhi syarat membeli dan mengolah rumput laut harus diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis.

Pola berikutnya dilakukan lewat model perjanjian kerja sama seperti yang terjadi di Kota Mojokerto dan Kabupaten Badung. Di Mojokerto, ada pelaku usaha yang menawarkan proyek pembangunan dan pengelolaan BTS mini (berbasis fiber-optic) untuk penggunaan telepon seluler.

Kompensasinya, seluruh izin pembangunan BTS (menara) yang ada dihentikan. KPPU lantas menyemprit karena si pelaku usaha berpotensi memonopoli BTS di Mojokerto.

Di Kabupaten Badung, dengan dasar perjanjian kerja sama, bupati menunjuk langsung salah satu pelaku usaha untuk mengelola menara telekomunikasi seluler di seluruh spot wisata. Itu juga berindikasi monopoli.

Pola distorsi lain adalah penerbitan regulasi, misalnya perda, yang mengandung klausul yang anti persaingan usaha. Perda Kabupaten Tulungagung 4/2015 mewajibkan rumah makan, hotel, kafe, serta toko modern/minimarket untuk memfasilitasi pajangan pemasaran produk unggulan lokal. Letak distorsinya, pengisi produk unggulan itu ditunjuk secara eksklusif oleh pemda. Tidak saja diskriminatif, tapi juga bisa monopolistik.

KPPU lantas meninjau peraturan itu. Alhasil, Pemprov Jatim juga setuju jika peraturan tersebut direvisi. Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Pemprov Jatim Limpat Mustiarwanto menyebut kata ”wajib” dalam peraturan itu diubah menjadi ”dapat”

Meninjau isi perda dan aturan lain di daerah memang menjadi tugas KPPU. Pemprov Jatim sangat terbantu. ”Kami juga me-review perda-perda lain. Namun, belum dijumpai pelanggaran prinsip-prinsip persaingan usaha,” papar Limpat.

Perda yang juga ditinjau adalah perda Kota Blitar soal izin usaha jasa konstruksi, perda Kabupaten Malang tentang perizinan bidang kesehatan, perda Nganjuk tentang analisis dampak lalu lintas, dan perda Sidoarjo tentang pengelolaan rumah susun sederhana. Dilakukan harmonisasi pada perda-perda itu agar tak menabrak UU 5/1999.

Kasus persaingan tak sehat juga jamak terjadi dalam tender. Biasanya, pemenangnya ditentukan tanpa persaingan yang fair. Saat ini KPPU mengusut kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengelolaan proyek penerangan jalan umum di Sidoarjo 2014–2015 yang senilai Rp 52 miliar.

Di sisi lain, persaingan usaha tak boleh mengabaikan pelaku usaha kecil dan menengah. Apalagi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) punya undang-undang sendiri, yakni UU 20/2008 tentang UMKM. Terkait isu itu, temuan Dr Nurul Istifadah, dosen FEB Unair, menyorot efek meluasnya toko-toko modern di daerah. ”Misal, salah satunya yang sangat menjadi perhatian adalah Surabaya. Izin pendirian toko-toko modern tanpa didasarkan pada kriteria dan pengawasan yang ketat. Akibatnya, toko kelontong hingga pasar tradisional (rawan) tersingkir dari pasar,” ungkap Nurul, merujuk hasil penelitiannya pada 2013.

Tapi, ada daerah-daerah yang mengen dalikan perizinan pada toko modern. Misalnya, Solo mematok ketentuan jarak yang harus dijaga dari pasar tradisional serta mengawasinya. Sementara itu, Sidoarjo melakukan zonasi, yakni toko modern ditempatkan di wilayah-wilayah yang jauh dari keberadaan usaha mikro dan kecil.

Selain dua wilayah tersebut, Denpasar mensyaratkan izin pendirian toko modern didasarkan pada penghitungan jumlah penduduk di wilayah tertentu. ”Apabila rasio jumlah toko modern sudah melebihi jumlah penduduk, pemkot akan melakukan moratorium pemberian izin,” kata doktor lulusan Universitas Brawijaya tersebut.

Nurul menyebut dua hal pokok yang wajib dipegang pemda untuk mewujudkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Yaitu, political will yang kuat serta konsistensi dalam pengawasan dan penegakan aturan. (www.jpipnetwork.id/c11/ca)

KPPU Dorong Indeks Persaingan Usaha Daerah

Aru Armando, kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, menegaskan, persaingan usaha harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha kecil dan menengah. Berikut wawancara dengan sosok yang mulai menjabat Juli lalu itu:

Hal apa yang menjadi fokus utama pengawasan KPPU di daerah?
Saat ini KPPU sedang mengawasi kebijakan/regulasi serta praktik persaingan di daerah dalam sektor komoditas pangan strategis (di antaranya beras, gula, dan daging). Pangan merupakan salah satu di antara lima sektor prioritas program kerja KPPU secara nasional.

KPPU juga concern pada pengawasan kemitraan untuk melindungi pelaku UMKM sebagaimana amanah dalam PP No 17 Tahun 2013. Yang terakhir, KPPU berupaya untuk merumuskan indeks persaingan usaha di daerah. Dengan indeks tersebut, nanti KPPU bisa memiliki alat untuk mendeteksi daerah mana saja yang penerapan prinsip-prinsip persaingan usahanya baik dan mana yang kurang baik.

Apa urgensi mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip persaingan usaha di daerah?
Pada dasarnya hendak mengakomodasi kepentingan pelaku usaha di daerah yang apabila daerah iklim persaingan usahanya baik, maka ujungnya adalah berdampak pada kepentingan konsumen/masyarakat di daerah. Selain itu, daerah akan menerima masuknya banyak investor. Kondisi tersebut relevan karena ketika akan masuk ke suatu daerah, investor pasti mencari pasar yang kompetitif dan fair.

KPPU melihat kondisi persaingan usaha di daerah (Jawa Timur khususnya) saat ini bagaimana?
Saat ini di beberapa daerah, masih ditemukan pelanggaran prinsip-prinsip persaingan sehat yang sebagian difasilitasi dalam bentuk regulasi dan kebijakan daerah. Misalnya, ada perda yang memuat klausul ’’wajib” untuk produk-produk tertentu dan ada penunjukan pelaku usaha oleh kepala daerah atau pejabat daerah melalui fasilitas perizinan sebagai pemasok komoditas tertentu di daerah tersebut.

Setelah 15 tahun eksis, hal positif apa yang KPPU lihat di daerah terkait dengan isu persaingan usaha?
Saat ini sudah mulai tumbuh kesadaran di daerah. Misalnya, sebelum raperda tersebut disahkan, pemda berkonsultasi ke KPPU. Contoh yang cukup positif adalah langkah Pemprov Jawa Timur yang secara proaktif melibatkan KPPU dalam setiap proses evaluasi perda, khususnya yang bersinggungan dengan persoalan perdagangan dan bisnis. (rhido jusmadi)

Arsip PDF : 

Leave a Reply